c. Penyimpanan
1) Standar PKPO 3
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar
dan aman sesuai peraturan perundang-undangan dan standar profesi.
2) Standar PKPO 3.1
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi pengelolaan obat atau produk yang memerlukan penanganan
khusus, misalnya obat dan bahan berbahaya, radioaktif, obat penelitian, produk
nutrisi parenteral, obat/BMHP dari program/donasi sesuai peraturan
perundang-undangan.
3) Standar PKPO 3.2
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi pengelolaan obat, dan BMHP untuk kondisi emergensi yang
disimpan di luar Instalasi Farmasi untuk memastikan selalu tersedia, dimonitor
dan aman.
4) Standar PKPO 3.3
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi,
BMHP dan implan sesuai peraturan perundangundangan.
5) Maksud dan Tujuan PKPO 3, PKPO 3.1, PKPO 3.2, PKPO 3.3
Rumah sakit mempunyai ruang
penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta
memperhatikan persyaratan penyimpanan dari produsen, kondisi sanitasi, suhu,
cahaya, kelembaban, ventilasi, dan memiliki system keamanan penyimpanan yang
bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan produk serta keselamatan staf.
Beberapa sediaan farmasi harus
disimpan dengan cara khusus, yaitu:
a) Bahan berbahaya dan beracun
(B3) disimpan sesuai sifat dan risiko bahan agar dapat mencegah staf dan
lingkungan dari risiko terpapar bahan berbahaya dan beracun, atau mencegah
terjadinya bahaya seperti kebakaran.
b) Narkotika dan psikotropika
harus disimpan dengan cara yang dapat mencegah risiko kehilangan obat yang
berpotensi disalahgunakan (drug abuse). Penyimpanan
dan pelaporan penggunaan narkotika
dan psikotropika dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
c) Elektrolit konsentrat dan
elektrolit dengan konsentrasi tertentu diatur penyimpanannya agar tidak salah
dalam pengambilan.
d) Obat emergensi diatur
penyimpanannya agar selalu siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan.
Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap obat, dan BMHP pada kondisi emergensi
sangat menentukan penyelamatan jiwa pasien. Oleh karena itu rumah sakit harus
menetapkan lokasi penempatan troli/tas/lemari/kotak berisi khusus obat, dan
BMHP emergensi, termasuk di ambulans. Pengelolaan obat dan BMHP emergensi harus
sama/seragam di seluruh rumah sakit dalam hal penyimpanan (termasuk tata
letaknya), pemantauan dan pemeliharaannya. Rumah sakit menerapkan tata laksana
obat emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan pemberian obat,
misalnya:
(1) Penyimpanan obat emergensi
harus sudah dikeluarkan dari kotak kemasannya agar tidak menghambat kecepatan
penyiapan dan pemberian obat, misalnya: obat dalam bentuk ampul atau vial.
(2) Pemisahan penempatan BMHP
untuk pasien dewasa dan pasien anak.
(3) Tata letak obat yang seragam.
(4) Tersedia panduan cepat untuk
dosis dan penyiapan obat.
Beberapa sediaan farmasi memiliki
risiko khusus yang memerlukan ketentuan tersendiri dalam penyimpanan, pelabelan
dan pengawasan penggunaannya, yaitu:
a) Produk nutrisi parenteral
dikelola sesuai stabilitas produk;
b) Obat/bahan radioaktif dikelola
sesuai sifat dan bahan radioaktif;
c) Obat yang dibawa pasien;
d) Obat/BMHP dari program atau
bantuan pemerintah/pihak lain dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan
pedoman; dan
e) Obat yang digunakan untuk
penelitian dikelola sesuai protokol penelitian.
Obat dan zat kimia yang digunakan
untuk peracikan obat harus diberi label yang memuat informasi nama,
kadar/kekuatan, tanggal kedaluwarsa dan peringatan khusus untuk menghindari
kesalahan dalam penyimpanan dan penggunaannya.
Apoteker melakukan supervisi
secara rutin ke lokasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP, untuk memastikan
penyimpanannya dilakukan dengan benar dan aman.
Rumah sakit harus memiliki sistem
yang menjamin bahwa sediaan farmasi dan BMHP yang tidak layak pakai karena
rusak, mutu substandar atau kedaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.
Obat yang sudah dibuka dari
kemasan primer (wadah yang bersentuhan langsung dengan obat) atau sudah
dilakukan perubahan, misalnya: dipindahkan dari wadah aslinya, sudah dilakukan
peracikan, maka tanggal kedaluwarsanya (ED=Expired Date) tidak lagi mengikuti
tanggal kedaluwarsa dari pabrik yang tertera di kemasan obat. Rumah sakit harus
menetapkan tanggal kedaluwarsa sediaan obat tersebut (BUD=Beyond Use Date). BUD
harus dicantumkan pada label obat.
Rumah sakit memiliki sistem
pelaporan obat dan BMHP yang substandar (rusak) untuk perbaikan dan peningkatan
mutu.
Obat yang ditarik dari peredaran
(recall) dapat disebabkan mutu produk substandar atau obat berpotensi
menimbulkan efek yang membahayakan pasien. Inisiatif recall dapat dilakukan
oleh produsen secara sukarela atau oleh Badan POM. Rumah sakit harus memiliki
sistem penarikan kembali (recall) yang meliputi identifikasi keberadaan obat
yang di-recall di semua lokasi penyimpanan di rumah sakit, penarikan dari semua
lokasi penyimpanan, dan pengembaliannya ke distributor. Rumah sakit memastikan
bahwa proses recall dikomunikasikan dan dilaksanakan secepatnya untuk mencegah
digunakannya produk yang di-recall.
6) Elemen Penilaian PKPO 3
a) Sediaan farmasi dan BMHP
disimpan dengan benar dan aman dalam kondisi yang sesuai untuk stabilitas
produk, termasuk yang disimpan di luar Instalasi Farmasi.
b) Narkotika dan psikotropika
disimpan dan dilaporkan penggunaannya sesuai peraturan perundangundangan.
c) Rumah sakit melaksanakan
supervisi secara rutin oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan sediaan
farmasi dan BMHP dilakukan dengan benar dan aman.
d) Obat dan zat kimia yang
digunakan untuk peracikan obat diberi label secara akurat yang terdiri atas
nama zat dan kadarnya, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus.
7) Elemen Penilaian PKPO 3.1
a) Obat yang memerlukan
penanganan khusus dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan risiko bahan.
b) Radioaktif dikelola sesuai
sifat dan risiko bahan radioaktif.
c) Obat penelitian dikelola
sesuai protokol penelitian.
d) Produk nutrisi parenteral
dikelola sesuai stabilitas produk.
e) Obat/BMHP dari program/donasi
dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait.
8) Elemen Penilaian PKPO 3.2
a) Obat dan BMHP untuk kondisi
emergensi yang tersimpan di luar Instalasi Farmasi termasuk di ambulans
dikelola secara seragam dalam hal penyimpanan, pemantauan, penggantian karena
digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan
pencurian.
b) Rumah sakit menerapkan tata
laksana obat emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan pemberian
obat.
9) Elemen Penilaian PKPO 3.3
a) Batas waktu obat dapat
digunakan (beyond use date) tercantum pada label obat.
b) Rumah sakit memiliki sistem
pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak).
c) Rumah sakit menerapkan proses
recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan
pengembalian produk yang di-recall.
d) Rumah sakit menerapkan proses
pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP.
No comments:
Post a Comment