f.
Pemberian Obat
1) Standar PKPO 6
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan PKPO 6
Tahap pemberian obat merupakan
tahap akhir dalam proses penggunaan obat sebelum obat masuk ke dalam tubuh
pasien. Tahap ini merupakan tahap yang kritikal ketika terjadi kesalahan obat
(medication error) karena pasien akan langsung terpapar dan dapat menimbulkan
cedera. Rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat.
Rumah sakit menetapkan professional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan
berwenang memberikan obat sesuai peraturan perundangundangan. Rumah sakit dapat
membatasi kewenangan staf klinis dalam melakukan pemberian obat, misalnya
pemberian obat anestesi, kemoterapi, radioaktif, obat penelitian.
Sebelum pemberian obat kepada
pasien, dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang
meliputi:
a) Identitas pasien.
b) Nama obat.
c) Dosis.
d) Rute pemberian.
e) Waktu pemberian.
Obat yang termasuk golongan obat
high alert, harus dilakukan double-checking untuk menjamin ketepatan pemberian
obat.
3) Elemen Penilaian PKPO 6
a) Staf yang melakukan pemberian
obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan.
b) Telah dilaksanaan verifikasi
sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama
obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.
c) Telah melaksanakan double
checking untuk obat high alert.
d) Pasien diberi informasi
tentang obat yang akan diberikan.
4) Standar PKPO 6.1
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit
dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri.
5) Maksud dan Tujuan PKPO 6.1
Obat yang dibawa pasien/keluarga
dari luar rumah sakit berisiko dalam hal identifikasi/keaslian dan mutu obat.
Oleh sebab itu rumah sakit harus melakukan penilaian terhadap obat tersebut
terkait kelayakan penggunaannya di rumah sakit. Penggunaan obat oleh pasien
secara mandiri, baik yang dibawa dari luar rumah sakit atau yang diresepkan
dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam
medis pasien. Penggunaan obat secara mandiri harus ada proses edukasi dan
pemantauan penggunaannya untuk menghindari penggunaan obat yang tidak tepat.
6) Elemen Penilaian PKPO 6.1
a) Telah melakukan penilaian obat
yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah
sakit.
b) Telah melaksanakan edukasi
kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.
c) Telah memantau pelaksanaan
penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.
No comments:
Post a Comment