e. Tenaga Keperawatan
1) Standar KPS 14
Rumah sakit mempunyai proses yang
efektif untuk melakukan kredensial tenaga perawat dengan mengumpulkan,
verifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan
pengalamannya.
2) Maksud dan Tujuan KPS 14
Rumah sakit perlu memastikan
untuk mempunyai tenaga perawat yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya,
dan kebutuhan pasien. Tenaga perawat bertanggungjawab untuk memberikan asuhan
keperawatan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan keperawatan
memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit
harus memastikan bahwa perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan
keperawatan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan keperawatan sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
Rumah sakit memastikan bahwa
setiap perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan, baik mandiri,
kolaborasi, delegasi, serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan
cara:
a) Memahami peraturan dan perundang-undangan
terkait perawat dan praktik keperawatan;
b) Melakukan kredensial terhadap
semua bukti pendidikan, pelatihan, pengalaman, informasi yang ada pada setiap
perawat, sekurang-kurangnya meliputi:
(1) Bukti pendidikan, registrasi,
izin, kewenangan, pelatihan, serta pengalaman terbaru dan
diverifikasi dari sumber
aslinya;
(2) Bukti kompetensi terbaru
melalui informasi dari sumber lain di tempat perawat pernah bekerja sebelumnya;
dan
(3) Surat rekomendasi dan/atau
informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain riwayat
kesehatan dan sebagainya.
c) Rumah sakit perlu melakukan
setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber utama
dengan jalan mengecek ke website resmi institusi pendidikan pelatihan melalui
email dan surat tercatat.
Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi
sumber utama dilaksanakan untuk perawat yang akan dan sedang bekerja. Bila
verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilang karena bencana atau
sekolahnya tutup maka hal ini didapatkan dari sumber resmi lain.
3) Elemen Penilaian KPS 14
a) Rumah sakit telah menetapkan
dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga perawat meliputi
poin a) – c) dalam maksud dan tujuan.
b) Tersedia bukti dokumentasi
pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang
terbaharui di file tenaga perawat.
c) Terdapat pelaksanaan
verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara pendidikan/
pelatihan yang seragam.
d) Terdapat bukti dokumen
kredensial yang dipelihara pada setiap tenaga perawat.
e) Rumah sakit menerapkan proses
untuk memastikan bahwa kredensial perawat kontrak lengkap sebelum penugasan.
4) Standar KPS 15
Rumah sakit melakukan
identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar
atas hasil kredensial tenaga perawat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5) Maksud dan Tujuan KPS 15
Hasil kredensial perawat berupa
rincian kewenangan klinis menjadi landasan untuk membuat surat penugasan klinis
kepada tenaga perawat.
6) Elemen Penilaian KPS 15
a) Rumah sakit telah menetapkan
rincian kewenangan klinis perawat berdasar hasil kredensial terhadap
perawat.
b) Rumah sakit telah menetapkan
Surat Penugasan Klinis tenaga perawat sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
7) Standar KPS 16
Rumah sakit telah melakukan
penilaian kinerja tenaga perawat termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan
mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.
8) Maksud danTujuan KPS 16
Peran klinis tenaga perawat
sangat penting dalam pelayanan pasien sehingga mengharuskan perawat berperan
secara proaktif dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta
program manajemen risiko rumah sakit.
Rumah sakit melakukan penilaian
kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode sesuai
ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.
Bila ada temuan dalam kegiatan
peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko maka
Pimpinan rumah sakit dan kepala unit akan mempertimbangkan secara adil (just
culture) dengan melihat laporan mutu atau hasil Root Cause Analysis (RCA)
sejauh mana peran perawat yang terkait kejadian tersebut.
Hasil kajian, tindakan yang
diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam
file kredensial perawat tersebut atau file lainnya.
9) Elemen
Penilaian KPS 16
a) Rumah sakit telah melakukan
penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode
sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.
b) Penilaian kinerja tenaga
perawat meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target
indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.
c) Pimpinan rumah sakit dan
kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan
peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen
risiko.
d) Rumah sakit telah
mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas
tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat.
No comments:
Post a Comment