d. Transfer Pasien Internal di Dalam Rumah Sakit
1) Standar AKP 4
Rumah sakit menetapkan informasi
tentang pasien disertakan pada proses transfer internal antar unit di dalam
rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan AKP 4
Selama dirawat inap di rumah
sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat
inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. Jika
profesional pemberi asuhan (PPA) berubah akibat perpindahan ini maka informasi
penting terkait asuhan harus mengikuti pasien. Pemberian obat dan tindakan lain
dapat berlangsung tanpa halangan dan kondisi pasien dapat dimonitor. Untuk
memastikan setiap tim asuhan menerima informasi yang diperlukan maka rekam
medis pasien ikut pindah atau ringkasan informasi yang ada di rekam medis
disertakan waktu pasien pindah dan menyerahkan kepada tim asuhan yang menerima
pasien.
Formulir transfer pasien internal
meliputi:
a) Alasan admisi;
b) Temuan signifikan;
c) Diagnosis;
d) Prosedur yang telah dilakukan;
e) Obat-obatan;
f) Perawatan lain yang diterima
pasien; dan
g) Kondisi pasien saat transfer.
Bila pasien dalam pengelolaan
manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas
dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien
(MPP).
3) Elemen Penilaian AKP 4
a) Rumah sakit telah menerapkan
proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi
dengan formulir transfer pasien.
b) Formulir transfer internal
meliputi poin a) - g) pada Maksud dan
Tujuan.
No comments:
Post a Comment