g. Pemantauan
1) Standar PKPO 7
Rumah sakit menerapkan pemantauan
terapi obat secara kolaboratif.
2) Maksud dan Tujuan PKPO 7
Untuk mengoptimalkan terapi obat
pasien, maka dilakukan pemantauan terapi obat secara kolaboratif yang
melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA) dan pasien. Pemantauan meliputi
efek yang diharapkan dan efek samping obat. Pemantauan terapi obat didokumentasikan
di dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) di rekam medis.
Rumah sakit menerapkan sistem
pemantauan dan pelaporan efek samping obat untuk meningkatkan keamanan
penggunaan obat sesuai peraturan perundangundangan. Efek samping obat dilaporkan
ke Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Rumah sakit melaporkan efek samping obat ke
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
3) Elemen Penilaian PKPO 7
a) Telah melaksanakan pemantauan
terapi obat secara kolaboratif.
b) Telah melaksanakan pemantauan
dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan
keamanan penggunaan obat.
4) Standar PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan proses pelaporan serta tindak lanjut terhadap kesalahan obat
(medication error) dan berupaya menurunkan kejadiannya.
5) Maksud dan Tujuan PKPO 7.1
Insiden kesalahan obat
(medication error) merupakan penyebab utama cedera pada pasien yang seharusnya
dapat dicegah. Untuk meningkatkan keselamatan pasien, rumah sakit harus
berupaya mengurangi terjadinya kesalahan obat dengan membuat sistem pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety).
Insiden kesalahan obat harus
dijadikan sebagai pembelajaran bagi rumah sakit agar kesalahan tersebut tidak
terulang lagi.
Rumah sakit menerapkan pelaporan
insiden keselamatan pasien serta tindak lanjut terhadap kejadian kesalahan obat
serta upaya perbaikannya. Proses pelaporan kesalahan obat yang mencakup
kejadian sentinel, kejadian yang tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cedera
(KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC), menjadi bagian dari program
peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit memberikan pelatihan
kepada staf rumah sakit tentang kesalahan obat dalam rangka upaya perbaikan dan
untuk mencegah kesalahan obat, serta meningkatkan keselamatan pasien.
6) Elemen Penilaian PKPO 7.1
a) Rumah sakit telah memiliki
regulasi tentang medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat
yang aman dan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
b) Rumah sakit menerapkan sistem
pelaporan kesalahan obat yang menjamin laporan akurat dan tepat waktu yang
merupakan bagian program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
c) Rumah sakit memiliki upaya
untuk mendeteksi, mencegah dan menurunkan kesalahan obat dalam meningkatkan
mutu proses penggunaan obat.
d) Seluruh staf rumah sakit
dilatih terkait kesalahan obat (medication error).
No comments:
Post a Comment