f. Peralatan Medis
1) Standar MFK 7
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan proses pengelolaan peralatan medik.
2) Maksud dan tujuan MFK 7
Untuk menjamin peralatan medis
dapat digunakan dan layak pakai maka rumah sakit perlu melakukan pengelolaan
peralatan medis dengan baik dan sesuai standar serta peraturan perundangan yang
berlaku.
Proses pengelolaan peralatan
medis (yang merupakan bagian dari progam Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan/MFK pada standar MFK 1 meliputi:
a) Identifikasi dan penilaian
kebutuhan alat medik dan uji fungsi sesuai ketentuan penerimaan alat medik
baru.
b) Inventarisasi seluruh
peralatan medis yang dimiliki oleh rumah sakit dan peralatan medis kerja sama
operasional (KSO) milik pihak ketiga; serta peralatan medik yang dimiliki oleh
staf rumah sakit jika ada Inspeksi peralatan medis sebelum digunakan.
c) Pemeriksaan peralatan medis
sesuai dengan penggunaan dan ketentuan pabrik secara berkala.
d) Pengujian yang dilakukan
terhadap alat medis untuk memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang
ditimbulkan sebagai akibat penggunaan alat.
e) Rumah sakit melakukan
pemeliharaan preventif dan kalibrasi, dan seluruh prosesnya
didokumentasikan. Rumah Sakit menetapkan
staf yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan ini. Hasil pemeriksaan
(inspeksi), uji fungsi, dan pemeliharaan serta kalibrasi didokumentasikan. Hal
ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan dan pengajuan anggaran untuk
penggantian, perbaikan, peningkatan (upgrade), dan perubahan lain.
Rumah sakit memiliki sistem untuk
memantau dan bertindak atas pemberitahuan bahaya peralatan medis, penarikan
kembali, insiden yang dapat dilaporkan, masalah, dan kegagalan yang dikirimkan
oleh produsen, pemasok, atau badan pengatur. Rumah sakit harus mengidentifikasi
dan mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pelaporan insiden
terkait peralatan medis. Rumah sakit melakukan analisis akar masalah dalam
menanggapi setiap kejadian sentinel.
Rumah sakit mempunyai proses
identifikasi, penarikan (recall) dan pengembalian, atau pemusnahan produk dan
peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik atau pemasok. Ada kebijakan
atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk atau peralatan yang
ditarik kembali (under recall).
3) Elemen
Penilaian MFK 7
a) Rumah sakit telah menerapkan
proses pengelolaan peralatan medik yang digunakan di rumah sakit meliputi poin
a) - e) pada maksud dan tujuan.
b) Rumah sakit menetapkan
penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan medik
di rumah sakit.
c) Rumah sakit telah melakukan
pengkajian risiko peralatan medik secara proaktif setiap tahun yang
didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
d) Terdapat bukti perbaikan yang
dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten.
e) Rumah sakit telah
menerapkan pemantauan, pemberitahuan kerusakan
(malfungsi) dan penarikan (recall) peralatan medis yang membahayakan pasien.
f) Rumah sakit telah melaporkan
insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment