c. Keamanan
1) Standard MFK 4
Rumah sakit menerapkan Program
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keamanan di rumah sakit.
2) Maksud dan tujuan MFK 4
Keamanan adalah perlindungan
terhadap properti milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga, dan pengunjung
dari bahaya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan oleh orang yang tidak
berwenang. Contoh kerentanan dan ancaman yang terkait dengan risiko keamanan
termasuk kekerasan di tempat kerja, penculikan bayi, pencurian, dan akses tidak
terkunci/tidak aman ke area terlarang di rumah sakit. Insiden keamanan dapat
disebabkan oleh individu baik dari luar maupun dalam rumah sakit.
Area yang berisiko seperti unit
gawat darurat, ruangan neonatus/bayi, ruang operasi, farmasi, ruang rekam
medik, ruangan IT harus diamankan dan dipantau. Anak-anak, orang dewasa, lanjut
usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau
memberi isyarat untuk bantuan harus dilindungi dari bahaya. Area terpencil atau
terisolasi dari fasilitas dan lingkungan misalnya tempat parkir, mungkin
memerlukan kamera keamanan (CCTV).
Rumah sakit menerapkan proses
untuk mengelola dan memantau keamanan (merupakan bagian dari program Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 yang meliputi:
a) Menjamin lingkungan yang aman
dengan memberikan identitas/tanda pengenal (badge nama sementara atau tetap)
pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu
pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit)
sesuai dengan regulasi rumah sakit;
b) Melakukan pemeriksaan dan
pemantauan keamanan fasilitas dan lingkungan secara berkala dan membuat tindak
lanjut perbaikan;
c) Pemantauan pada daerah
berisiko keamanan sesuai penilaian risiko di rumah sakit. Pemantauan dapat
dilakukan dengan penempatan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang
kamera sistem CCTV yang dapat dipantau oleh sekuriti;
d) Melindungi semua individu yang
berada di lingkungan rumah sakit terhadap kekerasan, kejahatan dan ancaman; dan
e) Menghindari terjadinya
kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun rumah
sakit.
3) Elemen
Penilaian MFK 4
a) Rumah sakit menerapkan
proses pengelolaan keamanan dilingkungan rumah sakit
meliputi poin a) -
e) pada maksud dan tujuan.
b) Rumah sakit telah membuat
pengkajian risiko secara proaktif terkait keamanan di rumah sakit setiap tahun
yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
c) Rumah sakit telah membuat
pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit. (Daftar
risiko/risk register).
d) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan risiko keamanan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur
rumah sakit.
No comments:
Post a Comment