d. Pelayanan Pembedahan
1) Standar PAB 7
Asuhan setiap pasien bedah
direncanakan berdasar atas hasil pengkajian dan dicatat dalam rekam medis
pasien.
2) Maksud dan Tujuan PAB 7
Karena prosedur bedah mengandung
risiko tinggi maka pelaksanaannya harus direncanakan dengan saksama. Pengkajian
prabedah menjadi acuan untuk menentukan jenis tindakan bedah yang tepat dan
mencatat temuan penting. Hasil pengkajian prabedah memberikan informasi
tentang:
a) Tindakan bedah
yang sesuai dan
waktu pelaksanaannya;
b) Melakukan tindakan dengan
aman; dan
c) Menyimpulkan temuan selama
pemantauan. Pemilihan teknik operasi bergantung pada riwayat pasien, status
fisik, data diagnostik, serta manfaat dan risiko tindakan yang dipilih. Untuk
pasien yang saat masuk rumah sakit langsung dilayani oleh dokter bedah,
pengkajian prabedah menggunakan formulir pengkajian awal rawat inap. Sedangkan
pasien yang dikonsultasikan di tengah perawatan oleh dokter penanggung jawab
pelayanan (DPJP) lain dan diputuskan operasi maka pengkajian prabedah dapat
dicatat di rekam medis sesuai kebijakan rumah sakit. Hal ini termasuk diagnosis
praoperasi dan pascaoperasi serta nama tindakan operasi.
3) Elemen Penilaian PAB 7
a) Rumah sakit telah menerapkan
pengkajian prabedah pada pasien yang akan dioperasi oleh dokter penanggung
jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai.
b) Diagnosis praoperasi dan
rencana prosedur/tindakan operasi berdasarkan hasil pengkajian prabedah dan
didokumentasikan di rekam medik.
4) Standar PAB 7.1
Risiko, manfaat dan alternatif
tindakan pembedahan didiskusikan dengan pasien dan atau keluarga atau pihak
lain yang berwenang yang memberikan keputusan.
5) Maksud dan Tujuan PAB 7.1
Pasien, keluarga, dan mereka yang
memutuskan mendapatkan penjelasan untuk berpartisipasi dalam keputusan asuhan
pasien dengan memberikan persetujuan
(consent).
Untuk memenuhi kebutuhan pasien
maka penjelasan tersebut diberikan oleh dokter penanggung jawab pelayanan
(DPJP) yang dalam keadaan darurat dapat dibantu oleh dokter di unit gawat
darurat. Informasi yang disampaikan meliputi:
a) Risiko dari rencana tindakan
operasi;
b) Manfaat dari rencana tindakan
operasi;
c) Memungkinan komplikasi dan
dampak;
d) Pilihan operasi atau
nonoperasi (alternatif) yang tersedia untuk menangani pasien;
e) Sebagai tambahan jika
dibutuhkan darah atau produk darah, sedangkan risiko dan alternatifnya
didiskusikan.
6) Elemen Penilaian PAB 7.1
a) Rumah sakit telah menerapkan
pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan
memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, komplikasi dan dampak
serta alternatif prosedur/teknik terkait dengan rencana operasi (termasuk
pemakaian produk darah bila diperlukan) kepada pasien dan atau keluarga atau
mereka yang berwenang memberi keputusan.
b) Pemberian informasi dilakukan
oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) didokumentasikan dalam formulir
persetujuan tindakan kedokteran.
7) Standar PAB 7.2
Informasi yang terkait dengan
operasi dicatat dalam laporan operasi dan digunakan untuk menyusun rencana
asuhan lanjutan.
8) Maksud dan Tujuan PAB 7.2
Asuhan pasien pascaoperasi
bergantung pada temuan dalam operasi. Hal yang terpenting adalah semua tindakan
dan hasilnya dicatat di rekam medis pasien. Laporan ini dapat dibuat dalam
bentuk format template atau dalam bentuk laporan operasi tertulis sesuai dengan
regulasi rumah sakit. Laporan yang tercatat tentang operasi memuat paling
sedikit:
a) Diagnosis pascaoperasi;
b) Nama dokter bedah dan
asistennya;
c) Prosedur operasi yang
dilakukan dan rincian temuan;
d) Ada dan tidak ada komplikasi;
e) Spesimen operasi yang dikirim
untuk diperiksa;
f) Jumlah darah yang hilang dan
jumlah yang masuk lewat transfusi;
g) Nomor pendaftaran alat yang
dipasang (implan), (bila mempergunakan)
h) Tanggal, waktu, dan tanda
tangan dokter yang bertanggung jawab.
