c. Rekam Medis Pasien
1) Standar MRMIK 5
Rumah sakit menetapkan
penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan MRMIK 5
Penyelenggaraan rekam medis
merupakan proses kegiatan yang dimulai sejak saat pasien diterima rumah sakit
dan mendapat asuhan medis, keperawatan, dan profesional pemberi asuhan lainnya.
Proses penyelenggaraan rekam medis ini dilanjutkan sampai dengan pasien pulang,
dirujuk, atau meninggal.
Kegiatan pengelolaan rekam medis
yang meliputi: penerimaan pasien, asembling, analisis koding, indeksing,
penyimpanan, pelaporan dan pemusnahan.
Rumah sakit menetapkan unit yang
mengelola sistem rekam medis secara tepat, bernilai, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Unit kerja rekam medis memiliki struktur organisasi,
uraian tugas, fungsi, tanggungjawab dan tata hubungan kerja dengan unit
pelayanan lain.
Informasi kesehatan (rekam medis)
baik kertas maupun elektronik harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya dan
disimpan sesuai dengan peraturan
perundangan. Informasi kesehatan yang dikelola secara elektronik harus
menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam 3 (tiga) tempat, yaitu server di dalam
rumah sakit, salinan (backup) data rutin, dan data virtual (cloud) atau salinan
(backup) data di luar rumah sakit.
Penyimpanan dokumen fisik rekam
medis mencakup lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api,
hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang dan memastikan ruang penyimpanan
rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat.
3) Elemen Penilaian MRMIK 5
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
b) Rumah sakit menetapkan unit
penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam
medis.
c) Rumah Sakit menerapkan
penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien
pulang, dirujuk, atau meninggal.
d) Tersedia penyimpanan rekam
medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun
elektronik.
4) Standar MRMIK 6
Setiap pasien memiliki rekam
medis yang terstandardalam format yang seragam dan selalu diperbaharui
(terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara
pengisian rekam medis.
5) Maksud dan Tujuan MRMIK 6
Setiap pasien memiliki rekam
medis, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik yang merupakan sumber
informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien serta media
komunikasi yang penting. Oleh karena itu, rekam medis harus selalu dievaluasi
dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dalam pelayanan pasien. Standardisasi
dan identifikasi formulir rekam medis diperlukan untuk memberikan kemudahan PPA
dalam melakukan pendokumentasian pada rekam medis pasien dan kemudahan dalam
melakukan telusur isi rekam medis, serta kerapian dalam penyimpanan rekam
medis.
Rekam medis pasien dipastikan
selalu tersedia selama pemberian asuhan baik di rawat jalan, rawat inap maupun
gawat darurat. Rumah sakit memastikan isi, format dan tata cara pengisian dalam
rekam medis pasien sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPA. Rumah sakit harus
memiliki standar formulir rekam medis sebagai acuan bagi tenaga
kesehatan/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dalam pelayanan pasien.
Pengelolaan rekam medis pasien
harus mendukung terciptanya sistem yang baik sejak formulir dibuat atau
direviu, dan dievaluasi penerapannya secara periodik, termasuk pengendalian
rekam medis yang digunakan dan retensi formulir yang sudah tidak digunakan
lagi.
6) Elemen Penilaian MRMIK 6
a) Terdapat bukti bahwa setiap
pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang
ditetapkan.
b) Rekam medis rawat jalan, rawat
inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai
ketetapan rumah sakit.
c) Terdapat bukti bahwa formulir
rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan
secara periodik.
7) Standar MRMIK 7
Rumah sakit menetapkan informasi
yang akan dimuat pada rekam medis pasien.
