e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak
1) Standar TKRS 6
Pimpinan Rumah Sakit bertanggung
jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau kontrak klinis dan nonklinis serta
melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan layanan sesuai kontrak yang
disepakati.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 6
Rumah sakit dapat memilih
pelayanan yang akan diberikan kepada pasien apakah akan memberikan pelayanan
secara langsung atau tidak langsung misalnya rujukan, konsultasi atau
perjanjian kontrak lainnya. Pimpinan rumah sakit menetapkan jenis dan ruang
lingkup layanan yang akan di kontrakkan baik kontrak klinis maupun kontrak
manajemen. Jenis dan ruang lingkup layanan tersebut kemudian dituangkan dalam
kontrak/perjanjian untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan
pasien.
Kontrak pelayanan klinis disebut
kontrak klinis adalah perjanjian pelayanan klinis yang diberikan oleh pihak
ketiga kepada pasien misalnya layanan laboratorium, layanan radiologi dan
pencitraan diagnostik dan lain-lainnya. Kontrak pelayanan manajemen disebut
kontrak manajemen adalah perjanjian yang menunjang kegiatan rumah sakit dalam
memberikan pelayanan kepada pasien misalnya: layanan kebersihan, kemanan, rumah
tangga/tata graha/housekeeping, makanan, linen, dan lain-lainnya.
Kontrak klinis bisa juga
berhubungan dengan staf profesional kesehatan. misalnya, kontrak perawat untuk
pelayanan intensif, dokter tamu/dokter paruh waktu, dan lain-lainnya. Dalam
kontrak tersebut harus menyebutkan bahwa staf profesional tersebut telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Rumah Sakit. Manajemen rumah sakit
menetapkan kriteria dan isi kontrak agar kerjasama dapat berjalan dengan baik
dan rumah sakit memperoleh manfaat dan pelayanan yang bermutu.
Pimpinan unit berpartisipasi
dalam mengkaji dan memilih semua kontrak klinis dan nonklinis serta bertanggung
jawab untuk memantau kontrak tersebut.
Kontrak dan perjanjian-
perjanjian merupakan bagian dalam program mutu dan keselamatan pasien. Untuk
memastikan mutu dan keselamatan pasien, perlu dilakukan evaluasi untuk semua
layanan yang diberikan baik secara langsung oleh rumah sakit
maupun melalui kontrak. Karena
itu, rumah sakit perlu meminta informasi mutu (misalnya quality control),
menganalisis, kemudian mengambil tindakan terhadap informasi mutu yang diberikan
pihak yang di kontrak. Isi kontrak dengan pihak yang dikontrak harus
mencantumkan apa yang diharapkan untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien,
data apa yang harus diserahkan kepada rumah sakit, frekuensi penyerahan data,
serta formatnya. Pimpinan unit layanan menerima laporan mutu dari pihak yang
dikontrak tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dan memastikan bahwa
laporanlaporan tersebut diintegrasikan ke dalam proses penilaian mutu rumah
sakit.
3) Elemen
Penilaian TKRS 6
a) Pimpinan rumah sakit
bertanggung jawab terhadap kontrak untuk memenuhi kebutuhan pasien dan
manajemen termasuk ruang lingkup pelayanan tersebut yang dicantumkan dalam
persetujuan kontrak.
b) Tenaga kesehatan yang
dikontrak perlu dilakukan kredensial sesuai ketentuan di rumah sakit.
c) Pimpinan rumah sakit
menginspeksi kepatuhan layanan kontrak sesuai kebutuhan
d) Apabila kontrak dinegosiasikan
ulang atau dihentikan, rumah sakit tetap mempertahankan kelanjutan dari
pelayanan pasien
e) Semua kontrak menetapkan data mutu
yang harus dilaporkan kepada rumah sakit, disertai frekuensi dan mekanisme
pelaporan, serta bagaimana rumah sakit akan merespons jika persyaratan atau
ekspektasi mutu tidak terpenuhi.
f) Pimpinan klinis dan non klinis
yang terkait layanan yang dikontrak melakukan analisis dan memantau informasi
mutu yang dilaporkan pihak yang dikontrak yang merupakan bagian dalam program
penigkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
No comments:
Post a Comment