d. Pelayanan Radiologi Klinik
1) Standar PP 4
Pelayanan radiologi klinik
menetapkan regulasi pelayanan radiologi klinis di rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan PP 4
Pelayanan radiodiagnostik,
imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:
a) Pelayanan radiodiagnostik;
b) Pelayanan diagnostik Imajing;
dan
c) Pelayanan radiologi
intervensional.
Rumah sakit menetapkan sistem
yang terintegrasi untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan
radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinis dan Profesional
Pemberi Asuhan (PPA). Pelayanan radiologi klinik buka 24 jam, 7 (tujuh) hari
seminggu sesuai dengan kebutuhan pasien.
3) Elemen Penilaian PP 4
a) Rumah Sakit menetapkan dan
melaksanakan regulasi pelayanan radiologi klinik.
b) Terdapat pelayanan radiologi
klinik selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan
pasien.
4) Standar PP 4.1
Rumah Sakit menetapkan seorang
yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan RIR.
5) Maksud dan Tujuan PP 4.1
Pelayanan Radiodiagnostik,
Imajing dan Radiologi Intervensional berada dibawah pimpinan seorang yang
kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Pimpinan
radiologi klinik bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan RIR,
termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT), juga
tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti
pelatihan, manajemen logistik, dan sebagainya.
Tanggung jawab pimpinan pelayanan
radiologi diagnostik imajing, dan radiologi intervensional antara lain:
a) Menyusun dan evaluasi
regulasi.
b) Pengawasan pelaksanaan
administrasi.
c) Melaksanakan program kendali
mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu radiologi dengan program
Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di rumah sakit.
d) Memonitor dan evaluasi semua
jenis pelayanan RIR.
e) Mereviu dan menindak lanjuti
hasil pemeriksaan pelayanan RIR rujukan.
6) Elemen Penilaian
PP 4.1
a) Direktur menetapkankan
penanggung jawab radiologi klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan
dengan peraturan perundang-undangan.
b) Terdapat bukti pengawasan
pelayanan radiologi klinik oleh penanggung jawab radiologi klinik sesuai poin
a) – e) pada Maksud dan Tujuan.
7) Standar PP 4.2
Semua staf radiologi klinik
mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan
untuk mengerjakan pemeriksaan.
8) Maksud dan Tujuan PP 4.2
Rumah sakit menetapkan mereka
yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan
berwenang melakukan pemeriksaan
radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, pembacaan
diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (POCT), membuat
interpretasi, melakukan verifikasi dan serta melaporkan hasilnya, serta mereka
yang mengawasi prosesnya. Staf pengawas dan staf pelaksana teknikal mempunyai
latar belakang pelatihan, pengalaman, ketrampilan dan telah menjalani orientasi
tugas pekerjaannya. Staf teknikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang
pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia
untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya
untuk layanan darurat.
9) Elemen Penilaian PP 4.2
a) Staf radiologi klinik yang
membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial
b) Staf radiologi klinik dan staf
lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang
Rawat pasien, memenuhi persyaratan kredensial.
10) Standar PP 4.3
Rumah sakit menetapkan kerangka
waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik regular dan cito.
11) Maksud dan Tujuan PP 4.3
Rumah sakit menetapkan kerangka
waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Penyelesaian
pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR)
dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari
unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait
kecepatan hasil pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak
ketiga) atau radiologi rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan
mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dengan radiodiagnostik, imajing dan
radiologi intervensional (RIR) rujukan.
12) Elemen Penilaian PP 4.3
a) Rumah sakit menetapkan
kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.
b) Dilakukan pencatatan dan
evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.
c) Dilakukan pencatatan dan
evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito.
d) Terdapat bukti pencatatan dan
evaluasi pelayanan radiologi rujukan.
13) Standar PP 4.4
Film X-ray dan bahan lainnya
tersedia secara teratur.
14) Maksud dan Tujuan PP 4.4
Untuk menjamin pelayanan
radiologi dapat berjalan dengan baik maka pimpinan rumah sakit harus memastikan
ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan radiologi. Perencanaan kebutuhan
dan pengelolaan bahan habis pakai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
15) Elemen Penilaian PP 4.4
a) Rumah sakit menetapkan proses
pengelolaan logistik film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi
bila terjadi kekosongan.
b) Semua film x-ray disimpan dan
diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi
pada kemasannya.
16) Standar PP 4.5
Rumah sakit menetapkan program
kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.
17) Maksud dan Tujuan PP 4.5
Kendali mutu dalam pelayanan
radiodiagnostik terdiri dari
Pemantapan
Mutu Internal dan
Pemantaoan Mutu
Eksternal. Kedua hal tersebut
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
18) Elemen Penilaian PP 4.5
a) Terdapat bukti bahwa unit
radiologi klinik telah melaksanakan Pemantapan Mutu Internal (PMI).
b) Terdapat bukti
bahwa unit radiologi
klinik melaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).
No comments:
Post a Comment