d. Pencapaian dan Upaya Mempertahankan Perbaikan Mutu
1) Standar PMKP 6
Rumah sakit mencapai perbaikan
mutu dan dipertahankan.
2) Maksud dan Tujuan PMKP 6
Hasil analisis data digunakan
untuk mengidentifkasi potensi perbaikan atau untuk mengurangi atau mencegah
kejadian yang merugikan. Khususnya, perbaikan yang direncanakan untuk prioritas
perbaikan tingkat rumah sakit yang sudah ditetapkan Direktur rumah sakit.
Rencana perbaikan perlu dilakukan
uji coba dan selama masa uji dan dilakukan evaluasi hasilnya untuk membuktikan
bahwa perbaikan sudah sesuai dengan yang diharapkan. Proses uji perbaikan ini
dapat menggunakan metode-metode perbaikan yang sudah teruji misalnya PDCA
Plan-Do-Chek-Action (PDCA) atau Plan-Do-Study-Action (PDSA) atau metode lain.
Hal ini untuk memastikan bahwa terdapat perbaikan berkelanjutan untuk
meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Perubahan yang efektif tersebut
distandardisasi dengan cara membuat regulasi di rumah sakit misalnya kebijakan,
SPO, dan lain-lainnya, dan harus di sosialisasikan kepada semua staf.
Perbaikan-perbaikan yang dicapai
dan dipertahankan oleh rumah sakit didokumentasikan sebagai bagian dari
pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
3) Elemen Penilaian PMKP 6
a) Rumah sakit telah membuat
rencana perbaikan dan melakukan uji coba menggunakan metode yang telah teruji
dan menerapkannya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
b) Tersedia kesinambungan data
mulai dari pengumpulan data sampai perbaikan yang dilakukan dan dapat
dipertahankan.
c) Memiliki bukti perubahan
regulasi atau perubahan proses yang diperlukan untuk mempertahankan perbaikan.
d) Keberhasilan telah
didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP.
4) Standar PMKP 7
Dilakukan evaluasi proses
pelaksanaan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit untuk menunjang
pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas.
5) Maksud dan Tujuan PMKP 7
Penerapan standar pelayanan
kedokteran di rumah sakit berdasarkan panduan praktik klinis (PPK) dievaluasi
menggunakan alur klinis/clinical pathway (CP).
Terkait dengan pengukuran prioritas perbaikan pelayanan klinis yang
ditetapkan Direktur, maka Direktur bersamasama dengan pimpinan medis, ketua
Komite Medik dan Kelompok tenaga medis terkait menetapkan paling sedikit 5
(lima) evaluasi pelayanan prioritas standar pelayanan kedokteran. Evaluasi
pelayanan prioritas standar pelayanan kedokteran dilakukan sampai terjadi
pengurangan variasi dari data awal ke target yang ditentukan ketentuan rumah
sakit.
Tujuan pemantauan pelaksanaan
evaluasi perbaikan pelayanan klinis berupa standar pelayanan kedokteran sebagai
berikut:
a) Mendorong tercapainya
standardisasi proses asuhan klinik.
b) Mengurangi risiko dalam proses
asuhan, terutama yang berkaitan asuhan kritis.
c) Memanfaatkan sumber daya yang
tersedia dengan efisien dalam memberikan asuhan klinik tepat waktu dan efektif.
d) Memanfaatkan indikator
prioritas sebagai indikator dalam penilaian kepatuhan penerapan alur klinis di
area yang akan diperbaiki di tingkat rumah sakit.
e) Secara konsisten menggunakan
praktik berbasis bukti (evidence based practices) dalam memberikan asuhan
bermutu tinggi. Evaluasi prioritas standar pelayanan kedokteran tersebut
dipergunakan untuk mengukur keberhasilan dan efisensi peningkatan mutu
pelayanan klinis prioritas rumah sakit.
Evaluasi perbaikan pelayanan
klinis berupa standar pelayanan kedokteran dapat dilakukan melalui audit medis
dan atau audit klinis serta dapat menggunakan indikator mutu.
Tujuan evaluasi adalah untuk
menilai efektivitas penerapan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit
sehingga standar pelayanan kedokteran di rumah sakit dapat mengurangi a variasi
dari proses dan hasil serta berdampak terhadap efisiensi (kendali biaya).
Misalnya:
a) Dalam PPK disebutkan bahwa
tata laksana stroke nonhemoragik harus dilakukan secara multidisiplin dan
dengan pemeriksaan serta intervensi dari hari ke hari dengan urutan tertentu.
Karakteristik penyakit stroke non-hemoragik sesuai untuk dibuat alur klinis
(clinical pathway/CP); sehingga perlu dibuat CP untuk stroke non-hemoragik.
b) Dalam PPK disebutkan bahwa
pada pasien gagal ginjal kronik perlu dilakukan hemodialisis. Uraian rinci
tentang hemodialisis dimuat dalam protokol hemodialisis pada dokumen terpisah.
c) Dalam PPK disebutkan bahwa
pada anak dengan kejang demam kompleks perlu dilakukan pungsi lumbal. Uraian
pelaksanaan pungsi lumbal tidak dimuat dalam PPK melainkan dalam prosedur
pungsi lumbal dalam dokumen terpisah.
d) Dalam tata laksana kejang
demam diperlukan pemberian diazepam rektal dengan dosis tertentu yang harus diberikan
oleh perawat bila dokter tidak ada; ini diatur dalam “standing order”.
6) Elemen Penilaian PMKP 7
a) Rumah sakit melakukan evaluasi
clinical pathway sesuai yang tercantum dalam maksud dan tujuan.
b) Hasil evaluasi dapat
menunjukkan adanya perbaikan terhadap kepatuhan dan mengurangi variasi dalam
penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit.
c) Rumah sakit telah melaksanakan
audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan
kedokteran di rumah sakit.
No comments:
Post a Comment