e. Pemulangan (Discharge),
Rujukan dan Tindak Lanjut
1) Standar AKP 5
Rumah sakit menetapkan dan
melaksanakan proses pemulangan pasien dari rumah sakit berdasarkan kondisi
kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan.
2) Maksud dan Tujuan AKP 5
Merujuk atau mengirim pasien ke
fasilitas pelayanan Kesehatan, maupun perorangan di luar rumah sakit didasarkan
atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan
asuhan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan profesional pemberi asuhan
(PPA) lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien berkordinasi menentukan
kesiapan pasien untuk pulang dari rumah sakit berdasarkan kriteria atau
indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit.
Rujukan ke dokter spesialis,
rehabilitasi fisik atau kebutuhan upaya preventif di rumah dikoordinasikan
dengan keluarga pasien. Diperlukan proses yang terorganisir untuk memastikan
bahwa kesinambungan asuhan dikelola oleh tenaga kesehatan atau oleh sebuah
fasilitas pelayanan kesehatan di luar rumah sakit. Pasien yang memerlukan
perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) maka rumah sakit mulai
merencanakan hal tersebut sejak awal dan mencatatnya di pengkajian awal pasien.
Untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan
semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait difasilitasi oleh manajer
pelayanan pasien (MPP). Keluarga dilibatkan sesuai dengan kebutuhan .
Rumah sakit dapat menetapkan
kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu
untuk keperluan penting.
3) Elemen Penilaian AKP 5
a) Rumah sakit telah menetapkan
kriteria pemulangan pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan
pelayanan pasien beserta edukasinya.
b) Rumah sakit telah menetapkan
kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu
untuk keperluan penting.
c) Penyusunan rencana dan
instruksi pemulangan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan diberikan
kepada pasien secara tertulis.
d) Tindak lanjut pemulangan
pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan
baik perorangan ataupun dimana pasien untuk memberikan pelayanan berkelanjutan.
4) Standar AKP 5.1
Ringkasan pasien pulang
(discharge summary) dibuat untuk semua pasien rawat inap yang keluar dari rumah
sakit.
5) Maksud dan Tujuan AKP 5.1
Ringkasan pasien pulang memberikan
gambaran tentang pasien yang dirawat di rumah sakit. Ringkasan dapat digunakan
oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan tindak lanjut
asuhan.
Ringkasan pasien pulang
(discharge summary) meliputi:
a) Indikasi pasien masuk dirawat,
diagnosis, dan komorbiditas lain;
b) Temuan fisik penting dan
temuan-temuan lain;
c) Tindakan diagnostik dan
prosedur terapi yang telah dikerjakan;
d) Obat yang diberikan selama
dirawat inap dengan potensi akibat efek residual setelah obat tidak diteruskan
dan semua obat yang harus digunakan di rumah;
e) Kondisi pasien (status
present); dan
f) Instruksi tindak lanjut.
Ringkasan pasien pulang
dijelaskan dan ditandatangani oleh pasien/keluarga karena memuat instruksi
tindak lanjut.
Ringkasan pasien pulang dibuat
sebelum pasien keluar dari rumah sakit oleh dokter penanggung jawab pelayanan
(DPJP). Satu salinan/copy dari ringkasan diberikan kepada tenaga kesehatan yang
bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan kepada pasien. Satu salinan
diberikan kepada pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit yang mengacu pada
peraturan perundangan yang berlaku. Satu salinan diberikan kepada penjamin.
Salinan ringkasan berada di rekam medis pasien.
6) Elemen Penilaian AKP 5.1
a) Rumah sakit telah menetapkan
Ringkasan pasien pulang meliputi a) – f) pada Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit memberikan salinan
ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan dan tersimpan di dalam
rekam medik.
c) Formulir Ringkasan pasien
pulang dijelaskan kepada pasien dan atau keluarga.
7) Standar AKP 5.2
Rumah sakit menetapkan proses
untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf rumah
sakit bahwa mereka berniat keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan
medis.
8) Standar AKP 5.3
Rumah sakit menetapkan proses
untuk mengelola pasien yang menolak rencana asuhan medis yang melarikan
diri. 9) Maksud dan Tujuan AKP 5.2 dan AKP 5.3
Jika seorang pasien rawat inap
atau rawat jalan telah selesai menjalani pemeriksaan lengkap dan sudah ada rekomendasi
tindakan yang akan dilakukan, kemudian pasien memutuskan meninggalkan rumah
sakit maka pasien ini dianggap sebagai pasien keluar dan menolak rencana asuhan
medis. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit gawat
darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit. Pasien ini
menghadapi risiko karena menerima pelayanan atau tindakan tidak lengkap yang
berakibat terjadi kerusakan permanen atau kematian. Jika seorang pasien rawat
inap atau rawat jalan minta untuk keluar dari rumah sakit tanpa persetujuan
dokter maka pasien harus diberitahu tentang risiko medis oleh dokter yang
membuat rencana asuhan atau tindakan dan proses keluarnya pasien sesuai dengan
regulasi rumah sakit. Jika pasien mempunyai dokter keluarga maka dokter
keluarga tersebut harus diberitahu tentang keputusan pasien. Bila tidak ada
dokter keluarga maka pasien dimotivasi untuk mendapat/mencari pelayanan
kesehatan lebih lanjut. Harus diupayakan agar mengetahui alasan mengapa pasien
keluar menolak rencana asuhan medis. Rumah sakit perlu mengetahui alasan ini
agar dapat melakukan komunikasi lebih baik dengan pasien dan atau keluarga
pasien dalam rangka memperbaiki proses.
Jika pasien menolak rencana
asuhan medis tanpa memberi tahu siapapun di dalam rumah sakit atau ada pasien
rawat jalan yang menerima pelayanan kompleks atau pelayanan untuk menyelamatkan
jiwa, seperti kemoterapi atau terapi radiasi, tidak kembali ke rumah sakit maka
rumah sakit harus berupaya menghubungi pasien untuk memberi tahu tentang potensi
risiko bahaya yang ada. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses ini sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk rumah sakit membuat laporan
ke dinas kesehatan atau kementerian kesehatan tentang kasus infeksi dan memberi
informasi tentang pasien yang mungkin mencelakakan dirinya atau orang lain.
10) Elemen Penilaian AKP 5.2
a) Rumah sakit telah menetapkan
proses untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana
asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien
yang menghendaki penghentian pengobatan.
b) Ada bukti pemberian edukasi
kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap.
c) Pasien keluar rumah sakit atas
permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien.
d) Dokter keluarga (bila ada)
atau dokter yang memberi asuhan berikutnya kepada pasien diberitahu tentang
kondisi tersebut.
e) Ada dokumentasi rumah sakit
melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit apakah
permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program
pengobatan.
11) Elemen Penilaian AKP 5.3
a) Ada regulasi yang mengatur
pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa
pemberitahuan (melarikan diri).
b) Rumah sakit melakukan
identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau
lingkungan.
c) Rumah sakit
melaporkan kepada pihak
yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan
dirinya sendiri atau lingkungan.
12) Standar AKP 5.4
Pasien dirujuk ke fasilitas
pelayanan kesehatan lain berdasar atas kondisi pasien untuk memenuhi kebutuhan
asuhan berkesinambungan dan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan
penerima untuk memenuhi kebutuhan pasien.
13) Maksud dan Tujuan AKP 5.4
Pasien dirujuk ke fasilitas
kesehatan lain didasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan untuk memperoleh
asuhan berkesinambungan. Rujukan pasien antara lain untuk memenuhi kebutuhan
pasien atau konsultasi spesialistik dan tindakan, serta penunjang diagnostik.
Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang merujuk harus memastikan
fasilitas kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan
pasien dan mempunyai kapasitas menerima pasien. Diperoleh kepastian terlebih
dahulu dan kesediaan menerima pasien serta persyaratan rujukan diuraikan dalam
kerja sama formal atau dalam bentuk perjanjian. Ketentuan seperti ini dapat
memastikan kesinambungan asuhan tercapai dan kebutuhan pasien terpenuhi.
Rujukan terjadi juga ke fasilitas kesehatan lain dengan atau tanpa ada
perjanjian formal.
14) Elemen Penilaian AKP 5.4
a) Ada regulasi tentang rujukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Rujukan pasien dilakukan
sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien.
c) Rumah sakit yang merujuk
memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan
pasien yang dirujuk.
d) Ada kerjasama rumah sakit yang
merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk.
15) Standar AKP 5.5
Rumah sakit menetapkan proses
rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman.
16) Maksud dan Tujuan AKP 5.5
Rujukan pasien sesuai dengan
kondisi pasien, menentukan kualifikasi
staf pendamping yang memonitor dan menentukan jenis peralatan medis khusus.
Selain itu, harus dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan penerima menyediakan
pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas pasien
dan jenis teknologi medis. Diperlukan proses konsisten melakukan rujukan pasien
untuk memastikan keselamatan pasien. Proses ini menangani:
a) Ada staf yang bertanggung
jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di
rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien;
b) Selama dalam proses rujukan
ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan
mencatatnya dalam rekam medis;
c) Dilakukan identifikasi
kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis
yang dibutuhkan selama proses rujukan; dan
d) Dalam proses pelaksanaan
rujukan, ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang
menerima. Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keamanan proses
rujukan untuk memastikan pasien telah ditransfer dengan staf yang kompeten dan
dengan peralatan medis yang tepat.
17) Elemen Penilaian AKP 5.5
a) Rumah sakit memiliki staf yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien
diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.
b) Selama proses rujukan ada staf
yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memantau dan mencatatnya
dalam rekam medis.
c) Selama proses rujukan tersedia
obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai
dengan kebutuhan kondisi pasien.
d) Rumah sakit memiliki proses
serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.
e) Pasien dan keluarga dijelaskan
apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.
18) Standar AKP 5.6
Rumah sakit menetapkan regulasi
untuk mengatur proses rujukan dan dicatat di rekam medis pasien.
19) Maksud dan Tujuan AKP 5.6
Informasi tentang pasien yang
dirujuk disertakan bersama dengan pasien untuk menjamin kesinambungan
asuhan.
Formulir rujukan berisi:
a) Identitas pasien;
b) Hasil pemeriksaan (anamnesis,
pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan;
c) Diagnosis kerja;
d) Terapi dan/atau tindakan yang
telah diberikan;
e) Tujuan rujukan; dan
f) Nama dan tanda tangan tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan.
Dokumentasi juga memuat nama
fasilitas pelayanan kesehatan dan nama orang di fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyetujui menerima pasien, kondisi khusus untuk rujukan (seperti kalau
ruangan tersedia di penerima rujukan atau tentang status pasien). Juga dicatat
jika kondisi pasien atau kondisi pasien berubah selama ditransfer (misalnya,
pasien meninggal atau membutuhkan resusitasi).
Dokumen lain yang diminta sesuai
dengan kebijakan rumah sakit (misalnya, tanda tangan perawat atau dokter yang
menerima serta nama orang yang memonitor pasien dalam perjalanan rujukan) masuk
dalam catatan. Dokumen rujukan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan
penerima bersama dengan pasien.
Catatan setiap pasien yang
dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memuat juga dokumentasi selama
proses rujukan.
Jika proses rujukan menggunakan
transportasi dan tenaga pendamping dari pihak ketiga, rumah sakit memastikan
ketersediaan kebutuhan pasien selama perjalanan dan melakukan serah terima
dengan petugas tersebut.
20) Elemen Penilaian AKP 5.6
a) Dokumen rujukan berisi nama
dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui
menerima pasien.
b) Dokumen rujukan berisi alasan
pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih
lanjut.
c) Dokumen rujukan juga memuat
prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan.
d) Proses rujukan dievaluasi
dalam aspek mutu dan keselamatan pasien.
21) Standar AKP 5.7
Untuk pasien rawat jalan yang
membutuhkan asuhan yang kompleks atau diagnosis yang kompleks dibuat catatan
tersendiri profil ringkas medis rawat jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk
PPA.
22) Maksud dan Tujuan AKP 5.7
Jika rumah sakit memberikan
asuhan dan tindakan berlanjut kepada pasien dengan diagnosis kompleks dan atau
yang membutuhkan asuhan kompleks (misalnya pasien yang datang beberapa kali
dengan masalah kompleks, menjalani tindakan beberapa kali, datang di beberapa
unit klinis, dan sebagainya) maka kemungkinan dapat bertambahnya diagnosis dan
obat, perkembangan riwayat penyakit, serta temuan pada pemeriksaan fisis. Oleh
karena itu, untuk kasus seperti ini harus dibuat ringkasannya. Sangat penting
bagi setiap PPA yang berada di berbagai unit yang memberikan asuhan kepada
pasien ini mendapat akses ke informasi profil ringkas medis rawat jalan (PRMRJ)
tersebut.
Profil ringkas medis rawat jalan
(PRMRJ) memuat informasi, termasuk:
a) Identifikasi pasien yang
menerima asuhan kompleks atau dengan diagnosis kompleks (seperti pasien di
klinis jantung dengan berbagai komorbiditas antara lain DM tipe 2, total knee
replacement, gagal ginjal tahap akhir, dan sebagainya. Atau pasien di klinis
neurologik dengan berbagai komorbiditas).
b) Identifikasi informasi yang
dibutuhkan oleh para dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang menangani
pasien tersebut
c) Menentukan proses yang
digunakan untuk memastikan bahwa informasi medis yang dibutuhkan dokter
penanggung jawab pelayanan (DPJP) tersedia dalam format mudah ditelusur
(easy-to-retrieve) dan mudah direvieu.
d) Evaluasi hasil implementasi
proses untuk mengkaji bahwa informasi dan proses memenuhi kebutuhan dokter
penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan meningkatkan mutu serta keselamatan
pasien.
23) Elemen Penilaian AKP 5.7
a) Rumah sakit telah menetapkan
kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya
kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) meliputi poin a-d
dalam maksud tujuan.
b) Rumah sakit memiliki proses
yang dapat dibuktikan bahwa PRMRJ mudah ditelusur dan mudah di-review.
c) Proses tersebut dievaluasi
untuk memenuhi kebutuhan para DPJP dan meningkatkan mutu serta keselamatan
pasien.
No comments:
Post a Comment