e. Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien rumah sakit (SP2KP-RS)
1) Standar PMKP 8
Rumah sakit mengembangkan Sistem
pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di rumah sakit (SP2KP-RS).
2) Maksud dan Tujuan PMKP 8
Sistem pelaporan dan pembelajaran
keselamatan pasien di rumah sakit (SP2KP-RS). tersebut meliputi definisi
kejadian sentinel, kejadian yang tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cedera
(KTC), dan kejadian nyaris cedera (KNC atau near-miss) dan Kondisi potensial
cedera signifikan (KPCS), mekanisme pelaporan insiden keselamatan pasien baik
internal maupun eksternal, grading matriks risiko serta investigasi dan
analisis insiden berdasarkan hasil grading tersebut.
Rumah sakit berpartisipasi untuk
melaporkan insiden keselamatan pasien yang telah dilakukan investigasi dan
analisis serta dilakukan pembelajaran ke KNKP sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Insiden keselamatan pasien
merupakan suatu kejadian yang tidak disengaja ketika memberikan asuhan kepada
pasien (care management problem (CMP) atau kondisi yang berhubungan dengan
lingkungan di rumah sakit termasuk infrastruktur, sarana prasarana (service
delivery problem (SDP), yang dapat berpotensi atau telah menyebabkan bahaya
bagi pasien.
Kejadian keselamatan pasien dapat
namun tidak selalu merupakan hasil dari kecacatan pada sistem atau rancangan
proses, kerusakan sistem, kegagalan alat, atau kesalahan manusia.
Definisi kejadian yang tidak
diharapkan (KTD), kejadian tidak cedera (KTC), kejadian nyaris cedera (KNC),
dan kondisi potensial cedera signifikan (KPCS), yang didefinisikan sebagai
berikut:
a) Kejadian tidak diharapkan
(KTD) adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan cedera pada pasien.
b) Kejadian tidak cedera (KTC)
adalah insiden keselamatan pasien yang sudah terpapar pada pasien namun tidak
menyebabkan cedera.
c) Kejadian nyaris cedera
(near-miss atau hampir cedera) atau KNC adanya insiden keselamatan pasien yang
belum terpapar pada pasien.
d) Suatu kondisi potensial cedera
signifikan (KPCS) adalah suatu kondisi (selain dari proses penyakit atau
kondisi pasien itu sendiri) yang berpotensi menyebabkan kejadian sentinel
e) Kejadian Sentinel adalah suatu
kejadian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit pasien atau penyakit
yang mendasarinya yang terjadi pada pasien. Kejadian sentinel merupakan salah
satu jenis insiden keselamatan pasien yang harus dilaporkan yang menyebabkan
terjadinya hal-hal berikut ini:
a) Kematian.
b) Cedera permanen.
c) Cedera berat yang bersifat
sementara/reversible. Cedera permanen adalah dampak yang dialami pasien yang
bersifat ireversibel akibat insiden yang dialaminya misalnya kecacadan,
kelumpuhan, kebutaan, tuli, dan lain-lainnya. Cedera berat yang bersifat sementara
adalah cedera yang bersifat kritis dan dapat mengancam nyawa yang berlangsung
dalam suatu kurun waktu tanpa terjadi cedera permanen/gejala sisa, namun
kondisi tersebut mengharuskan pemindahan pasien ke tingkat perawatan yang lebih
tinggi /pengawasan pasien untuk jangka waktu yang lama, pemindahan pasien ke
tingkat perawatan yang lebih tinggi karena adanya kondisi yang mengancam nyawa,
atau penambahan operasi besar, tindakan, atau tata laksana untuk menanggulangi
kondisi tersebut. Kejadian juga dapat digolongkan sebagai kejadian sentinel
jika terjadi salah satu dari berikut ini:
a) Bunuh diri oleh pasien yang
sedang dirawat, ditatalaksana, menerima pelayanan di unit yang selalu memiliki
staf sepanjang hari atau dalam waktu 72 jam setelah pemulangan pasien, termasuk
dari Unit Gawat
Darurat (UGD) rumah sakit;
b) Kematian bayi cukup bulan yang
tidak diantisipasi;
c) Bayi dipulangkan kepada orang
tua yang salah;
d) Penculikan pasien yang sedang
