c. Standar Pelayanan Laboratorium
dan Pelayanan Darah
1) Standar PP 3
Pelayanan laboratorium tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai peraturan perundangan.
2) Maksud dan Tujuan PP 3
Rumah Sakit mempunyai sistem
untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinis,
dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang
dibutuhkan populasi pasiennya, dan PPA. Organisasi pelayanan laboratorium yang
di bentuk dan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan Di Rumah Sakit dapat
terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium
lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium Mikrobiologi maka
harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi, dengan
pengaturan tentang kepala pelayanan laboratorium terintegrasi yang membawahi
semua jenis pelayanan laboratorium di Rumah
Sakit.
Salah satu pelayanan laboratorium
di ruang rawat (Point of Care Testing) yang dilakukan oleh perawat ruangan
harus memenuhi persyaratan kredensial. Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam
termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai
dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi
para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi,
atau toksikologi. Jika diperlukan, rumah sakit dapat melakukan pemeriksaan
rujukan dengan memilih sumber dari luar berdasarkan rekomendasi dari pimpinan
laboratorum rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh Rumah Sakit
karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila
melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium Rumah Sakit.
3) Elemen Penilaian PP 3
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pelayanan laboratorium di rumah sakit.
b) Pelayanan laboratorium buka 24
jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Standar PP 3.1
Rumah sakit menetapkan bahwa
seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan
laboratorium.
5) Maksud dan Tujuan PP 3.1
Pelayanan laboratorium berada
dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan laboratorium bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan
laboratorium, termasuk pemeriksaan Point-of-care testing (POCT), juga tanggung
jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti pelatihan,
manajemen logistik dan sebagainya.
Tanggung jawab pimpinan
laboratorium antara lain:
a) Menyusun dan evaluasi
regulasi.
b) Pengawasan pelaksanaan
administrasi.
c) Melaksanakan program kendali
mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu laboratorium dengan
program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di rumah sakit.
d) Melakukan pemantauan dan
evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium.
e) Mereview dan menindak lanjuti
hasil pemeriksaan laboratorium rujukan.
6) Elemen Penilaian PP 3.1
a) Direktur rumah sakit
menetapkan penanggung jawab laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai
ketentuan perundang-undangan.
b) Terdapat bukti pelaksanaan
tanggung jawab pimpinan laboratorium sesuai poin a) - e) pada Maksud dan Tujuan.
7) Standar PP 3.2
Staf laboratorium mempunyai
pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk
mengerjakan pemeriksaan.
8) Maksud dan Tujuan PP 3.2
Syarat pendidikan, pelatihan,
kualifikasi dan pengalaman ditetapkan rumah sakit bagi mereka yang memiliki
kompetensi dan kewenangan diberi ijin mengerjakan pemeriksaan laboratorium,
termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien (POCT).
Interpretasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang kompeten dan
berwenang. Pengawasan terhadap staf yang mengerjakan pemeriksaan diatur oleh
regulasi RS. Staf pengawas dan staf pelaksana diberi orientasi tugas mereka.
Staf pelaksana diberi tugas sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman.
Unit kerja laboratorium menyusun dan melaksanakan pelatihan staf yang
memungkinkan staf mampu melakukan tugas sesuai dengan uraian tugasnya.
9) Elemen Penilaian PP 3.2
a) Staf laboratorium yang membuat
interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial.
b) Staf laboratorium dan staf
lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan Point-of-care
testing (POCT), memenuhi persyaratan kredensial.
10) Standar PP 3.3
Rumah Sakit menetapkan kerangka
waktu penyelesaian pemeriksaan regular dan pemeriksaan segera (cito).
11) Maksud dan Tujuan PP 3.3
Rumah sakit menetapkan kerangka
waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Penyelesaian pemeriksaan
laboratorium dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan segera
(cito), antara lain dari unit gawat darurat, kamar operasi, unit intensif
diberi perhatian khusus terkait kecepatan hasil pemeriksaan. Jika pemeriksaan
dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka
waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit.
12) Elemen Penilaian PP 3.3
a) Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan
cito.
b) Terdapat bukti pencatatan dan
evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.
c) Terdapat bukti pencatatan dan
evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito.
d) Terdapat bukti pencatatan dan
evaluasi pelayanan laboratorium rujukan.
13) Standar PP 3.4
Rumah sakit memiliki prosedur
pengelolaan semua reagensia esensial dan di evaluasi secara berkala
pelaksaksanaannya.
14) Maksud dan Tujuan PP 3.4
Rumah sakit menetapkan reagensia
dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi
pasien. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan
reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan
didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dilakukan audit secara
periodik untuk semua reagensia esensial untuk memastikan akurasi dan presisi
hasil pemeriksaan, antara lain untuk aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan
fisik. Prosedur tertulis memastikan pemberian label secara lengkap dan akurat
untuk reagensia dan larutan dan akurasi serta presisi dari hasil.
