c.
Pelayanan Anastesi
1) Standar PAB 4
Profesional pemberi asuhan (PPA)
yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan
asesmen pra-anestesi dan prainduksi.
2) Maksud dan Tujuan PAB 4
Oleh karena anestesi memiliki
risiko tinggi maka pemberiannya harus direncanakan dengan hati-hati. Pengkajian
pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan pemantauan
selama anestesi dan pemulihan yang mungkin bermakna, dan juga untuk menentukan
obat analgesi apa untuk pascaoperasi. Pengkajian pra-anestesi juga memberikan
informasi yang diperlukan untuk:
a) Mengetahui masalah saluran
pernapasan;
b) Memilih anestesi dan rencana
asuhan anestesi;
c) Memberikan anestesi yang aman
berdasar atas pengkajian pasien, risiko yang ditemukan, dan jenis
tindakan;
d) Menafsirkan temuan pada waktu
pemantauan selama anestesi dan pemulihan; dan
e) Memberikan informasi obat analgesia
yang akan digunakan pascaoperasi.
Dokter spesialis anestesi akan
melakukan pengkajian praanestesi yang dapat dilakukan sebelum masuk rawat inap
atau sebelum dilakukan tindakan bedah atau sesaat menjelang operasi, misalnya
pada pasien darurat.
Asesmen prainduksi terpisah dari
asesmen pra-anestesi, karena difokuskan pada stabilitas fisiologis dan kesiapan
pasien untuk tindakan anestesi, dan berlangsung sesaat sebelum induksi
anestesi. Jika anestesi diberikan secara darurat maka pengkajian pra-anestesi
dan prainduksi dapat dilakukan berurutan atau simultan, namun dicatat secara
terpisah.
3) Elemen Penilaian PAB 4
a) Pengkajian pra-anestesi telah
dilakukan untuk setiap pasien yang akan dilakukan anestesi.
b) Pengkajian prainduksi telah
dilakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum
induksi anestesi.
c) Kedua pengkajian tersebut
telah dilakukan oleh PPA yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis
didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
4) Standar PAB 5
Risiko, manfaat, dan alternatif
tindakan sedasi atau anestesi didiskusikan dengan pasien dan keluarga atau
orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5) Maksud dan Tujuan PAB 5
Rencana tindakan sedasi atau anastesi
harus diinformasikan kepada pasien, keluarga pasien, atau mereka yang membuat
keputusan mewakili pasien tentang jenis sedasi, risiko, manfaat, dan alternatif
terkait tindakan tersebut. Informasi tersebut sebagai bagian dari proses
mendapat persetujuan tindakan kedokteran untuk tindakan sedasi atau anestesi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Elemen Penilaian PAB 5
a) Rumah sakit telah menerapkan
pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan
keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca
tindakan sedasi atau anastesi.
b) Pemberian informasi dilakukan
oleh dokter spesialis anastesi dan didokumentasikan dalam formulir persetujuan
tindakan anastesi/sedasi.
7) Standar PAB 6
Status fisiologis setiap pasien
selama tindakan sedasi atau anestesi dipantau sesuai dengan panduan praktik
klinis (PPK) dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
8) Maksud dan Tujuan PAB 6
Pemantauan fisiologis akan
memberikan informasi mengenai status pasien selama tindakan anestesi (umum,
spinal, regional dan lokal) dan masa pemulihan. Hasil pemantauan akan menjadi
dasar untuk mengambil keputusan intraoperasi yang penting dan juga menjadi
dasar pengambilan keputusan pascaoperasi seperti pembedahan ulang, pemindahan
ke tingkat perawatan lain, atau pemulangan pasien.
Informasi hasil pemantauan akan
memandu perawatan medis dan keperawatan serta mengidentifikasi kebutuhan
diagnostik dan layanan lainnya. Temuan pemantauan dimasukkan ke dalam rekam
medis pasien. Metode pemantauan bergantung pada status praanestesi pasien,
pemilihan jenis tindakan anestesi, dan kerumitan pembedahan atau prosedur
lainnya yang dilakukan selama tindakan anestesi. Meskipun demikian, pemantauan
menyeluruh selama tindakan anestesi dan pembedahan dalam semua kasus harus
sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan kebijakan rumah sakit.
Hasilpemantauan didokumentasikan dalam rekam medis.
9) Elemen Penilaian PAB 6
a) Frekuensi dan jenis pemantauan
selama tindakan anestesi dan pembedahan didasarkan pada status praanestesi
pasien, anestesi yang digunakan, serta prosedur pembedahan yang dilakukan.
b) Pemantauan status fisiologis
pasien sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan didokumentasikan dalam
rekam medis pasien.
10) Standar PAB. 6.1
Status pasca anestesi pasien
dipantau dan didokumentasikan, dan pasien dipindahkan/ditransfer/dipulangkan
dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku
yang ditetapkan rumah sakit.
11) Maksud dan Tujuan PAB 6.1
Pemantauan selama anestesi
menjadi dasar pemantauan
saat pemulihan pascaanestesi.
Pemantauan pasca anestesi dapat dilakukan di ruang rawat intensif atau di ruang
pulih. Pemantauan pasca anestesi di ruang rawat intensif bisa direncanakan
sejak awal sebelum tindakan operasi atau sebelumnya tidak direncanakan berubah
dilakukan pemantauan di ruang intensif atas hasil keputusan PPA anestesi dan
atau PPA bedah berdasarkan penilaian selama prosedur anestesi dan atau
pembedahan. Bila pemantauan pasca anestesi dilakukan di ruang intensif maka
pasien langsung di transfer ke ruang rawat intensif dan tatalaksana pemantauan
selanjutnya secara berkesinambungan dan sistematis berdasarkan instruksi DPJP
di ruang rawat intensif serta didokumentasikan. Bila pemantauan dilakukan di
ruang pulih maka pasien dipantau secara berkesinambungan dan sistematis serta didokumentasikan.
Pemindahan pasien dari area
pemulihan pascaanestesi atau penghentian pemantauan pemulihan dilakukan dengan
salah satu berdasarkan beberapa alternatif sebagai berikut:
a) pasien dipindahkan (atau
pemantauan pemulihan dihentikan) oleh seorang ahli anestesi yang kompeten.
b) pasien dipindahkan (atau
pemantauan pemulihan dihentikan) oleh seorang perawat atau penata anastesi yang
kompeten berdasarkan kriteria pascaanestesi yang ditetapkan oleh rumah sakit,
tercatat dalam rekam medis bahwa kriteria tersebut terpenuhi.
c) pasien dipindahkan ke unit
yang mampu menyediakan perawatan pascaanestesi misalnya di unit perawatan
intensif.
Waktu masuk dan keluar dari ruang
pemulihan (atau waktu mulai dan dihentikannya pemantauan pemulihan)
didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
12) Elemen Penilaian PAB 6.1
a) Rumah sakit telah menerapkan
pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang
pemulihan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
b) Pasien dipindahkan dari unit
pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria
baku yang ditetapkan dengan alternatif a) - c) pada Maksud dan Tujuan.
c) Waktu dimulai dan
dihentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.
No comments:
Post a Comment