8) Maksud dan Tujuan MRMIK 7
Rumah sakit menetapkan data dan
informasi spesifik yang dicatat dalam rekam medis setiap pasien untuk melakukan
penilaian/pengkajian dan mendapatkan pengobatan maupun tindakan oleh
Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sebagai
pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. Ketetapan ini sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Rekam medis memuat informasi yang memadai
untuk:
a) Mengidentifikasi pasien;
b) Mendukung diagnosis;
c) Justifikasi/dasar pemberian
pengobatan;
d) Mendokumentasikan hasil
pemeriksaan dan hasil pengobatan;
e) Memuat ringkasan pasien pulang
(discharge summary); dan
f) Meningkatkan kesinambungan
pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA).
9) Elemen Penilaian MRMIK 7
a) Terdapat bukti rekam medis
pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan
peraturan perundangan yang berlaku.
b) Terdapat bukti rekam medis
pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir a) – f) pada maksud dan
tujuan.
10) Standar MRMIK 8
Setiap catatan (entry) pada rekam
medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang
menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis.
11) Maksud dan Tujuan MRMIK 8
Rumah sakit memastikan bahwa
setiap catatan dalam rekam medis dapat diidentifikasi dengan tepat, dimana
setiap pengisian rekam medis ditulis tanggal, jam, serta indentitas Profesional
Pemberi Asuhan ( PPA ) berupa nama jelas dan tanda tangan/paraf. Rumah sakit
menetapkan proses pembenaran/koreksi terhadap kesalahan penulisan catatan dalam
rekam medis. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan
identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta
koreksi penulisan catatan dalam rekam medis.
12) Elemen Penilaian MRMIK 8
a) PPA mencantumkan identitas
secara jelas pada saat mengisi RM.
b) Tanggal dan waktu penulisan
setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi.
c) Terdapat prosedur koreksi
penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik.
d) Telah dilakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada
rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil
evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah
sakit.
13) Standar MRMIK 9
Rumah sakit menggunakan kode
diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan
terstandar.
14) Maksud dan Tujuan MRMIK 9
Penggunaan kode, simbol, dan
singkatan yang terstandar berguna untuk mencegah terjadinya kesalahan
komunikasi dan kesalahan pemberian asuhan kepada pasien. Penggunaan singkatan
yang baku dan seragam menunjukkan bahwa singkatan, kode, simbol yang digunakan
mempunyai satu arti/makna yang digunakan dan berlaku di semua lingkungan rumah
sakit.
Rumah sakit menyusun dan
menetapkan daftar atau penggunaan kode, simbol dan singkatan yang digunakan dan
tidak boleh digunakan di rumah sakit.
Penggunaan kode, simbol, dan singkatan baku yang seragam harus konsisten
dengan standar praktik profesional. Prinsip penggunaan kode di rekam medis utamanya
menggunakan ICD-10 untuk kode Penyakit dan dan ICD9 CM untuk kode Tindakan.
Penggunaan kode di rekam medis sesuai dengan standar yang ditetapkan rumah
sakit serta dilakukan evaluasi terkait penggunaan kode tersebut.
15) Elemen Penilaian MRMIK 9
a) Penggunaan kode diagnosis,
kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit.
b) Dilakukan evaluasi secara
berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang
berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk
perbaikan.
16) Standar MRMIK 10
Rumah sakit menjamin keamanan,
kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta
privasi pasien.
17) Maksud dan Tujuan MRMIK 10
Rekam medis adalah pusat
informasi yang digunakan untuk tujuan klinis, penelitian, bukti hukum,
administrasi, dan keuangan, sehingga harus dibatasi aksesibilitasnya. Pimpinan
rumah sakit bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan pemalsuan dan/atau
penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis. Rekam medis, baik kertas atau elektronik,
adalah alat komunikasi yang mendukung pengambilan keputusan
klinis, koordinasi pelayanan,
evaluasi mutu dan ketepatan perawatan,
penelitian, perlindungan hukum, pendidikan, dan akreditasi serta proses manajemen.
Dengan demikian, setiap pengisian rekam medis harus dapat dijamin
otentifikasinya.
