f. Transportasi
1) Standar AKP 6
Rumah sakit menetapkan proses
transportasi dalam merujuk, memindahkan atau pemulangan, pasien rawat inap dan
rawat jalan utk memenuhi kebutuhan pasien.
2) Maksud dan Tujuan AKP 6
Proses merujuk, memindahkan, dan
memulangkan pasien membutuhkan pemahaman tentang kebutuhan transpor pasien.
Jenis kendaraan untuk transportasi berbagai macam, mungkin ambulans atau
kendaraan lain milik rumah sakit atau berasal dari sumber yang diatur oleh
keluarga atau kerabat. Jenis kendaraan yang diperlukan bergantung pada kondisi
dan status pasien. Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus tunduk pada
peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan operasionalnya, kondisi,
dan perawatan kendaraan. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi
yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko
infeksi. Persediaan obat dan perbekalan medis yang harus tersedia dalam
kendaraan bergantung pada pasien yang dibawa. Jika rumah sakit membuat kontrak
layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat menjamin bahwa kontraktor
harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Jika
layanan transpor diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan,
perusahaan asuransi, atau organisasi lain yang tidak berada dalam pengawasan rumah
sakit maka masukan dari rumah sakit tentang keselamatan dan mutu transpor dapat
memperbaiki kinerja penyedia pelayanan transpor. Dalam semua hal, rumah sakit
melakukan evaluasi terhadap mutu dan keselamatan pelayanan transportasi. Hal
ini termasuk penerimaan, evaluasi, dan tindak lanjut keluhan terkait pelayanan
transportasi.
3) Elemen Penilaian AKP 6
a) Rumah sakit memiliki proses
transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi pengkajian
kebutuhan transportasi, SDM, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan,
peralatan medis dan persyaratan PPI yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
b) Bila rumah sakit memiliki
kendaraan transport sendiri, ada bukti pemeliharan kendaraan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
c) Bila rumah sakit bekerja sama
dengan jasa transportasi pasien mandiri, ada bukti kerja sama tersebut dan
evaluasi berkala dari rumah sakit mengenai kelayakan kendaraan transportasi,
memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi.
d) Kriteria alat transportasi
yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, atau memulangkan pasien ditentukan
oleh rumah sakit (staf yang kompeten), harus sesuai dengan Program PPI,
memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi.
No comments:
Post a Comment