15) Elemen Penilaian PP 3.4
a) Terdapat bukti pelaksanaan
semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai
prosedur dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya
b) Terdapat bukti pelaksanaan
evaluasi/audit semua reagen.
16) Standar PP 3.5
Rumah sakit memiliki prosedur
untuk cara pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman,
penyimpanan, dan pembuangan spesimen.
17) Maksud dan Tujuan PP 3.5
Prosedur pelayanan laboratorium
meliputi minimal tapi tidak terbatas pada:
a) Permintaan pemeriksaan.
b) Pengambilan, pengumpulan dan
identifikasi spesimen.
c) Pengiriman, pembuangan,
penyimpanan dan pengawetan spesimen.
d) Penerimaan, penyimpanan, telusur
spesimen (tracking).
18) Elemen Penilaian PP 3.5
a) Pengelolaan spesimen
dilaksanakan sesuai poin a) - d) pada Maksud
dan Tujuan.
b) Terdapat bukti pemantauan dan
evaluasi terhadap pengelolaan spesimen.
19) Standar PP 3.6
Rumah sakit menetapkan nilai
normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium
klinis.
20) Maksud dan Tujuan PP 3.6
Rumah sakit menetapkan rentang
nilai normal/rujukan setiap jenis pemeriksaan. Rentang nilai dilampirkan di
dalam laporan klinik, baik sebagai bagian dari pemeriksaan atau melampirkan
daftar terkini, nilai ini yang ditetapkan pimpinan laboratorium. Jika
pemeriksaan dilakukan oleh laboratorium rujukan, rentang nilai diberikan.
Selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.
21) Elemen Penilaian PP 3.6
a) Rumah sakit menetapkan dan
mengevaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil
laboratorium klinis.
b) Setiap hasil pemeriksaan
laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.
22) Standar PP 3.7
Rumah sakit melaksanakan prosedur
kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen.
23) Maksud dan Tujuan PP 3.7
Kendali mutu yang baik sangat
esensial bagi pelayanan laboratorium agar laboratorium dapat memberikan layanan
prima. Program kendali mutu di laboratorium mencakup pemantapan mutu internal
(PMI) dan pemantauan mutu eksternal (PME). Tahapan PMI praanalitik, analitik
dan pascaanalitik yang memuat antara lain:
a) Validasi tes yang digunakan
untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai;
b) Dilakukan surveilans hasil
pemeriksaan oleh staf yang kompeten;
c) Reagensia di tes;
d) Koreksi cepat jika ditemukan
kekurangan;
e) Dokumentasi hasil dan tindakan
koreksi; dan
f) Pemantapan Mutu Eksternal.
24) Elemen Penilaian PP 3.7
a) Terdapat bukti bahwa unit
laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Internal (PMI) secara rutin yang
meliputi poin a-e pada Maksud dan Tujuan.
b) Terdapat bukti bahwa unit
laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara rutin.
25) Standar PP 3.8
Rumah sakit bekerjasama dengan
laboratorium rujukan yang terakreditasi.
26) Maksud dan Tujuan PP 3.8
Untuk memastikan pelayanan yang
aman dan bermutu rumah sakit memiliki perjanjian kerjasama dengan laboratorium
rujukan. Perjanjian kerjasama ini bertujuan agar rumah sakit memastikan bahwa
laboratorium rujukan telah memenhi persyaratan dan terakreditasi. Perjanjian
kerjasama mencantumkan hal hal yang harus ditaati kedua belah pihak dan
perjanjian dievaluasi secara berkala oleh pimpinan rumah sakit.
27) Elemen Penilaian dari PP 3.8
a) Unit laboratorium memiliki
bukti sertifikat akreditasi laboratorium rujukan yang masih berlaku.
b) Telah dilakukan pemantauan dan
evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak.
28) Standar PP 3.9
Rumah Sakit menetapkan regulasi
tentang penyelenggara pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan
sesuai peraturan dan perundang-undangan dan standar pelayanan.
29) Maksud dan Tujuan PP 3.9
Jika terdapat pelayanan yang
direncanakan untuk penggunaan darah dan produk darah, maka dalam hal ini
diperlukan persetujuan tindakan khusus. Rumah sakit mengidentifikasi prosedur
berisiko tinggi di dalam perawatan yang membutuhkan persetujuan, diantaranya
adalah pemberian darah dan produk darah.
30) Elemen Penilaian PP 3.9
a) Rumah sakit menerapkan
regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit.
b) Penyelenggaraan pelayanan
darah dibawah tanggung jawab seorang staf yang kompeten.
c) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah
sakit.
d) Rumah sakit menerapkan proses
persetujuan tindakan pasien untuk pemberian darah dan produk darah.
No comments:
Post a Comment