d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien.
1) Standar TKRS 4
Pimpinan rumah sakit
merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 4
Peran para pimpinan rumah sakit
termasuk dalam mengembangkan program mutu dan keselamatan pasien sangat
penting. Diharapkan pelaksanaan program mutu dan keselamatan dapat membangun
budaya mutu di rumah sakit.
Pimpinan rumah sakit memilih
mekanisme pengukuran data untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di
samping itu, pimpinan rumah sakit juga memberikan arahan dan dukungan terhadap
pelaksanaan program misalnya menyediakan sumber daya yang cukup agar Komite/Tim
Penyelenggara Mutu dapat bekerja secara efektif.
Pimpinan rumah sakit juga
menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi secara
menyeluruh terhadap penerapan program di rumah sakit. Koordinasi ini dapat
tercapai melalui pemantauan dari Komite/Tim Penyelenggara Mutu, atau struktur
lainnya. Koordinasi menggunakan pendekatan sistem untuk pemantauan mutu dan
aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi; misalnya terdapat dua unit
yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang sama.
Komunikasi dan pemberian
informasi tentang hasil program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara
berkala setiap triwulan kepada Direktur dan staf merupakan hal yang penting.
Informasi yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, proyek perbaikan mutu
yang baru akan dilaksanakan atau proyek perbaikan mutu yang sudah diselesaikan,
hasil pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien,penelitian terkini dan program kaji
banding.
Saluran komunikasi ditetapkan
oleh pimpinan rumah sakit menggunakan jalur yang efektif serta mudah dipahami,
meliputi:
a) Informasi hasil pengukuran
data kepada Direktur, misalnya Dashboard.
b) Informasi hasil pengukuran
data kepada staf misalnya buletin, papan cerita (story board), pertemuan staf,
dan proses lainnya.
3) Elemen Penilaian TKRS 4
a) Direktur dan Pimpinan rumah
sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.
b) Pimpinan rumah sakit memilih
dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan
mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah
sakit
c) Pimpinan rumah sakit
memastikan terlaksananya program PMKP termasuk memberikan dukungan teknologi
dan sumber daya yang adekuat serta menyediakan pendidikan staf tentang
peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit agar dapat berjalan
secara efektif.
d) Pimpinan rumah sakit menetapkan
mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.
4) Standar TKRS 5
Direktur dan Pimpinan rumah sakit
berpartisipasi dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang
merupakan proses yang berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit termasuk di
dalamnya kegiatan keselamatan pasien serta analisis dampak dari perbaikan yang
telah dilakukan.
5) Maksud dan Tujuan TKRS 5
Tanggung jawab direktur dan
pimpinan rumah sakit adalah menetapkan Prioritas perbaikan di tingkat rumah
sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas/menyeluruh dan dapat dilakukan
di berbagai unit klinis maupun non klinis. Prioritas perbaikan tersebut harus
dilakukan pengukuran dalam bentuk indikator mutu prioritas rumah sakit
(IMP-RS).
Pengukuran prioritas perbaikan
tingkat rumah sakit mencakup:
a) Sasaran keselamatan pasien
meliputi enam Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP)
b) Pelayanan klinis prioritas
untuk dilakukan perbaikan misalnya pada pelayanannya berisiko tinggi dan
terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pelayanan hemodialisa
serta pelayanan kemoterapi. Pemilihan pelayanan klinis prioritas dapat
menggunakan kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan perbaikan.
c) Tujuan strategis rumah sakit
misalnya rumah sakit ingin menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien kanker.
Maka prioritas perbaikannya dapat dalam bentuk Key Performance indicator (KPI)
dapat berupa peningkatkan efisiensi, mengurangi angka readmisi, mengurangi
masalah alur pasien di IGD atau memantau mutu layanan yang diberikan oleh pihak
lain yang dikontrak.
d) Perbaikan sistem adalah
perbaikan yang jika dilakukan akan berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit
yang dapat diterapkan di beberapa unit misalnya sistem pengelolaan obat,
komunikasi serah terima dan lain-lainnya.
e) Manajemen risiko untuk
melakukan perbaikan secara proaktif terhadap proses berisiko tinggi misalnya
yang telah dilakukan analisis FMEA atau dapat diambil dari profil risiko
f) Penelitian klinis dan program
pendidikan kesehatan (apabila ada).
Untuk memilih prioritas
pengukuran dan perbaikan menggunakan kriteria prioritas mencakup:
a) Masalah yang paling banyak di
rumah sakit.
b) Jumlah yang banyak (High
volume).
c) Proses berisiko tinggi (High
process).
d) Ketidakpuasan pasien dan staf.
e) Kemudahan dalam pengukuran.
f) Ketentuan Pemerintah /
Persyaratan Eksternal.
g) Sesuai dengan tujuan strategis
rumah sakit.
h) Memberikan pengalaman pasien
lebih baik (patient experience).
Direktur dan Pimpinan rumah sakit
berpartisipasi dalam penentuan pengukuran perbaikan. Penentuan prioritas
terukur dapat menggunakan skoring prioritas. Direktur dan pimpinan rumah sakit
akan menilai dampak perbaikan dapat berupa:
a) Dampak primer adalah hasil
capaian setelah dilakukan perbaikan misalnya target kepuasan pasien tercapai
90%, atau hasil kepatuhan terhadap proses yang ditetapkan misalnya, kepatuhan
pelaporan hasil kritis < 30 menit tercapai 100%.
b) Dampak sekunder adalah dampak
terhadap efisiensi setelah dilakukan perbaikan misalnya efisiensi pada proses
klinis yang kompleks, perubahan alur pelayanan yang kompleks, penghematan biaya
pengurangan sumber daya, perubahan ruangan yang dibutuhkan yang digunakan dalam
proses pelayanan tersebut.
Penilaian dampak perbaikan akan
memberikan pemahaman tentang biaya yang dikeluarkan untuk investasi mutu,
sumber daya manusia, keuangan, dan keuntungan lain dari investasi tersebut.
Direktur dan pimpinan rumah sakit akan menetapkan cara/tools sederhana untuk
membandingkan sumber daya yang digunakan pada proses yang lama dibandingkan
proses yang baru dengan membandingkan dampak perbaikan pada hasil keluaran
pasien dan atau biaya yang menyebabkan efisiensi. Hal ini akan menjadi
pertimbangan dalam penentuan prioritas perbaikan pada periode berikutnya, baik
di tingkat rumah sakit maupun di tingkat unit klinis/non klinis. Apabila semua
informasi ini digabungkan secara menyeluruh, maka direktur dan pimpinan rumah
sakit dapat lebih memahami bagaimana mengalokasikan sumber daya mutu dan
keselamatan pasien yang tersedia.
6) Elemen
Penilaian TKRS 5
a) Direktur dan pimpinan rumah
sakit menggunakan data yang tersedia (data based) dalam menetapkan indikator
prioritas rumah sakit yang perbaikannya akan berdampak luas/menyeluruh meliputi
poin a) – f) dalam maksud dan tujuan.
b) Dalam memilih prioritas
perbaikan di tingkat rumah sakit maka Direktur dan pimpinan mengggunakan
kriteria prioritas meliputi poin a) – h) dalam maksud dan tujuan.
No comments:
Post a Comment