d. Pelayanan Radiologi Klinik

  d.  Pelayanan Radiologi Klinik

1) Standar PP 4

Pelayanan radiologi klinik menetapkan regulasi pelayanan radiologi klinis di rumah sakit. 

2) Maksud dan Tujuan PP 4

Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:

a) Pelayanan radiodiagnostik;

b) Pelayanan diagnostik Imajing; dan

c) Pelayanan radiologi intervensional.

Rumah sakit menetapkan sistem yang terintegrasi untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinis dan Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Pelayanan radiologi klinik buka 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu sesuai dengan kebutuhan pasien. 

3) Elemen Penilaian PP 4

a) Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan regulasi pelayanan radiologi klinik.

b) Terdapat pelayanan radiologi klinik selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien. 

 

4) Standar PP 4.1

Rumah Sakit menetapkan seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan RIR.

5) Maksud dan Tujuan PP 4.1

Pelayanan Radiodiagnostik, Imajing dan Radiologi Intervensional berada dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Pimpinan radiologi klinik bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan RIR, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan sebagainya.

Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiologi diagnostik imajing, dan radiologi intervensional antara lain:

a) Menyusun dan evaluasi regulasi. 

b) Pengawasan pelaksanaan administrasi. 

c) Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu radiologi dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit.  

d) Memonitor dan evaluasi semua jenis pelayanan RIR. 

e) Mereviu dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan pelayanan RIR rujukan.

 6)  Elemen Penilaian PP 4.1

a) Direktur menetapkankan penanggung jawab radiologi klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. 

b) Terdapat bukti pengawasan pelayanan radiologi klinik oleh penanggung jawab radiologi klinik sesuai poin a) – e) pada Maksud dan Tujuan.  

 

7) Standar PP 4.2

Semua staf radiologi klinik mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

8) Maksud dan Tujuan PP 4.2

Rumah sakit menetapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang  melakukan  pemeriksaan  radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (POCT), membuat interpretasi, melakukan verifikasi dan serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya. Staf pengawas dan staf pelaksana teknikal mempunyai latar belakang pelatihan, pengalaman, ketrampilan dan telah menjalani orientasi tugas pekerjaannya. Staf teknikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya untuk layanan darurat.

9) Elemen Penilaian PP 4.2

a) Staf radiologi klinik yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial

b) Staf radiologi klinik dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien, memenuhi persyaratan kredensial.

 

10) Standar PP 4.3

Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik regular dan cito.

11) Maksud dan Tujuan PP 4.3

Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan hasil pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau radiologi rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dengan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan.

12) Elemen Penilaian PP 4.3

a) Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.

b) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.

c) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. 

d) Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan radiologi rujukan. 

 

13) Standar PP 4.4

Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur.

14) Maksud dan Tujuan PP 4.4

Untuk menjamin pelayanan radiologi dapat berjalan dengan baik maka pimpinan rumah sakit harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan radiologi. Perencanaan kebutuhan dan pengelolaan bahan habis pakai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

15) Elemen Penilaian PP 4.4

a) Rumah sakit menetapkan proses pengelolaan logistik film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan.

b) Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya. 

 

16) Standar PP 4.5

Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.

17) Maksud dan Tujuan PP 4.5

Kendali mutu dalam pelayanan radiodiagnostik terdiri dari

 Pemantapan  Mutu  Internal  dan  Pemantaoan  Mutu

Eksternal. Kedua hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

 18) Elemen Penilaian PP 4.5

a) Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik telah melaksanakan Pemantapan Mutu Internal (PMI).

b) Terdapat  bukti  bahwa  unit  radiologi  klinik melaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).

No comments:

Post a Comment