menerima perawatan, tata laksana, dan pelayanan;
e) Kaburnya pasien (atau pulang
tanpa izin) dari unit perawatan yang selalu dijaga oleh staf sepanjang hari
(termasuk UGD), yang menyebabkan kematian, cedera permanen, atau cedera
sementara derajat berat bagi pasien tersebut;
f) Reaksi transfusi hemolitik
yang melibatkan pemberian darah atau produk darah dengan inkompatibilitas
golongan darah mayor (ABO, Rh, kelompok darah lainnya);
g) Pemerkosaan, kekerasan (yang
menyebabkan kematian, cedera permanen, atau cedera sementara derajat berat)
atau pembunuhan pasien yang sedang menerima perawatan, tata laksana, dan
layanan ketika berada dalam lingkungan rumah sakit;
h) Pemerkosaan, kekerasan (yang
menyebabkan kematian, cedera permanen, atau cedera sementara derajat berat)
atau pembunuhan anggota staf, praktisi mandiri berizin, pengunjung, atau vendor
ketika berada dalam lingkungan rumah sakit
i) Tindakan invasif, termasuk
operasi yang dilakukan pada pasien yang salah, pada sisi yang salah, atau
menggunakan prosedur yang salah (secara tidak sengaja);
j) Tertinggalnya benda asing
dalam tubuh pasien secara tidak sengaja setelah suatu tindakan invasif,
termasuk operasi;
k) Hiperbilirubinemia neonatal
berat (bilirubin >30 mg/dL);
l) Fluoroskopi berkepanjangan
dengan dosis kumulatif >1.500 rad pada satu medan tunggal atau pemberian
radioterapi ke area tubuh yang salah atau pemberian radioterapi >25%
melebihi dosis radioterapi yang direncanakan;
m) Kebakaran, lidah api, atau
asap, uap panas, atau pijaran yang tidak diantisipasi selama satu episode
perawatan pasien;
n) Semua kematian ibu intrapartum
(terkait dengan proses persalinan); atau
o) Morbiditas ibu derajat berat
(terutama tidak berhubungan dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau
kondisi lain yang mendasari) terjadi pada pasien dan menyebabkan cedera permanen
atau cedera sementara derajat berat.
Definisi kejadian sentinel
meliputi poin a) hingga o) di atas dan dapat meliputi kejadian-kejadian lainnya
seperti yang disyaratkan dalam peraturan atau dianggap sesuai oleh rumah sakit
untuk ditambahkan ke dalam daftar kejadian sentinel. Komite/ Tim Penyelenggara
Mutu segera membentuk tim investigator segera setelah menerima laporan kejadian
sentinel. Semua kejadian yang memenuhi definisi tersebut dianalisis akar
masalahnya secara komprehensif (RCA) dengan waktu tidak melebihi 45 (empat
puluh lima) hari.
Tidak semua kesalahan menyebabkan
kejadian sentinel, dan tidak semua kejadian sentinel terjadi akibat adanya
suatu kesalahan. Mengidentifikasi suatu insiden sebagai kejadian sentinel tidak
mengindikasikan adanya tanggungan hukum.
3) Elemen Penilaian PMKP 8
a) Direktur menetapkan sistem
pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP RS) termasuk
didalamnya definisi, jenis insiden kselamatan pasien meliputi kejadian sentinel
(poin a – o) dalam bagian maksud dan tujuan), KTD, KNC, KTC
dan KPCS, mekanisme pelaporan dan
analisisnya serta pembelajarannya,
b) Komite/ Tim Penyelenggara Mutu
membentuk tim investigator sesegera mungkin untuk melakukan investigasi
komprehensif/analisis akar masalah (root cause analysis) pada semua kejadian
sentinel dalam kurun waktu tidak melebihi 45 (empat puluh lima) hari.
c) Pimpinan rumah sakit melakukan
tindakan perbaikan korektif dan memantau efektivitasnya untuk mencegah atau
mengurangi berulangnya kejadian sentinel tersebut.
d) Pimpinan rumah sakit
menetapkan proses untuk menganalisis KTD, KNC, KTC, KPCS dengan melakukan
investigasi sederhana dengan kurun waktu yaitu grading biru tidak melebihi 7
(tujuh) hari, grading hijau tidak melebihi 14 (empat belas) hari.
e) Pimpinan rumah sakit melakukan
tindakan perbaikan korektif dan memantau efektivitasnya untuk mencegah atau
mengurangi berulangnya KTD, KNC, KTC, KPCS tersebut.
