d. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan
1) Standar MRMIK 13
Rumah sakit menerapkan sistem
teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan
informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan MRMIK 13
Sistem teknologi informasi di
pelayanan kesehatan merupakan seperangkat tatanan yang meliputi data,
informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat dan sumber daya manusia
yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan
atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan dan
pembangunan kesehatan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian
sistem informasi kesehatan diperlukan SIMRS yang menjadi media berupa sistem
teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur
proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pengumpulan
data, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara
tepat dan akurat.
Dalam pengembangan sistem
informasi kesehatan, rumah sakit harus mampu meningkatkan dan mendukung proses
pelayanan kesehatan yang meliputi:
a) Kecepatan, akurasi, integrasi,
peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan
operasional
b) Kecepatan mengambil keputusan,
akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan
strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan
c) Budaya kerja, transparansi,
koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya adminstrasi dalam
pelaksanaan organisasi
Apabila sistem informasi
kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
operasional dalam menunjang mutu pelayanan, maka dibutuhkan pengembangan sistem
informasi kesehatan yang mendukung mutu pelayanan agar lebih optimal dengan
memperhatikan peraturan yang ada. Sistem teknologi informasi rumah sakit harus
dikelola secara efektif dan komprehensif serta terintegrasi.
Individu yang mengawasi sistem
teknologi informasi kesehatan bertanggung jawab atas setidaknya hal-hal
berikut:
a) Merekomendasikan ruang,
peralatan, teknologi, dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah sakit untuk
mendukung sistem teknologi informasi di rumah sakit.
b) Mengkoordinasikan dan
melakukan kegiatan pengkajian risiko untuk menilai risiko keamanan informasi,
memprioritaskan risiko, dan mengidentifikasi perbaikan.
c) Memastikan bahwa staf di rumah
sakit telah dilatih tentang keamanan informasi dan kebijakan serta prosedur
yang berlaku.
d) Mengidentifikasi pengukuran
untuk menilai sistem contohnya penilaian terhadap efektifitas sistem rekam
medis elektronik bagi staf dan pasien.
3) Elemen Penilaian MRMIK 13
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan
b) Rumah sakit menerapkan SIMRS
sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
c) Rumah sakit menetapkan unit
yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf
kompeten.
d) Data serta informasi klinis
dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung
pengambilan keputusan
e) Rumah sakit telah menerapkan
proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan
upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.
4) Standar MRMIK 13.1
Rumah sakit mengembangkan,
memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari
sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.
5) Maksud dan tujuan MRMIK 13.1
Sistem data adalah bagian yang
penting dalam memberikan perawatan/ pelayanan pasien yang aman dan bermutu
tinggi. Interupsi dan kegagalan sistem data adalah kejadian yang tidak bisa
dihindari. Interupsi ini sering disebut sebagai waktu henti (down time), baik
yang terencana maupun tidak terencana. Waktu henti, baik yang direncanakan atau
tidak direncanakan, dapat memengaruhi seluruh sistem atau hanya memengaruhi
satu aplikasi saja. Komunikasi adalah elemen penting dari strategi
kesinambungan pelayanan selama waktu henti.
Pemberitahuan tentang waktu henti yang direncanakan memungkinkan
dilakukannya persiapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa operasional dapat
berlanjut dengan cara yang aman dan efektif. Rumah sakit memiliki suatu
perencanaan untuk mengatasi waktu henti (down time), baik yang terencana maupun
tidak terencana dengan melatih staf tentang prosedur alternatif, menguji
program pengelolaan gawat darurat yang dimiliki rumah sakit, melakukan
pencadangan data terjadwal secara teratur, dan menguji prosedur pemulihan data
6) Elemen Penilaian MRMIK 13.1
a) Terdapat prosedur yang harus
dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi
masalah pelayanan.
b) Staf dilatih dan memahami
perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik
yang terencana maupun yang tidak terencana.
c) Rumah sakit melakukan evaluasi
pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi
dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti
(down time) berikutnya.
No comments:
Post a Comment