d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3
1) Standar MFK 5
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan tujuan MFK 5
Rumah sakit mengidentifikasi,
menganalisis dan mengendalikan seluruh bahan berbahaya dan beracun dan
limbahnya di rumah sakit sesuai dengan standar keamanan dan peraturan
perundang-undangan.
Rumah sakit melakukan
identifikasi menyeluruh untuk semua area di mana bahan berbahaya berada dan
harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan,
jumlah (misalnya, perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di rumah sakit. Dokumentasi
ini juga harus membahas jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk menyimpan
bahan berbahaya di area kerja (maximum quantity on hand). Misalnya, jika bahan
sangat mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan yang dapat
disimpan di area kerja. Inventarisasi bahan berbahaya dibuat dan diperbarui,
setiap tahun, untuk memantau perubahan bahan berbahaya yang digunakan dan
disimpan.
Kategori Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) sesuai WHO meliputi:
a) Infeksius;
b) Patologis dan anatomi;
c) Farmasi;
d) Bahan kimia;
e) Logam berat;
f) Kontainer bertekanan;
g) Benda tajam;
h) Genotoksik/sitotoksik; dan
i) Radioaktif.
Proses pengelolaan bahan berbahaya
beracun dan limbahnya di rumah sakit (merupakan bagian
dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1
meliputi:
a) Inventarisasi B3 serta
limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi;
b) Penanganan, penyimpanan, dan
penggunaan B3 serta limbahnya;
c) Penggunaan alat pelindung diri
(APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau
paparan/pajanan;
d) Pelatihan yang dibutuhkan oleh
staf yang menangani
B3;
e) Pemberian label/rambu-rambu
yang tepat pada B3 serta limbahnya;
f) Pelaporan dan investigasi dari
tumpahan, eksposur
(terpapar), dan insiden lainnya;
g) Dokumentasi, termasuk izin,
lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan
h) Pengadaan/pembelian B3 dan
pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan. Informasi yang
tercantum di lembar data keselamatan diedukasi kepada staf rumah sakit,
terutama kepada staf terdapat penyimpanan B3 di unitnya.
Informasi mengenai prosedur
penanganan bahan berbahaya dan limbah dengan cara yang aman harus segera
tersedia setiap saat termasuk prosedur penanganan tumpahan. Jika terjadi tumpahan bahan berbahaya, rumah
sakit memiliki prosedur untuk menanggapi dan mengelola tumpahan dan paparan
yang termasuk menyediakan kit tumpahan untuk jenis dan ukuran potensi tumpahan
serta proses pelaporan tumpahan dan paparan.
Rumah sakit menerapkan prosedur
untuk menanggapi paparan bahan berbahaya, termasuk pertolongan pertama seperti
akses ke tempat pencuci mata (eye washer) mungkin diperlukan untuk pembilasan
segera dan terus menerus untuk mencegah atau meminimalkan cedera. Rumah sakit
harus melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi di mana saja lokasi
pencuci mata diperlukan, dengan mempertimbangkan sifat fisik bahan kimia
berbahaya yang digunakan, bagaimana bahan kimia ini digunakan oleh staf untuk
melakukan aktivitas kerja mereka, dan penggunaan peralatan pelindung diri oleh
staf. Alternatif untuk lokasi pencuci mata sesuai pada jenis risiko dan potensi
eksposur. Rumah sakit harus memastikan pemeliharaan pencuci mata yang tepat,
termasuk pembersihan mingguan dan pemeliharaan preventif.
3) Elemen Penilaian MFK 5
a) Rumah sakit telah melaksanakan
proses pengelolaan B3 meliputi poin a) – h) pada maksud dan tujuan.
b) Rumah sakit telah membuat
pengkajian risiko secara proaktif terkait pengelolaan B3 di rumah sakit setiap
tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
c) Di area tertentu yang rawan
terhadap pajanan telah dilengkapi dengan eye washer/body washer yang berfungsi
dan terpelihara baik dan tersedia kit tumpahan/spill kit sesuai ketentuan.
d) Staf dapat menjelaskan dan
atau memperagakan penanganan tumpahan B3.
e) Staf dapat menjelaskan dan
atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam
penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3.
4) Standar MFK 5.1
Rumah sakit mempunyai sistem
pengelolaan limbah B3 cair dan padat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5) Maksud dan Tujuan MFK 5.1
Rumah sakit juga menetapkan jenis
limbah berbahaya yang dihasilkan oleh rumah sakit dan mengidentifikasi
pembuangannya (misalnya, kantong/tempat sampah yang diberi kode warna dan
diberi label).
Sistem penyimpanan dan
pengelolaan limbah B3 mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Untuk pembuangan sementara limbah
B-3, rumah sakit agar memenuhi persyaratan fasilitas pembuangan sementara
limbah B-3 sebagai berikut:
a) Lantai kedap (impermeable),
berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah
dibersihkan dan dilakukan desinfeksi;
b) Tersedia sumber air atau kran
air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;
c) Mudah diakses untuk
penyimpanan limbah;
d) Dapat dikunci untuk
menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;
e) Mudah diakses oleh kendaraan
yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah;
f) Terlindungi dari sinar
matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;
g) Terlindung dari hewan: kucing,
serangga, burung, dan lain-lainnya;
h) Dilengkapi dengan ventilasi
dan pencahayaan yang baik serta memadai;
i) Berjarak jauh dari tempat
penyimpanan atau penyiapan makanan;
j) Peralatan pembersihan, alat
pelindung diri/APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, goggle,
sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus
diletakkan sedekatdekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan
k) Dinding, lantai, dan juga langit-langit
fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan
bersih termasuk pembersihan lantai
setiap hari.
Untuk limbah berwujud cair dapat
dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan
kesehatan.
Tujuan pengolahan limbah medis
adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi
bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.
Bila rumah sakit mengolah limbah
B-3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah B-3. Namun, bila
pengolahan B-3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut wajib
mempunyai izin sebagai pengolah B-3. Pengangkut/transporter dan pengolah limbah
B3 dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda.
6) Elemen Penilaian MFK 5.1
a) Rumah sakit melakukan
penyimpanan limbah B3 sesuai poin a) – k) pada maksud dan tujuan.
b) Rumah sakit mengolah limbah B3
padat secara mandiri atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk untuk
pemusnahan limbah B3 cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL.
c) Rumah sakit mengelola limbah
B3 cair sesuai peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment