c. Pemberian Makanan dan Terapi
Nutrisi
1) Standar PAP 3
Rumah sakit memberikan makanan
untuk pasien rawat inap dan terapi nutrisi terintegrasi untuk pasien dengan
risiko nutrisional.
2) Maksud dan Tujuan PAP 3
Makanan dan terapi nutrisi yang
sesuai sangat penting bagi kesehatan pasien dan penyembuhannya. Pilihan makanan
disesuaikan dengan usia, budaya, pilihan, rencana asuhan, diagnosis pasien
termasuk juga antara lain diet khusus seperti rendah kolesterol dan diet
diabetes melitus. Berdasarkan pengkajian kebutuhan dan rencana asuhan, maka
DPJP atau PPA lain yang kompeten memesan makanan dan nutrisi lainnya untuk
pasien. Pasien berhak menentukan makanan sesuai dengan nilai yang dianut. Bila
memungkinkan pasien ditawarkan pilihan makanan yang konsisten dengan status
gizi. Jika keluarga pasien atau ada orang lain mau membawa makanan untuk
pasien, maka mereka diberikan edukasi tentang makanan yang merupakan
kontraindikasi terhadap rencana, kebersihan makanan, dan kebutuhan asuhan
pasien, termasuk informasi terkait interaksi antara obat dan makanan. Makanan
yang dibawa oleh keluarga atau orang lain disimpan dengan benar untuk mencegah
kontaminasi. Skrining risiko gizi dilakukan pada pengkajian awal. Jika pada
saat skrining ditemukan pasien dengan risiko gizi maka terapi gizi terintegrasi
diberikan, dipantau, dan dievaluasi.
3) Elemen Penilaian PAP 3
a) Berbagai pilihan makanan atau
terapi nutrisi yang sesuai untuk kondisi, perawatan, dan kebutuhan pasien
tersedia dan disediakan tepat waktu.
b) Sebelum pasien rawat inap
diberi makanan, terdapat instruksi pemberian makanan dalam rekam medis pasien
yang didasarkan pada status gizi dan kebutuhan pasien.
c) Untuk makanan yang disediakan
keluarga, edukasi diberikan mengenai batasan-batasan diet pasien dan
penyimpanan yang baik untuk mencegah kontaminasi.
d) Memiliki bukti pemberian
terapi gizi terintegrasi (rencana, pemberian dan evaluasi) pada pasien risiko
gizi.
e) Pemantauan dan evaluasi terapi
gizi dicatat di rekam medis pasien.
No comments:
Post a Comment