9) Elemen Penilaian PAB 7.2
a) Laporan operasi memuat poin a)
– h) pada Maksud dan Tujuan serta
dicatat pada formular/template yang ditetapkan rumah sakit.
b) Laporan operasi telah tersedia
segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke ruang lain untuk
perawatan selanjutnya.
10) Standar PAB. 7.3
Rencana asuhan pascaoperasi
disusun, ditetapkan dan dicatat dalam rekam medis.
11) Maksud dan Tujuan PAB 7.3
Kebutuhan asuhan medis,
keperawatan, dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya sesuai dengan
kebutuhan setiap pasien pascaoperasi berbeda bergantung pada tindakan operasi
dan riwayat kesehatan pasien. Beberapa pasien mungkin membutuhkan pelayanan
dari profesional pemberi asuhan (PPA) lain atau unit lain seperti rehabilitasi
medik atau terapi fisik. Penting membuat rencana asuhan tersebut termasuk
tingkat asuhan, metode asuhan, tindak lanjut monitor atau tindak lanjut
tindakan, kebutuhan obat, dan asuhan lain atau tindakan serta layanan lain.
Rencana asuhan pascaoperasi dapat dimulai sebelum tindakan operasi berdasarkan
asesmen kebutuhan dan kondisi pasien serta jenis operasi yang dilakukan.
Rencana asuhan pasca operasi juga memuat kebutuhan pasien yang segera. Rencana
asuhan dicacat di rekam medik pasien dalam waktu 24 jam dan diverifikasi oleh
dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan tim klinis untuk
memastikan kontuinitas asuhan selama waktu pemulihan dan masa rehabilitasi.
12) Elemen Penilaian PAB 7.3
a) Rencana asuhan pascaoperasi
dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab
pelayanan (DPJP).
b) Rencana asuhan pascaoperasi
termasuk rencana asuhan medis, keperawatan, oleh PPA lainnya berdasar atas
kebutuhan pasien.
c) Rencana asuhan pascaoperasi
diubah berdasarkan pengkajian ulang pasien.
13) Standar PAB 7.4
Perawatan bedah yang mencakup
implantasi alat medis direncanakan dengan pertimbangan khusus tentang bagaimana
memodifikasi proses dan prosedur standar.
14) Maksud dan Tujuan PAB 7.4
Banyak tindakan bedah menggunakan
implan yang menetap/permanen maupun temporer antara lain panggul/lutut
prostetik, pacu jantung, pompa insulin. Tindakan operasi seperti ini
mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dgn mempertimbangkan
faktor khusus seperti:
a) Pemilihan implan
berdasarkan peraturan
perundangan.
b) Modifikasi surgical safety
checklist utk memastikan ketersediaan
implan di kamar
operasi dan pertimbangan khusus
utk penandaan lokasi operasi.
c) Kualifikasi dan pelatihan
setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implan (staf dari
pabrik/perusahaan implan untukmengkalibrasi).
d) Proses pelaporan jika ada
kejadian yang tidak diharapkan terkait implant.
e) Proses pelaporan malfungsi
implan sesuai dgn standar/aturan pabrik.
f) Pertimbangan pengendalian
infeksi yang khusus.
g) Instruksi khusus kepada pasien
setelah operasi.
h) kemampuan penelusuran
(traceability) alat jika terjadi penarikan kembali (recall) alat medis misalnya
dengan menempelkan barcode alat di rekam medis.
15) Elemen Penilaian PAB 7.4
a) Rumah sakit telah
mengidentifikasi jenis alat implan yang termasuk dalam cakupan layanannya.
b) Kebijakan dan praktik mencakup
poin a) – h) pada Maksud dan Tujuan.
c) Rumah sakit mempunyai proses
untuk melacak implan medis yang telah digunakan pasien.
d) Rumah sakit menerapkan proses
untuk menghubungi dan memantau pasien dalam jangka waktu yang ditentukan
setelah menerima pemberitahuan adanya penarikan/recall suatu implan medis.
No comments:
Post a Comment