c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Staf
1) Standar KPS 9
Rumah sakit menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dan keselamatan staf.
2) Maksud dan Tujuan KPS 9
Staf rumah sakit mempunyai risiko
terpapar infeksi karena pekerjaannya yang berhubungan baik secara langsung dan
maupun tidak langsung dengan pasien. Pelayanan kesehatan dan keselamatan staf
merupakan hal penting untuk menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental,
kepuasan, produktivitas, dan keselamatan staf dalam bekerja. Karena hubungan
staf dengan pasien dan kontak dengan bahan infeksius maka banyak petugas
kesehatan berisiko terpapar penularan infeksi. Identifikasi sumber infeksi
berdasar atas epidemiologi sangat penting untuk menemukan staf yang berisiko
terpapar infeksi. Pelaksanaan program pencegahan serta skrining seperti
imunisasi, vaksinasi, dan profilaksis dapat menurunkan insiden infeksi penyakit
menular secara signifikan.
Staf rumah sakit juga dapat
mengalami kekerasan di tempat kerja. Anggapan bahwa kekerasan tidak terjadi di
rumah sakit tidak sepenuhnya benar mengingat jumlah tindak kekerasan di rumah
sakit semakin meningkat. Untuk itu rumah sakit diminta menyusun program
pencegahan kekerasan.
Cara rumah sakit melakukan
orientasi dan pelatihan staf, penyediaan lingkungan kerja yang aman,
pemeliharaan peralatan dan teknologi medis, pencegahan
atau pengendalian infeksi terkait
perawatan kesehatan (Health care-Associated Infections), serta beberapa faktor
lainnya menentukan kesehatan dan kesejahteraan staf. Dalam pelaksanaan program kesehatan dan
keselamatan staf rumah sakit, maka staf harus memahami:
a) Cara pelaporan dan mendapatkan
pengobatan, menerima konseling, dan menangani cedera yang mungkin terjadi
akibat tertusuk jarum suntik, terpapar penyakit menular, atau mendapat
kekerasan di tempat kerja;
b) Identifikasi risiko dan
kondisi berbahaya di rumah sakit; dan
c) Masalah kesehatan dan
keselamatan lainnya. Program kesehatan
dan keselamatan staf rumah sakit tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Skrining kesehatan awal
b) Tindakan-tindakan untuk
mengendalikan pajanan kerja yang berbahaya, seperti pajanan terhadap obatobatan
beracun dan tingkat kebisingan yang berbahaya
c) Pendidikan, pelatihan, dan
intervensi terkait cara pemberian asuhan pasien yang aman
d) Pendidikan, pelatihan, dan
intervensi terkait pengelolaan kekerasan di tempat kerja
e) Pendidikan, pelatihan, dan
intervensi terhadap staf yang berpotensi melakukan kejadian tidak diharapkan
(KTD) atau kejadian sentinel
f) Tata laksana kondisi terkait
pekerjaan yang umum dijumpai seperti cedera punggung atau cedera lain yang
lebih darurat.
g) Vaksinasi/Imunisasi
pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan berkala.
h) Pengelolaan kesehatan mental
staf, seperti pada saat kondisi kedaruratan penyakit infeksi/pandemi.
Penyusunan program mempertimbangkan masukan dari staf serta penggunaan sumber
daya klinis yang ada di rumah sakit dan di masyarakat.
3) Elemen
Penilaian KPS 9
a) Rumah sakit telah menetapkan
program kesehatan dan keselamatan staf.
b) Program kesehatan dan
keselamatan staf mencakup setidaknya a) hingga h) yang tercantum dalam maksud
dan tujuan.
c) Rumah sakit mengidentifikasi
penularan penyakit infeksi atau paparan yang dapat terjadi pada staf serta
melakukan upaya pencegahan dengan vaksinasi.
d) Berdasar atas epidemologi
penyakit infeksi maka rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau
tertular serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
e) Rumah sakit telah melaksanakan
evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang terpapar
penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan
pengendalian infeksi.
f) Rumah sakit telah
mengidentifikasi area yang berpotensi untuk terjadi tindakan kekerasan di
tempat kerja (workplace violence) dan menerapkan upaya untuk mengurangi risiko
tersebut.
g) Rumah sakit telah melaksanakan
evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang mengalami
cedera akibat tindakan kekerasan di tempat kerja.
No comments:
Post a Comment