d. Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai
1) Standar PPI. 4
Rumah sakit mengurangi risiko
infeksi terkait peralatan medis dan/atau bahan medis habis pakai (BMHP) dengan
memastikan kebersihan, desinfeksi, sterilisasi, dan penyimpanan yang memenuhi
syarat.
2) Maksud dan Tujuan PPI. 4
Prosedur/tindakan yang menggunakan
peralatan medis dan/atau bahan medis habis pakai (BMHP), dapat menjadi sumber
utama patogen yang menyebabkan infeksi. Kesalahan dalam membersihkan,
mendesinfeksi, maupun mensterilisasi, serta penggunaan maupun penyimpanan yang
tidak layak dapat berisiko penularan infeksi. Tenaga Kesehatan harus mengikuti
standar yang ditetapkan dalam melakukan kebersihan, desinfeksi, dan
sterilisasi. Tingkat disinfeksi atau sterilisasi tergantung pada kategori
peralatan medis dan/atau bahan medis
habis pakai (BMHP):
a) Tingkat 1 - Kritikal: Benda
yang dimasukkan ke jaringan yang normal steril atau ke sistem vaskular dan
membutuhkan sterilisasi.
b) Tingkat 2 - Semi-kritikal:
Benda yang menyentuh selaput lendir atau kulit yang tidak intak dan membutuhkan
disinfeksi tingkat tinggi.
c) Tingkat 3 - Non-kritikal:
Benda yang menyentuh kulit intak tetapi tidak menyentuh selaput lendir, dan
membutuhkan disinfeksi tingkat rendah.
Pembersihan dan disinfeksi
tambahan dibutuhkan untuk peralatan medis
dan/atau bahan medis habis pakai (BMHP) yang digunakan pada pasien yang
diisolasi sebagai bagian dari kewaspadaan berbasis transmisi.
Pembersihan, desinfeksi, dan
sterilisasi dapat dilakukan di area CSSD atau, di area lain di rumah sakit
dengan pengawasan. Metode pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi dilakukan
sesuai standar dan seragam di semua area rumah sakit.
Staf yang memroses peralatan
medis dan/atau BMHP harus mendapatkan pelatihan. Untuk mencegah kontaminasi,
peralatan medis dan/atau BMHP bersih dan steril disimpan di area penyimpanan
yang telah ditetapkan, bersih dan kering serta terlindung dari debu,
kelembaban, dan perubahan suhu yang drastis. Idealnya, peralatan medis dan BMHP
disimpan terpisah dan area penyimpanan steril memiliki akses terbatas.
3) Elemen Penilaian PPI. 4
a) Rumah sakit telah menerapkan
pengolahan sterilisasi mengikuti peraturan perundang-undangan.
b) Staf yang memroses peralatan
medis dan/atau BMHP telah diberikan
pelatihan dalam pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi serta mendapat pengawasan.
c) Metode pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi
dilakukan secara seragam di semua area di rumah sakit.
d) Penyimpanan peralatan medis
dan/atau BMHP bersih dan steril disimpan dengan baik di area penyimpanan yang
ditetapkan, bersih dan kering dan terlindungi dari debu, kelembaban, serta
perubahan suhu yang ekstrem.
e) Bila sterilisasi dilaksanakan
di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu
dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
4) Standar PPI 4.1
Rumah sakit mengidentifikasi dan
menetapkan proses untuk mengelola peralatan medis dan/atau bahan medis habis
pakai (BMHP) yang sudah kadaluwarsa dan penggunaan ulang (reuse) alat
sekali-pakai apabila diizinkan.
5) Maksud dan Tujuan PPI. 4.1
Rumah sakit menetapkan regulasi
untuk melaksanakan proses mengelola peralatan medis dan/atau BMHP yang sudah
habis waktu pakainya. Rumah sakit menetapkan penggunaan kembali peralatan medis
sekali pakai dan/atau BMHP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
standar profesional. Beberapa alat medis sekali pakai dan/atau BMHP dapat
digunakan lagi dengan persyaratan spesifik tertentu. Rumah sakit menetapkan ketentuan tentang
penggunaan kembali alat medis sekali pakai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan standar profesional meliputi:
a) Alat dan material yang dapat
dipakai kembali;
b) Jumlah maksimum pemakaian
ulang dari setiap alat secara spesifik;
c) Identifikasi kerusakan akibat
pemakaian dan keretakan yang menandakan alat tidak dapat dipakai;
d) Proses pembersihan setiap alat
yang segera dilakukan sesudah pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas;
e) Pencantuman identifikasi
pasien pada bahan medis habis pakai untuk hemodialisis;
f) Pencatatan bahan medis habis
pakai yang reuse di rekam medis; dan
g) Evaluasi untuk menurunkan
risiko infeksi bahan medis habis pakai yang di-reuse.
Ada 2 (dua) risiko jika
menggunakan lagi (reuse) alat sekali pakai. Terdapat risiko tinggi terkena infeksi
dan juga terdapat risiko kinerja alat tidak cukup atau tidak dapat terjamin
sterilitas serta fungsinya Dilakukan pengawasan terhadap proses untuk
memberikan atau mencabut persetujuan
penggunaan kembali alat medis sekali pakai yang diproses ulang. Daftar
alat sekali pakai yang disetujui untuk
digunakan kembali diperiksa secara rutin untuk memastikan bahwa daftar tersebut
akurat dan terkini.
6) Elemen Penilaian PPI .4.1
a) Rumah sakit menetapkan
peralatan medis dan/atau BMHP yang dapat digunakan ulang meliputi a) – g) dalam
Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit menggunakan
proses terstandardisasi untuk menentukan
kapan peralatan medis dan/atau BMHP yang digunakan ulang sudah tidak aman atau
tidak layak digunakan ulang.
c) Ada bukti pemantauan,
evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) peralatan
medis dan/atau BMHP meliputi a) – g)
dalam Maksud dan Tujuan.
No comments:
Post a Comment