f. Pemberian Obat

 

 f.  Pemberian Obat

1) Standar PKPO 6 

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Maksud dan Tujuan PKPO 6

Tahap pemberian obat merupakan tahap akhir dalam proses penggunaan obat sebelum obat masuk ke dalam tubuh pasien. Tahap ini merupakan tahap yang kritikal ketika terjadi kesalahan obat (medication error) karena pasien akan langsung terpapar dan dapat menimbulkan cedera. Rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat. Rumah sakit menetapkan professional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang memberikan obat sesuai peraturan perundangundangan. Rumah sakit dapat membatasi kewenangan staf klinis dalam melakukan pemberian obat, misalnya pemberian obat anestesi, kemoterapi, radioaktif, obat penelitian.

Sebelum pemberian obat kepada pasien, dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi:

a) Identitas pasien.

b) Nama obat.

c) Dosis.

d) Rute pemberian.

e) Waktu pemberian.

Obat yang termasuk golongan obat high alert, harus dilakukan double-checking untuk menjamin ketepatan pemberian obat.

3) Elemen Penilaian PKPO 6

a) Staf yang melakukan pemberian obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan.

b) Telah dilaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.

c) Telah melaksanakan double checking untuk obat high alert. 

d) Pasien diberi informasi tentang obat yang akan diberikan.

 

4) Standar PKPO 6.1 

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri.

5) Maksud dan Tujuan PKPO 6.1

Obat yang dibawa pasien/keluarga dari luar rumah sakit berisiko dalam hal identifikasi/keaslian dan mutu obat. Oleh sebab itu rumah sakit harus melakukan penilaian terhadap obat tersebut terkait kelayakan penggunaannya di rumah sakit. Penggunaan obat oleh pasien secara mandiri, baik yang dibawa dari luar rumah sakit atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien. Penggunaan obat secara mandiri harus ada proses edukasi dan pemantauan penggunaannya untuk menghindari penggunaan obat yang tidak tepat.

6) Elemen Penilaian PKPO 6.1

a) Telah melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah sakit.

b) Telah melaksanakan edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.

c) Telah memantau pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.

 

No comments:

Post a Comment