g. Limbah infeksius
1) Standar PPI.7
Rumah sakit mengurangi risiko
infeksi melalui pengelolaan limbah infeksius sesuai peraturan perundang
undangan
2) Standar PPI.7.1
Rumah sakit menetapkan
pengelolaan kamar mayat dan kamar bedah mayat sesuai dengan peraturan
perundangundangan
3) Standar PPI 7.2
Rumah sakit menetapkan
pengelolaan limbah benda tajam dan jarum secara aman.
4) Maksud dan Tujuan PPI.7 , PPI 7,1, PPI 7,2
Setiap hari rumah sakit banyak
menghasilkan limbah, termasuk limbah infeksius. Pembuangan limbah infeksius
dengan tidak benar dapat menimbulkan risiko infeksi di rumah sakit. Hal ini
nyata terjadi pada pembuangan cairan tubuh dan material terkontaminasi dengan
cairan tubuh, pembuangan darah dan komponen darah, serta pembuangan limbah dari
lokasi kamar mayat dan kamar bedah mayat (post mortem). Pemerintah mempunyai
regulasi terkait dengan penanganan limbah infeksius dan limbah cair, sedangkan
rumah sakit diharapkan melaksanakan ketentuan tersebut sehingga dapat
mengurangi risiko infeksi di rumah sakit.
Rumah sakit menyelenggaraan
pengelolaan limbah dengan benar untuk meminimalkan risiko infeksi melalui
kegiatan sebagai berikut:
a) Pengelolaan limbah cairan
tubuh infeksius;
b) Penanganan dan pembuangan
darah serta komponen darah;
c) Pemulasaraan jenazah dan bedah
mayat;
d) Pengelolaan limbah cair;
e) Pelaporan pajanan limbah
infeksius.
Salah satu bahaya luka karena
tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood
borne diseases). Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar
merupakan kekhawatiran staf terhadap keamanannya. Kebiasaan bekerja sangat
memengaruhi timbulnya risiko menderita luka dan kemungkinan terpapar penyakit
secara potensial. Identifikasi dan melaksanakan kegiatan praktik berdasar atas
bukti sahih (evidence based) menurunkan risiko luka karena tertusuk jarum dan
benda tajam. Rumah sakit perlu mengadakan edukasi kepada staf bagaimana
mengelola dengan aman benda tajam dan jarum. Pembuangan yang benar adalah
dengan menggunakan wadah menyimpan khusus (safety box) yang dapat ditutup,
antitertusuk, dan antibocor baik di dasar maupun di sisinya sesuai dengan
peraturan perundangan. Wadah ini harus tersedia dan mudah dipergunakan oleh
staf serta wadah tersebut tidak boleh terisi terlalu penuh.Pembuangan jarum
yang tidak terpakai, pisau bedah (scalpel), dan limbah benda tajam lainnya jika
tidak dilakukan dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat
umumnya dan terutama pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah. Pembuangan
wadah berisi limbah benda tajam di laut, misalnya akan menyebabkan risiko pada
masyarakat karena wadah dapat rusak atau terbuka. Rumah sakit menetapkan
regulasi yang memadai mencakup semua tahapan proses, termasuk identifikasi
jenis dan penggunaan wadah secara tepat, pembuangan wadah, dan surveilans
proses pembuangan
5) Elemen Penilaian PPI. 7
a) Rumah sakit telah menerapkan
pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi
a) – e) pada Maksud dan Tujuan.
b) Penanganan dan pembuangan
darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi, dipantau dan dievaluasi,
serta di tindak lanjutnya.
c) Pelaporan pajanan limbah
infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan pemantauan, evaluasi, serta
tindak lanjutnya.
d) Bila pengelolaan limbah
dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan
pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
6) Elemen Penilaian PPI 7.1
a) Pemulasaraan jenazah dan bedah
mayat sesuai dengan regulasi.
b) Ada bukti kegiatan kamar mayat
dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c) Ada bukti pemantauan dan
evaluasi, serta tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
7) Standar PPI 7.2
Rumah sakit menetapkan
pengelolaan limbah benda tajam dan jarum secara aman.
8) Maksud dan Tujuan PPI 7.2
Salah satu bahaya luka karena tertusuk
jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood borne
diseases). Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan
kekhawatiran staf terhadap keamanannya. Kebiasaan bekerja sangat memengaruhi
timbulnya risiko menderita luka dan kemungkinan terpapar penyakit secara
potensial. Identifikasi dan melaksanakan kegiatan praktik berdasar atas bukti
sahih (evidence based) menurunkan risiko luka karena tertusuk jarum dan benda
tajam.
Rumah sakit perlu mengadakan
edukasi kepada staf bagaimana mengelola dengan aman benda tajam dan jarum.
Pembuangan yang benar adalah dengan menggunakan wadah menyimpan khusus (safety
box) yang dapat ditutup, antitertusuk, dan antibocor baik di dasar maupun di
sisinya sesuai dengan peraturan perundangan. Wadah ini harus tersedia dan mudah
dipergunakan oleh staf serta wadah tersebut tidak boleh terisi terlalu penuh.
Pembuangan jarum yang tidak
terpakai, pisau bedah (scalpel), dan limbah benda tajam lainnya jika tidak
dilakukan dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan
terutama pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah. Pembuangan wadah
berisi limbah benda tajam di laut, misalnya akan menyebabkan risiko pada
masyarakat karena wadah dapat rusak atau terbuka. Rumah sakit menetapkan
regulasi yang memadai mencakup:
a) Semua tahapan proses termasuk
identifikasi jenis dan penggunaan wadah secara tepat, pembuangan wadah, dan
surveilans proses pembuangan.
b) Laporan tertusuk jarum dan
benda tajam.
9) Elemen Penilaian PPI 7.2
a) Benda tajam dan jarum sudah
dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna
kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
b) Bila pengelolaan benda tajam
dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas
kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
c) Ada bukti data dokumen limbah
benda tajam dan jarum.
d) Ada bukti pelaksanaan
supervisi dan pemantauan oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum
sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah
sakit.
e) Ada bukti pelaksanaan
pemantauan kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai regulasi.
No comments:
Post a Comment