g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain
1) Standar TKRS 8
Komite Medik, Komite Keperawatan
dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menerapkan pengorganisasisannya sesuai
peraturan perundang-undangan untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang
mereka.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 8
Struktur organisasi Komite Medik,
Komite Keperawatan,
dan Komite Tenaga Kesehatan Lain
ditetapkan oleh Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga
Kesehatan Lain mempunyai tanggung jawab kepada pasien dan kepada rumah sakit
yaitu:
a) Mendukung komunikasi yang
efektif antar tenaga profesional;
b) Menyusun kebijakan, pedoman,
prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain
yang mengatur layanan klinis;
c) Menyusun kode etik profesi;
dan
d) Memantau mutu pelayanan pasien
lainnya.
3) Elemen Penilaian TKRS 8
a) Terdapat struktur organisasi
Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain yang
ditetapkan Direktur sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Komite Medik, Komite
Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain melaksanakan tanggung jawabnya
mencakup (a-d) dalam maksud dan tujuan.
c) Untuk melaksanakan tanggung
jawabnya Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain
menyusun Program kerja setiap tahun dan ditetapkan oleh Direktur.
No comments:
Post a Comment