c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan
1) Standar PPK 6
Pelaksanaan pendidikan klinis di
rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan
berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan
pasien.
2) Maksud dan Tujuan PPK 6
Dalam pelaksanaannya program
pendidikan klinis tersebut senantiasa menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Rumah sakit memiliki rencana dan melaksanakan program orientasi terkait
penerapan konsep mutu dan keselamatan pasien yang harus diikuti oleh seluruh
peserta pendidikan klinis serta mengikutsertakan peserta didik dalam semua
pemantauan mutu dan keselamatan pasien. Orientasi peserta pendidikan klinis
minimal mencakup:
a) Program rumah sakit tentang
mutu dan keselamatan pasien;
b) Program pengendalian infeksi;
c) Program keselamatan penggunaan
obat; dan
d) Sasaran keselamatan
pasien.
Peserta pendidikan klinis
seyogyanya diikutsertakan dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di rumah sakit, yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang
pendidikannya. Penugasan peserta didik dalam pelaksanaan program mutu dan
keselamatan pasien diatur bersama antara organisasi pengelola pendidikan,
pengelola mutu dan keselamatan pasien, serta kepala unit pelayanan. Rumah sakit harus dapat membuktikan bahwa
adanya peserta didik di rumah sakit tidak menurunkan mutu pelayanan dan tidak
membahayakan keselamatan pasien di rumah sakit. Hasil survei kepuasan pasien
atas pelayanan rumah sakit harus memasukkan unsur kepuasan atas keterlibatan
peserta didik dalam pelayanan kepada pasien.
3) Elemen Penilaian
PPK 6
a) Rumah sakit menetapkan unit
yang bertanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan pendidikan klinis di rumah
sakit.
b) Rumah sakit menetapkan program
orientasi peserta pendidikan klinis.
c) Rumah sakit telah memiliki
bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis.
d) Rumah sakit telah memiliki
bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik diikutsertakan dalam semua
program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
e) Rumah sakit telah memantau dan
mengevaluasi bahwa pelaksanaan program pendidikan kesehatan tidak menurunkan
mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setahun
yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien.
f) Rumah sakit telah melakukan
survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas
dilaksanakannya pendidikan klinis sekurangkurangnya sekali setahun.
No comments:
Post a Comment