Menjaga kerahasiaan yang dimaksud
termasuk adalah memastikan bahwa hanya individu yang berwenang yang memiliki
akses ke informasi tersebut. Selain keamanan dan kerahasian maka dibutuhkan
privasi sebagai hak “untuk menjadi diri sendiri atau hak otonomi”, hak untuk
“menyimpan informasi tentang diri mereka sendiri dari yang diungkapkan kepada
orang lain; hak untuk diketahui diri sendiri, maupun gangguan dari pihak yang tidak
berkepentingan kecuali yang dimungkinkan atas perintah peraturan
perundang-undangan.
18) Elemen Penilaian MRMIK 10
a) Rumah sakit menentukan
otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis.
b) Rumah Sakit menentukan hak
akses dalam pelepasan informasi rekam
medis
c) Rumah sakit menjamin
otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun
elektronik sebagai bagian dari hak pasien.
19) Standar MRMIK 11
Rumah sakit mengatur lama
penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien.
20) Maksud dan Tujuan MRMIK 11
Rumah sakit menentukan jangka
waktu penyimpanan rekam medis (kertas/elektronik), data, dan informasi lainnya
terkait pasien sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk mendukung
asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, serta pendidikan
dan penelitian. Rumah sakit bertanggungjawab terhadap keamanan dan kerahasiaan
data rekam medis selama proses penyimpanan sampai dengan pemusnahan.
Untuk rekam medis dalam bentuk
kertas dilakukan pemilahan rekam medis aktif dan rekam medis yang tidak aktif
serta disimpan secara terpisah. Penentuan jangka waktu penyimpanan rekam medis
ditentukan atas dasar nilai manfaat setiap rekam medis yang konsisten dengan
kerahasiaan dan keabsahan informasi.
Bila jangka waktu penyimpanan
sudah habis maka rekam medis, serta data dan informasi yang terkait pasien
dimusnahkan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit menetapkan dokumen,
data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang memiliki nilaiguna untuk
disimpan abadi (permanen).
21) Elemen Penilaian MRMIK 11
a) Rumah sakit memiliki regulasi
jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan
informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai
dengan peraturan perundangan.
b) Dokumen, data dan/informasi
terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai
dengan peraturan perundangundangan dengan prosedur yang tidak membahayakan
keamanan dan kerahasiaan.
c) Dokumen, data dan/atau
informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan
ketetapan rumah sakit.
22) Standar MRMIK 12
Dalam upaya perbaikan kinerja,
rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis.
23) Maksud dan tujuan MRMIK 12
Setiap rumah sakit sudah
menetapkan isi dan format rekam medis pasien dan mempunyai proses untuk
melakukan pengkajian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis. Proses
tersebut merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kinerja rumah sakit yang
dilaksanakan secara berkala. Pengkajian rekam medis berdasarkan sampel yang
mewakili PPA yang memberikan pelayanan dan jenis pelayanan yang diberikan.
Proses pengkajian dilakukan oleh
komite/tim rekam medis melibatkan tenaga medis, keperawatan, serta PPA lainnya
yang relevan dan mempunyai otorisasi untuk mengisi rekam medis pasien.
Pengkajian berfokus pada ketepatan waktu, kelengkapan, keterbacaan, keabsahan
dan ketentuan lainnya seperti informasi klinis yang ditetapkan rumah sakit. Isi
rekam medis yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan dimasukkan dalam
proses evaluasi rekam medis. Pengkajian rekam medis di rumah sakit tersebut
dilakukan terhadap rekam medis pasien yang sedang dalam perawatan dan pasien
yang sudah pulang. Hasil pengkajian dilaporkan secara berkala kepada pimpinan
rumah sakit dan selanjutnya dibuat upaya perbaikan.
24) Elemen Penilaian MRMIK 12
a) Rumah sakit menetapkan
komite/tim rekam medis.
b) Komite/tim secara berkala
melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan
menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan
pasien yang sudah pulang).
c) Fokus pengkajian paling sedikit
mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi
rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan.
d) Hasil pengkajian yang
dilakukan oleh komite/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit
dan dibuat upaya perbaikan.
No comments:
Post a Comment