c. Kesinambungan Pelayanan
1) Standar AKP 3
Rumah sakit memiliki proses untuk
melaksanakan kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan integrasi antara
profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien
(MPP)/case manager.
2) Maksud dan Tujuan AKP 3
Pelayanan berfokus pada pasien
diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi
horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap
profesional pemberi asuhan (PPA) adalah sama pentingnya atau sederajat. Pada
integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui berbagai unit pelayanan ke
tingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP)
penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap
profesional pemberi asuhan (PPA).
Pelaksanaan asuhan pasien secara
terintegrasi fokus pada pasien mencakup:
a) Keterlibatan dan pemberdayaan
pasien dan keluarga;
b) Dokter penanggung jawab
pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi
asuhan (PPA) (clinical leader);
c) Profesional pemberi asuhan
(PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional
dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan
Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis/clinical pathway terintegrasi,
Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan
CPPT (Catatan Perkembangan Pasien
Terintegrasi);
d) Perencanaan pemulangan pasien
(P3)/discharge planning terintegrasi;
e) Asuhan gizi terintegrasi; dan
f) Manajer pelayanan pasien/case
manager.
Manajer Pelayanan Pasien (MPP)
bukan merupakan profesional pemberi asuhan (PPA) aktif dan dalam menjalankan
manajemen pelayanan pasien mempunyai peran minimal adalah sebagai berikut:
a) Memfasilitasi pemenuhan
kebutuhan asuhan pasien;
b) Mengoptimalkan terlaksananya
pelayanan berfokus pada pasien;
c) Mengoptimalkan proses
reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut;
d) Asesmen untuk manajemen
pelayanan pasien;
e) Perencanaan untuk manajemen
pelayanan pasien;
f) Komunikasi dan koordinasi;
g) Edukasi dan advokasi; dan
h) Kendali mutu dan biaya
pelayanan pasien. Keluaran yang diharapkan dari kegiatan manajemen pelayanan
pasien antara lain adalah:
a) Pasien mendapat
asuhan sesuai dengan kebutuhannya;
b) Terpelihara kesinambungan
pelayanan;
c) Pasien memahami/mematuhi
asuhan dan peningkatan kemandirian pasien;
d) Kemampuan pasien mengambil
keputusan;
e) Keterlibatan serta
pemberdayaan pasien dan keluarga;
f) Optimalisasi sistem pendukung
pasien;
g) Pemulangan yang aman; dan
h) Kualitas hidup dan kepuasan
pasien.
Oleh karenanya, dalam pelaksanaan
manajemen pelayanan pasien, manajer pelayanan pasien (MPP) mencatat pada lembar
formulir A yang merupakan evaluasi awal manajemen pelayanan pasien dan formulir
B yang merupakan catatan implementasi manajemen pelayanan pasien. Kedua
formulir tersebut merupakan bagian rekam medis.
Pada formulir A dicatat antara
lain identifikasi/skrining pasien untuk kebutuhan pengelolaan manajer pelayanan
pasien (MPP) dan asesmen untuk manajemen pelayanan pasien termasuk rencana,
identifikasi masalah – risiko – kesempatan, serta perencanaan manajemen
pelayanan pasien, termasuk memfasiltasi proses perencanaan pemulangan pasien (discharge
planning). Pada formulir B dicatat antara lain pelaksanaan rencana manajemen
pelayanan pasien, pemantauan, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan
kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, serta terminasi manajemen pelayanan
pasien.
Agar kesinambungan asuhan pasien
tidak terputus, rumah sakit harus menciptakan proses untuk melaksanakan
kesinambungan dan koordinasi pelayanan di antara profesional pemberi asuhan
(PPA), manajer pelayanan pasien (MPP), pimpinan unit, dan staf lain sesuai
dengan regulasi rumah sakit di beberapa tempat.
a) Pelayanan darurat dan
penerimaan rawat inap;
b) Pelayanan diagnostik dan
tindakan;
c) Pelayanan bedah dan
nonbedah;
d) Pelayanan rawat jalan; dan
e) Organisasi lain atau bentuk
pelayanan lainnya. Proses koordinasi dan
kesinambungan pelayanan dibantu oleh penunjang lain seperti panduan praktik
klinis, alur klinis/clinical pathways, rencana asuhan, format rujukan, daftar
tilik/check list lain, dan sebagainya. Diperlukan regulasi untuk proses
koordinasi tersebut.
3) Elemen Penilaian AKP 3
a) Para PPA telah memberikan
asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada Maksud dan Tujuan.
b) Ada penunjukkan MPP dengan
uraian tugas meliputi poin a) - h) pada Maksud
dan Tujuan.
c) Para profesional pemberi
asuhan (PPA) dan manajer pelayanan pasien (MPP) telah melaksanakan
kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada Maksud dan Tujuan.
d) Pencatatan perkembangan pasien
didokumentasikan para PPA di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).
e) Pencatatan di unit intensif
atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan
perkembangan pasien dilakukan pada lembar tersebut oleh DPJP di unit tersebut,
PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan
pasien terintegrasi (CPPT).
f) Perencanaan dan pelayanan
pasien secara terintegrasi diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga
secara berkala sesuai ketentuan Rumah Sakit.
4) Standar AKP 3.1
Rumah sakit menetapkan bahwa setiap
pasien harus memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan
asuhan kepada pasien.
5) Maksud dan Tujuan AKP 3.1
Asuhan pasien diberikan oleh
profesional pemberi asuhan (PPA) yang bekerja sebagai tim interdisiplin dengan
kolaborasi interprofesional dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)
berperan sebagai ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA)
(clinical leader).
Untuk mengatur kesinambungan
asuhan selama pasien berada di rumah sakit, harus ada dokter penanggung jawab
pelayanan (DPJP) sebagai individu yang bertanggung jawab mengelola pasien
sesuai dengan kewenangan klinisnya, serta melakukan koordinasi dan
kesinambungan asuhan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang ditunjuk
ini tercatat namanya di rekam medis pasien. Dokter penanggung jawab pelayanan
(DPJP)/para DPJP memberikan keseluruhan asuhan selama pasien berada di RS dapat
meningkatkan antara lain kesinambungan, koordinasi, kepuasan pasien, mutu,
keselamatan, dan termasuk hasil asuhan. Individu ini membutuhkan kolaborasi dan
komunikasi dengan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya.
Bila seorang pasien dikelola oleh
lebih satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) maka harus ditetapkan DPJP
utama. Sebagai tambahan, rumah sakit menetapkan kebijakan dan proses
perpindahan tanggung jawab dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)
ke DPJP lain.
6) Elemen Penilaian AKP 3.1
a) Rumah sakit telah menetapkan
bahwa setiap pasien memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan telah
melakukan asuhan pasien secara terkoordinasi dan terdokumentasi dalam rekam
medis pasien.
b) Rumah sakit juga menetapkan
proses perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter
penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan
DPJP utama.
c) Bila dilaksanakan rawat
bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien.
No comments:
Post a Comment