e. Penyiapan (Dispensing)
1) Standar PKPO 5
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai
sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan PKPO 5
Penyiapan (dispensing) adalah
rangkaian proses mulai dari diterimanya resep/permintaan obat/instruksi
pengobatan sampai dengan penyerahan obat dan BMHP kepada dokter/perawat atau
kepada pasien/keluarga. Penyiapan obat dilakukan oleh staf yang terlatih dalam
lingkungan yang aman bagi pasien, staf dan lingkungan sesuai peraturan
perundang-undangan dan standar praktik kefarmasian untuk menjamin keamanan,
mutu, manfaat dan khasiatnya. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat pada
pasien rawat inap, maka obat yang diserahkan harus dalam bentuk yang siap
digunakan, dan disertai dengan informasi lengkap tentang pasien dan obat.
3) Elemen Penilaian PKPO 5
a) Telah memiliki sistem
distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai
peraturan perundang-undangan.
b) Staf yang melakukan dispensing
sediaan obat non steril kompeten.
c) Staf yang melakukan dispensing
sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten.
d) Staf yang melakukan
pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten.
e) Tersedia fasilitas dispensing
sesuai standar praktik kefarmasian.
f) Telah melaksanakan penyerahan
obat dalam bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat inap.
g) Obat yang sudah disiapkan
diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau
konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal
kedaluwarsa/beyond use date (BUD).
4) Standar PKPO 5.1
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan
perundang-undangan dan standar praktik profesi.
5) Maksud dan Tujuan PKPO 5.1
Pengkajian resep adalah kegiatan
menelaah resep sebelum obat disiapkan, yang meliputi pengkajian aspek
administratif, farmasetik dan klinis. Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga
kefarmasian yang kompeten dan diberi kewenangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi
dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan.
Pengkajian resep aspek
administratif meliputi: kesesuaian identitas pasien (lihat SKP 1), ruang rawat,
status pembiayaan, tanggal resep, identitas dokter penulis resep. Pengkajian resep
aspek farmasetik meliputi: nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah obat,
instruksi cara pembuatan (jika diperlukan peracikan), stabilitas dan
inkompatibilitas sediaan.
Pengkajian resep aspek klinis
meliputi:
a) Ketepatan identitas pasien,
obat, dosis, frekuensi, aturan pakai dan waktu pemberian.
b) Duplikasi pengobatan.
c) Potensi alergi atau
hipersensitivitas.
d) Interaksi antara obat dan obat
lain atau dengan makanan.
e) Variasi kriteria penggunaan
dari rumah sakit, misalnya membandingkan dengan panduan praktik klinis,
formularium nasional.
f) Berat badan pasien dan atau
informasi fisiologis lainnya.
g) Kontraindikasi.
Dalam pengkajian resep tenaga
teknis kefarmasian diberi kewenangan terbatas hanya aspek administratif dan
farmasetik.
Pengkajian resep aspek klinis
yang baik oleh apoteker memerlukan data klinis pasien, sehingga apoteker harus
diberi kemudahan akses untuk mendapatkan informasi klinis pasien.
Apoteker/tenaga teknis
kefarmasian harus melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan kepada
perawat/pasien.untuk memastikan bahwa obat yang sudah disiapkan tepat:
a) Pasien.
b) Nama obat.
c) Dosis dan jumlah obat.
d) Rute pemberian.
e) Waktu pemberian.
6) Elemen Penilaian PKPO 5.1
a) Telah melaksanakan pengkajian
resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung
tersedianya informasi klinis pasien yang memadai.
b) Telah memiliki proses telaah
obat sebelum diserahkan.
No comments:
Post a Comment