f. Tenaga Kesehatan Lainnya
1) Standar KPS 17
Rumah sakit mempunyai proses yang
efektif untuk melakukan kredensial tenaga kesehatan lain dengan mengumpulkan
dan memverifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan
pengalamannya.
2) Maksud dan tujuan KPS 17
Rumah sakit perlu memastikan
bahwa tenaga kesehatan lainnya kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan
kebutuhan pasien. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang bertanggungjawab
memberikan asuhan pasien secara langsung termasuk bidan, nutrisionis, apoteker,
fisioterapis, teknisi transfusi darah, penata anestesi, dan lainnya. sedangkan
staf klinis adalah adalah staf yang menempuh pendidikan profesi maupun vokasi
yang tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien.
Rumah sakit memastikan bahwa PPA
dan staf klinis lainnya berkompeten dalam memberikan asuhan aman dan efektif
kepada pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan dengan:
a) Memahami peraturan dan
perundang-undangan terkait tenaga kesehatan lainnya.
b) Mengumpulkan semua kredensial
yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis
lainnya sekurang-kurangnya meliputi:
(1) Bukti pendidikan, registrasi,
izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman terbaru serta diverifikasi dari
sumber asli/website verifikasi ijazah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi;
(2) Bukti kompetensi terbaru
melalui informasi dari sumber lain di tempat tenaga kesehatan lainnya pernah
bekerja sebelumnya; dan
(3) Surat rekomendasi dan/atau
informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain riwayat
kesehatan dan sebagainya.
c) Melakukan setiap upaya
memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke
website resmi dari institusi pendidikan pelatihan melalui email dan surat
tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber aslinya dilaksanakan
untuk tenaga kesehatan lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi
tidak mungkin dilakukan seperti hilangnya dokumen karena bencana atau
sekolahnya tutup maka hal ini dapat diperoleh dari sumber resmi lain. File
kredensial setiap tenaga kesehatan lainnya harus tersedia dan dipelihara serta
diperbaharui secara berkala sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3) Elemen Penilaian KPS 17
a) Rumah sakit telah menetapkan
dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga Kesehatan lainnya
meliputi poin a) – c) dalam maksud dan tujuan.
b) Tersedia bukti dokumentasi
pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang
terbaharui di file tenaga Kesehatan lainnya.
c) Terdapat pelaksanaan
verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara
Pendidikan/pelatihan yang
seragam.
d) Terdapat dokumen kredensial
yang dipelihara dari setiap tenaga kesehatan lainnya.
4) Standar KPS 18
Rumah sakit melakukan
identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar
atas hasil kredensial tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5) Maksud dan Tujuan KPS 18
Rumah sakit mempekerjakan atau
dapat mengizinkan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan asuhan dan
pelayanan kepada pasien atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien.
Bila Tenaga kesehatan lainnya
tersebut yang diizinkan bekerja atau berpraktik di rumah sakit maka rumah sakit
bertanggungjawab untuk melakukan proses kredensialing.
6) Elemen Penilaian KPS 18
a) Rumah sakit telah menetapkan
rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf
klinis lainnya berdasar atas hasil kredensial tenaga Kesehatan lainnya.
b) Rumah sakit telah menetapkan
surat penugasan klinis kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7) Standar KPS 19
Rumah sakit telah melakukan
penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya termasuk perannya dalam kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah
sakit.
8) Maksud dan Tujuan KPS 19
Peran klinis tenaga Kesehatan
lainnya sangat penting dalam pelayanan pasien sehingga mengharuskan mereka
berperan secara proaktif dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
serta program manajemen risiko rumah sakit.
Rumah sakit melakukan penilaian
kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode
sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.
Bila ada temuan dalam kegiatan
peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko maka
Pimpinan rumah sakit dan kepala unit akan mempertimbangkan secara adil (just
culture) dengan melihat laporan mutu atau hasil root cause analysis (RCA)
sejauh mana peran tenaga Kesehatan lainnya yang terkait kejadian tersebut.
Hasil kajian, tindakan yang
diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam
file kredensial tenaga Kesehatan lainnya tersebut atau file lainnya.
9) Elemen
Penilaian KPS 19
a) Rumah sakit telah melakukan
penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format
dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.
b) Penilain kinerja tenaga
Kesehatan lainnya meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam
pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.
c) Pimpinan rumah sakit dan
kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan
peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen
risiko.
d) Rumah sakit telah
mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas
tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga
kesehatan lainnya.
No comments:
Post a Comment