d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3

  d.  Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3

 

1) Standar MFK 5

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

2) Maksud dan tujuan MFK 5

Rumah sakit mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan seluruh bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya di rumah sakit sesuai dengan standar keamanan dan peraturan perundang-undangan. 

Rumah sakit melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area di mana bahan berbahaya berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan, jumlah (misalnya, perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di rumah sakit. Dokumentasi ini juga harus membahas jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk menyimpan bahan berbahaya di area kerja (maximum quantity on hand). Misalnya, jika bahan sangat mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan yang dapat disimpan di area kerja. Inventarisasi bahan berbahaya dibuat dan diperbarui, setiap tahun, untuk memantau perubahan bahan berbahaya yang digunakan dan disimpan.

Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai WHO meliputi:

a) Infeksius;

b) Patologis dan anatomi;

c) Farmasi;

d) Bahan kimia;

e) Logam berat;

f) Kontainer bertekanan;

g) Benda tajam;

h) Genotoksik/sitotoksik; dan

i) Radioaktif.

Proses  pengelolaan  bahan  berbahaya  beracun  dan limbahnya di rumah sakit (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 meliputi:

a) Inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi;

b) Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya; 

c) Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;

d) Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani

B3; 

e) Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya;

f) Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur

(terpapar), dan insiden lainnya;

g) Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan

h) Pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan. Informasi yang tercantum di lembar data keselamatan diedukasi kepada staf rumah sakit, terutama kepada staf terdapat penyimpanan B3 di unitnya. 

 

Informasi mengenai prosedur penanganan bahan berbahaya dan limbah dengan cara yang aman harus segera tersedia setiap saat termasuk prosedur penanganan tumpahan.  Jika terjadi tumpahan bahan berbahaya, rumah sakit memiliki prosedur untuk menanggapi dan mengelola tumpahan dan paparan yang termasuk menyediakan kit tumpahan untuk jenis dan ukuran potensi tumpahan serta proses pelaporan tumpahan dan paparan.

Rumah sakit menerapkan prosedur untuk menanggapi paparan bahan berbahaya, termasuk pertolongan pertama seperti akses ke tempat pencuci mata (eye washer) mungkin diperlukan untuk pembilasan segera dan terus menerus untuk mencegah atau meminimalkan cedera. Rumah sakit harus melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi di mana saja lokasi pencuci mata diperlukan, dengan mempertimbangkan sifat fisik bahan kimia berbahaya yang digunakan, bagaimana bahan kimia ini digunakan oleh staf untuk melakukan aktivitas kerja mereka, dan penggunaan peralatan pelindung diri oleh staf. Alternatif untuk lokasi pencuci mata sesuai pada jenis risiko dan potensi eksposur. Rumah sakit harus memastikan pemeliharaan pencuci mata yang tepat, termasuk pembersihan mingguan dan pemeliharaan preventif.

3) Elemen Penilaian MFK 5

a) Rumah sakit telah melaksanakan proses pengelolaan B3 meliputi poin a) – h) pada maksud dan tujuan. 

b) Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait pengelolaan B3 di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.

c) Di area tertentu yang rawan terhadap pajanan telah dilengkapi dengan eye washer/body washer yang berfungsi dan terpelihara baik dan tersedia kit tumpahan/spill kit sesuai ketentuan.

d) Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan penanganan tumpahan B3.

e) Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3.

 

4) Standar MFK 5.1

Rumah sakit mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 cair dan padat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5) Maksud dan Tujuan MFK 5.1

Rumah sakit juga menetapkan jenis limbah berbahaya yang dihasilkan oleh rumah sakit dan mengidentifikasi pembuangannya (misalnya, kantong/tempat sampah yang diberi kode warna dan diberi label). 

Sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Untuk pembuangan sementara limbah B-3, rumah sakit agar memenuhi persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah B-3 sebagai berikut:

a) Lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan desinfeksi;

b) Tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;

c) Mudah diakses untuk penyimpanan limbah;

d) Dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;

e) Mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah; 

f) Terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja; 

g) Terlindung dari hewan: kucing, serangga, burung, dan lain-lainnya;

h) Dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik serta memadai;

i) Berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan; 

j) Peralatan pembersihan, alat pelindung diri/APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, goggle, sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus diletakkan sedekatdekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan

k) Dinding,  lantai, dan  juga  langit-langit  fasilitas penyimpanan  senantiasa  dalam  keadaan  bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari.

Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan pengolahan limbah medis adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.

Bila rumah sakit mengolah limbah B-3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah B-3. Namun, bila pengolahan B-3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut wajib mempunyai izin sebagai pengolah B-3. Pengangkut/transporter dan pengolah limbah B3 dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda.

6) Elemen Penilaian MFK 5.1

a) Rumah sakit melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai poin a) – k) pada maksud dan tujuan. 

b) Rumah sakit mengolah limbah B3 padat secara mandiri atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk untuk pemusnahan limbah B3 cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL.

c) Rumah sakit mengelola limbah B3 cair sesuai peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment