e. Kebersihan Lingkungan
1) Standar PPI. 5
Rumah sakit mengidentifikasi dan
menerapkan standar PPI yang diakui untuk pembersihan dan disinfeksi permukaan
dan lingkungan.
2) Maksud dan Tujuan PPI. 5
Patogen pada permukaan dan di
seluruh lingkungan berperan terjadinya penyakit yang didapat di rumah sakit
(hospital-acquired illness) pada pasien, staf, dan pengunjung. Proses
pembersihan dan disinfeksi lingkungan meliputi pembersihan lingkungan rutin
yaitu pembersihan harian kamar pasien dan area perawatan, ruang tunggu dan
ruang publik lainnya, ruang kerja staf, dapur, dan lain sebagainya.
Rumah sakit menetapkan frekuensi
pembersihan, peralatan dan cairan pembersih yang digunakan, staf yang
bertanggung jawab untuk pembersihan, dan kapan suatu area membutuhkan
pembersihan lebih sering. Pembersihan terminal dilakukan setelah pemulangan
pasien; dan dapat ditingkatkan jika pasien diketahui atau diduga menderita
infeksi menular sebagaimana diindikasikan oleh standar pencegahan dan
pengendalian infeksi. Hasil pengkajian risiko akan menentukan area berisiko
tinggi yang memerlukan pembersihan dan disinfeksi tambahan; misalnya area ruang
operasi, CSSD, unit perawatan intensif neonatal, unit luka bakar, dan unit
lainnya. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan dipantau misalnya keluhan dan
pujian dari pasien dan keluarga,
menggunakan penanda fluoresens untuk memeriksa patogen residual.
3) Elemen Penilaian PPI. 5
a) Rumah sakit menerapkan prosedur pembersihan dan
disinfeksi permukaan dan lingkungan
sesuai standar
PPI
b) Rumah sakit melaksanakan pembersihan
dan desinfeksi tambahan di area berisiko tinggi
berdasarkan hasil pengkajian
risiko
c) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan.
No comments:
Post a Comment