e. Proteksi Kebakaran
1) Standar MFK 6
Rumah sakit menerapkan proses
untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyediaan sarana jalan
keluar yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan
darurat lainnya.
2) Maksud dan tujuan MFK 6
Rumah sakit harus waspada
terhadap risiko kebakaran, karena kebakaran merupakan risiko yang selalu ada
dalam lingkungan perawatan dan pelayanan kesehatan sehingga setiap rumah sakit
perlu memastikan agar semua yang ada di rumah sakit aman dan selamat apabila
terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap.
Proteksi kebakaran juga termasuk
keadaan darurat nonkebakaran misalnya kebocoran gas beracun yang dapat
mengancam sehingga perlu dievakuasi. Rumah sakit perlu melakukan penilaian
terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan dan proteksi kebakaran sehingga
secara efektif dapat mengidentifikasi, analisis, pengendalian risiko sehingga
dapat dan meminimalkan risiko. Pengkajian risiko kebakaran Fire Safety Risk
Assessment (FSRA) merupakan salah satu upaya untuk menilai risiko keselamatan
kebakaran.
Rumah sakit melakukan pengkajian
risiko kebakaran meliputi:
a) Pemisah/kompartemen bangunan
untuk mengisolasi asap/api.
b) Laundry/binatu, ruang linen,
area berbahaya termasuk ruang di atas plafon.
c) Tempat pengelolaan
sampah.
d) Pintu keluar darurat kebakaran
(emergency exit).
e) Dapur termasuk peralatan memasak penghasil minyak.
f) Sistem dan peralatan listrik
darurat/alternatif serta jalur kabel dan instalasi listrik.
g) Penyimpanan dan penanganan bahan
yang berpotensi mudah terbakar (misalnya, cairan dan gas mudah terbakar, gas
medis yang mengoksidasi seperti oksigen dan dinitrogen oksida), ruang
penyimpanan oksigen dan komponennya dan vakum medis.
h) Prosedur dan tindakan untuk
mencegah dan mengelola kebakaran akibat pembedahan.
i) Bahaya kebakaran terkait
dengan proyek konstruksi, renovasi, atau pembongkaran.
Berdasarkan hasil pengkajian
risiko kebakaran, rumah sakit menerapkan proses proteksi kebakaran (yang
merupakan bagian dari Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK) pada standar MFK 1
untuk:
a) Pencegahan kebakaran melalui
pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah
terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yang mudah terbakar seperti
oksigen, penggunaan bahan yang non combustible, bahan yang waterbase dan
lainnya yang dapat mengurangi potensi bahaya kebakaran;
b) Pengendalian potensi bahaya
dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang
berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien;
c) Penyediaan rambu dan jalan
keluar (evakuasi) yang aman serta tidak terhalang apabila terjadi kebakaran;
d) Penyediaan sistem peringatan
dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas
(heat detector), alarm kebakaran, dan lainlainnya;
e) Penyediaan fasilitas pemadaman
api secara aktif meliputi APAR, hidran, sistem sprinkler, dan lainlainnya; dan
f) Sistem pemisahan
(pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap. Risiko dapat
mencakup peralatan, sistem, atau fitur lain untuk proteksi kebakaran yang
rusak, terhalang, tidak berfungsi, atau perlu disingkirkan. Risiko juga dapat
diidentifikasi dari proyek konstruksi, kondisi penyimpanan yang berbahaya,
kerusakan peralatan dan sistem, atau pemeliharaan yang diperlukan yang
berdampak pada sistem keselamatan kebakaran.
Rumah sakit harus memastikan
bahwa semua yang di dalam faslitas dan lingkungannya tetap aman jika terjadi
kebakaran, asap, dan keadaan darurat non-kebakaran.
Struktur dan desain fasilitas
perawatan kesehatan dapat membantu mencegah, mendeteksi, dan memadamkan
kebakaran serta menyediakan jalan keluar yang aman dari fasilitas tersebut.
3) Elemen
Penilaian MFK 6
a) Rumah sakit telah melakukan
pengkajian risiko kebakaran secara proaktif meliputi poin a) – i) dalam maksud
dan tujuan setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk
register.
b) Rumah sakit telah menerapkan
proses proteksi kebakaran yang meliputi poin a) – f) pada maksud dan tujuan.
c) Rumah sakit menetapkan
kebijakan dan melakukan pemantauan larangan merokok di seluruh area rumah
sakit.
d) Rumah sakit telah melakukan
pengkajian risiko proteksi kebakaran.
e) Rumah sakit memastikan semua
staf memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan penggunaan
APAR, hidran dan simulasi kebakaran setiap tahun.
f) Peralatan pemadaman kebakaran
aktif dan sistem peringatan dini serta proteksi kebakaran secara pasif telah
diinventarisasi, diperiksa, di ujicoba dan dipelihara sesuai dengan peraturan
perundangundangan dan didokumentasikan.
No comments:
Post a Comment