4) Standar PMKP 9
Data laporan insiden keselamatan
pasien selalu dianalisis setiap 3 (tiga) bulan untuk memantau ketika muncul
tren atau variasi yang tidak diinginkan.
5) Maksud dan Tujuan PMKP 9
Komite/ Tim Penyelenggara Mutu
melakukan analisis dan memantau insiden keselamatan pasien yang dilaporkan
setiap triwulan untuk mendeteksi pola, tren serta mungkin variasi berdasarkan
frekuensi pelayanan dan/atau risiko terhadap pasien.
Laporan insiden dan hasil
Investigasi baik investigasi komprehensif (RCA) maupun investigasi sederhana
(simple RCA) harus dilakukan untuk setidaknya hal-hal berikut ini:
a) Semua reaksi transfusi yang
sudah dikonfirmasi,
b) Semua kejadian serius akibat
reaksi obat (adverse drug reaction) yang serius sesuai yang ditetapkan oleh
rumah sakit
c) Semua kesalahan pengobatan
(medication error) yang signifikan sesuai yang ditetapkan oleh rumah sakit
d) Semua perbedaan besar antara
diagnosis pra- dan diagnosis pascaoperasi; misalnya diagnosis praoperasi adalah
obstruksi saluran pencernaan dan diagnosis pascaoperasi adalah ruptur aneurisme
aorta abdominalis (AAA)
e) Kejadian tidsk diharapkan atau
pola kejadian tidak diharapkan selama sedasi prosedural tanpa memandang cara
pemberian
f) Kejadian tidak diharapkan atau
pola kejadian tidak diharapkan selama anestesi tanpa memandang cara pemberian
g) Kejadian tidak diharapkan yang
berkaitan dengan identifikasi pasien
h) Kejadian-kejadian lain,
misalnya infeksi yang berkaitan dengan perawatan kesehatan atau wabah penyakit
menular
6) Elemen Penilaian PMKP 9
a) Proses pengumpulan data sesuai
a) sampai h) dari maksud dan tujuan, analisis, dan pelaporan diterapkan untuk
memastikan akurasi data.
b) Analisis data mendalam
dilakukan ketika terjadi tingkat, pola atau tren yang tak diharapkan yang
digunakan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
c) Data luaran (outcome)
dilaporkan kepada direktur dan representatif pemilik/ dewan pengawas sebagai
bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
7) Standar PMKP 10
Rumah sakit melakukan pengukuran
dan evaluasi budaya keselamatan pasien.
8) Maksud dan Tujuan PMKP 10
Pengukuran budaya keselamatan
pasien perlu dilakukan oleh rumah sakit dengan melakukan survei budaya
keselamatan pasien setiap tahun. Budaya keselamatan pasien juga dikenal sebagai
budaya yang aman, yakni sebuah budaya organisasi yang mendorong setiap individu
anggota staf (klinis atau administratif) melaporkan hal-hal yang menghawatirkan
tentang keselamatan atau mutu pelayanan tanpa imbal jasa dari rumah sakit.
Direktur rumah sakit melakukan
evaluasi rutin terhadap hasil survei budaya keselamatan pasien dengan melakukan
analisis dan tindak lanjutnya.
9) Elemen Penilaian PMKP 10
a) Rumah sakit telah melaksanakan
pengukuran budaya keselamatan pasien dengan survei budaya keselamatan pasien
setiap tahun menggunakan metode yang telah terbukti.
b) Hasil pengukuran budaya
sebagai acuan dalam menyusun program peningkatan budaya keselamatan di rumah
sakit.
No comments:
Post a Comment