c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit
1) Standar TKRS 3
Pimpinan rumah sakit menyusun
misi, rencana kerja dan kebijakan untuk memenuhi misi rumah sakit serta
merencanakan dan menentukan jenis pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan
pasien yang dilayani rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 3
Direktur melibatkan wakil
direktur rumah sakit dan kepalakepala unit dalam proses menyusun misi dan nilai
yang dianut rumah sakit. Apabila rumah sakit tidak mempunyai wakil direktur,
maka kepala bidang/manajer dapat dianggap sebagai pimpinan rumah sakit.
Berdasarkan misi tersebut,
pimpinan bekerja sama untuk menyusun rencana kerja dan kebijakan yang
dibutuhkan. Apabila misi dan rencana kerja dan kebijakan telah ditetapkan oleh
pemilik atau Dewan Pengawas, maka pimpinan bekerja sama untuk melaksanakan misi
dan kebijakan yang telah dibuat.
Jenis pelayanan yang akan
diberikan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Pimpinan rumah sakit
menentukan pimpinan setiap unit klinis dan unit layanan penting lainnya.
Pimpinan rumah sakit bersama
dengan para pimpinan tersebut:
a) Merencanakan cakupan dan
intensitas pelayanan yang akan disediakan oleh rumah sakit, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
b) Meminta masukan dan
partisipasi masyarakat, rumah sakit jejaring, fasilitas pelayanan kesehatan dan
pihakpihak lain untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Bentuk pelayanan
ini akan dimasukkan dalam penyusunan rencana strategis rumah sakit dan
perspektif pasien yang akan dilayani rumah sakit.
c) Menentukan komunitas dan
populasi pasien, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan oleh komunitas, dan
merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan
utama dalam komunitas. Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada
individu, melalui media massa, melalui lembaga dalam komunitas atau pihak
ketiga. Jenis informasi yang disampaikan
meliputi:
a) informasi tentang layanan, jam
kegiatan kerja, dan proses untuk mendapatkan pelayanan; dan
b) informasi tentang mutu
layanan, yang disediakan kepada masyarakat dan sumber rujukan.
3) Elemen Penilaian TKRS 3
a) Direktur menunjuk pimpinan
rumah sakit dan kepala unit sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang
telah ditetapkan beserta uraian tugasnya.
b) Pimpinan rumah sakit
bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan
kebijakan serta prosedur dilaksanakan.
c) Pimpinan rumah sakit bersama
dengan pimpinan unit merencanakan dan menentukan jenis pelayanan klinis untuk
memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.
d) Rumah sakit memberikan
informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, para
pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, dan
terdapat proses untuk menerima masukan bagi peningkatan pelayanannya.
4) Standar TKRS 3.1
Pimpinan rumah sakit memastikan
komunikasi yang efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh di rumah
sakit.
5) Maksud dan Tujuan TKRS 3.1
Komunikasi yang efektif baik
antara para profesional pemberi asuhan (PPA); antara unit dengan unit baik
pelayanan maupun penunjang, antara PPA dengan kelompok nonprofesional; antara
PPA dengan manajemen, antara PPA dengan pasien dan keluarga; serta antara PPA
dengan organisasi di luar rumah sakit merupakan tanggung jawab pimpinan rumah
sakit. Pimpinan rumah sakit tidak hanya mengatur parameter komunikasi yang
efektif, tetapi juga memberikan teladan dalam melakukan komunikasi efektif
tentang misi, rencana strategi dan informasi terkait lainnya. Para pimpinan
memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam pemberian informasi dan
pelaksanaan komunikasi dalam lingkungan rumah sakit. Untuk mengoordinasikan dan
mengintegrasikan pelayanan kepada pasien, pimpinan menetapkan Tim/Unit yang
menerapkan mekanisme pemberian informasi dan komunikasi misalnya melalui
pembentukan Tim/Unit PKRS. Metode komunikasi antar layanan dan staf dapat
berupa buletin, poster, story board, dan lain-lainnya.
6) Elemen Penilaian TKRS 3.1
a) Pimpinan rumah sakit
memastikan bahwa terdapat proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan
rumah sakit secara akurat dan tepat waktu.
b) Pimpinan rumah sakit
memastikan bahwa komunikasi yang efektif antara unit klinis dan nonklinis,
antara PPA dengan manajemen, antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar
staf telah dilaksanakan.
c) Pimpinan rumah sakit telah
mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah
sakit kepada semua staf.
No comments:
Post a Comment