b. Registrasi dan Admisi di Rumah Sakit
1) Standar AKP 2
Rumah Sakit menetapkan proses
penerimaan dan pendaftaran pasien rawat inap, rawat jalan, dan pasien gawat
darurat.
2) Maksud dan Tujuan AKP 2
Rumah sakit melaksanakan proses
penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan dan gawat
darurat sesuai peraturan perundang-undangan. Staf memahami dan mampu
melaksanakan proses penerimaan pasien. Proses tersebut antara lain meliputi:
a) Pendaftaran pasien gawat
darurat;
b) Penerimaan langsung pasien
dari IGD ke rawat inap;
c) Admisi pasien rawat inap;
d) Pendaftaran pasien rawat
jalan;
e) Observasi pasien; dan
f) Mengelola pasien bila tidak
tersedia tempat tidur. Rumah Sakit sering melayani berbagai pasien misalnya
pasien lansia, disabilitas (fisik, mental, intelektual), berbagai bahasa dan
dialek, budaya yang berbeda atau hambatan yang lainnya, sehingga dibutuhkan
sistem pendaftaran dan admisi secara online. Sistim tersbut diharapkan dapat
mengurangi hambatan pada saat penerimaan pasien.
Saat pasien diputuskan untuk
rawat inap, maka staf medis yang memutuskan tersebut memberi informasi tentang
rencana asuhan yang diberikan dan hasil asuhan yang diharapkan. Informasi juga
harus diberikan oleh petugas admisi/pendaftaran rawat inap tentang perkiraan
biaya selama perawatan. Pemberian
informasi tersebut
didokumentasikan.
Keselamatan pasien adalah salah
satu aspek perawatan pasien yang penting. Orientasi lingkungan di bangsal rawat
inap dan peralatan yang terkait dalam pemberian perawatan dan pelayanan yang
diberikan merupakan salahsatukomponenpentingdarikeselamatanpasien.
3) Elemen Penilaian AKP 2
a) Rumah sakit telah menerapkan
proses penerimaan pasien meliputi poin a) – f) pada Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit telah menerapkan
sistim pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara offline maupun
secara online dan dilakukan evaluasi dan tindak lanjutnya.
c) Rumah sakit telah memberikan
informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang
diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh
pasien/keluarga.
d) Saat diterima sebagai pasien
rawat inap, pasien dan keluarga mendapat edukasi dan orientasi tentang ruang
rawat inap.
4) Standar AKP 2.1
Rumah sakit menetapkan proses
untuk mengelola alur pasien di seluruh area rumah sakit.
5) Maksud dan Tujuan AKP 2.1
Rumah sakit menetapkan
pengelolaan alur pasien saat terjadi penumpukan pasien di UGD sementara tempat
tidur di rawat inap sedang terisi penuh. Pengelolaan alur tersebut harus
dilakukan secara efektif mulai dari penerimaan, pengkaijan, tindakan, transfer
pasien sampai pemulangan untuk mengurangi penundaan asuhan kepada pasien.
Komponen pengelolaan alur pasien tersebut meliputi:
a) Ketersediaan tempat tidur di
tempat sementara/transit/intermediate sebelum mendapatkan tempat tidur di rawat
inap;
b) Perencanaan fasilitas,
peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung
penempatan sementara pasien;
c) Perencanaan tenaga untuk
memberikan asuhan pasien di tempat sementara/transit termasuk pasien yang
diobservasi di unit gawat darurat;
d) Alur pelayanan pasien di
tempat sementara/transit meliputi pemberian asuhan, tindakan, pemeriksaan
laboratorium, pemeriksaan radiologi, tindakan di kamar operasi, dan unit
pascaanestes harus sama seperti yang diberikan dirawat inap;
e) Efisiensi pelayanan nonklinis
penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan
transportasi);
f) Memberikan asuhan pasien yang
sama kepada pasien yang dirawat di tempat sementara/transit/intermediate
seperti perawatan kepada pasien yang dirawat di ruang rawat inap; dan
g) Akses pelayanan yang bersifat
mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan
sebagainya).
Pemantauan dan perbaikan proses
ini bermanfaat untuk mengatasi masalah penumpukan pasien. Semua staf rumah
sakit, mulai dari unit gawat darurat, unit rawat inap, staf medis, keperawatan,
administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta
menyelesaikan masalah alur pasien ini. Koordinasi dapat dilakukan oleh Manajer
Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.
Rumah sakit harus menetapkan
standar waktu berapa lama pasien dapat diobservasi di unit gawat darurat dan
kapan harus di transfer ke di lokasi sementara/transit/intermediate sebelum
ditransfer ke unit rawat inap di rumah sakit. Diharapkan rumah sakit dapat
mengatur dan menyediakan tempat tersebut bagi pasien.
6) Elemen Penilaian AKP 2.1
a) Rumah sakit telah melaksanakan
pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. mencakup poin a) – g)
pada Maksud dan Tujuan.
b) Manajer pelayanan
pasien (MPP)/case manager bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan.
c) Rumah sakit telah melakukan
evaluasi terhadap pengelolaan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya
perbaikannya.
d) Ada sistem informasi tentang
ketersediaan tempat tidur secara online kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment