b.
Permintaan Persetujuan Pasien
1) Standar HPK 4
Rumah sakit menetapkan batasan
yang jelas untuk persetujuan umum yang diperoleh pasien pada saat akan
menjalani rawat inap atau didaftarkan pertama kalinya sebagai pasien rawat
jalan.
2) Maksud dan Tujuan HPK 4
Rumah sakit
meminta persetujuan umum
untuk pengobatan ketika pasien di terima rawat inap di rumah sakit atau
ketika pasien didaftarkan untuk pertama kalinya sebagai pasien rawat jalan.
Pada saat persetujuan umum itu diperoleh, pasien telah diberi informasi
mengenai lingkup persetujuan umum tersebut. Selanjutnya, rumah sakit menentukan
bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Selain general consent
(persetujuan umum), semua pasien diberikan informasi mengenai pemeriksaan,
tindakan dan pengobatan di mana informed consent (persetujuan tindakan)
terpisah akan dibuat. Selain itu, pasien juga harus menerima informasi mengenai
kemungkinan adanya peserta didik, seperti peserta didik perawat, peserta didik
fisioterapi, mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang menjalani pendidikan
spesialis/trainee/fellowship, serta peserta didik lainnyayang terlibat dalam
proses asuhan.
3) Elemen Penilaian HPK 4
a) Rumah sakit menerapkan proses
bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
b) Pasien dan keluarga diberikan
informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan
informed consent.
c) Pasien menerima informasi
mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan
fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan.
4) Standar HPK 4.1
Persetujuan tindakan (informed
consent) pasien diperoleh melalui cara yang telah ditetapkan rumah sakit dan
dilaksanakan oleh petugas terlatih dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami
pasien.
5) Maksud dan Tujuan HPK 4.1
Salah satu proses penting di mana
pasien dapat terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perawatan mereka
adalah dengan memberikan informed consent. Untuk memberikan persetujuan ini,
pasien harus di informasikan terlebih dahulu mengenai faktor-faktor yang
terkait dengan rencana perawatan yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan.
Proses persetujuan harus didefinisikan secara jelas oleh rumah sakit dalam
kebijakan dan prosedur sesuai perundang-udangan yang berlaku.
Pasien dan keluarga diberikan
informasi mengenai pemeriksaan, tindakan, dan pengobatan mana yang memerlukan
persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan. Edukasi
diberikan oleh staf rumah sakit yang kompeten dan merupakian bagian dari proses
untuk mendapatkan informed consent (sebagai contoh, untuk pembedahan dan
anestesi).
Jika perawatan yang direncanakan
meliputi prosedur pembedahan atau tindakan invasif, anestesi, sedasi,
penggunaan darah dan produk darah, perawatan atau tindakan berisiko tinggi,
maka diperlukan persetujuan tindakan secara terpisah. Rumah sakit
mengidentifikasi perawatan dan prosedur berisiko tinggiatau prosedur dan
perawatan lainnya yang membutuhkan persetujuan. Rumah sakit membuat daftar
perawatan dan prosedur ini serta mengedukasi petugas untuk memastikan bahwa
proses untuk memperoleh persetujuan itu harus diterapkan secara konsisten.
Daftar tersebut dikembangkan bersamasama oleh para dokter dan orang lain yang
memberikan perawatan atau melakukan tindakan. Daftar ini meliputi semua
tindakan dan perawatan yang disiapkan bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat
inap.
6) Elemen Penilaian HPK 4.1
a) Rumah sakit menerapkan proses
bagi pasien untuk mendapatkan informed consent.
b) Pemberian informed consent
dilakukan oleh staf yang kompeten dan diberikan dengan cara dan bahasa yang
mudah dipahami pasien.
c) Rumah sakit memiliki daftar
tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukaninformed
consent.
7) Standar HPK 4.2
Rumah sakit menerapkan proses
untuk pemberian persetujuan oleh orang lain, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
8) Maksud dan Tujuan HPK 4.2
Ada kalanya terdapat kondisi
dimana orang lain selain pasien (baik sendiri maupun bersama pasien) ikut
terlibat dalam keputusan mengenai perawatan pasien dalam proses pemberian
informed consent untuk perawatan. Hal ini terutama berlaku ketika pasien tidak
memiliki kemampuan mental atau fisik untuk mengambil keputusan tentang
perawatannya sendiri, ketika latar belakang budaya atau kebiasaan mengharuskan
orang lain yang mengambil keputusan tentang perawatan atau ketika pasien masih
kanak-kanak. Ketika pasien tidak dapat membuat keputusan tentang perawatannya,
maka ditentukan perwakilan untuk mengambil keputusan tersebut. Ketika ada orang
lain selain pasien itu yang memberi persetujuan, nama individu itu dicatat
dalam rekam medis pasien.
9) Elemen Penilaian HPK 4.2
a) Rumah sakit menerapkan proses
untuk pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
b) Rekam medis pasien
mencantumkan (satu atau lebih) nama individu yang menyatakan persetujuan.
No comments:
Post a Comment