b. Pengkajian Ulang Pasien
1) Standard PP 2
Rumah sakit melakukan pengkajian
ulang bagi semua pasien dengan interval waktu yang ditentukan untuk kemudian
dibuat rencana asuhan lanjutan.
2) Maksud dan Tujuan PP 2
Pengkajian ulang dilakukan oleh
semua PPA untuk menilai apakah asuhan yang diberikan telah berjalan dengan
efektif. Pengkajian ulang dilakukan dalam interval waktu yang didasarkan atas
kebutuhan dan rencana asuhan, dan digunakan sebagai dasar rencana pulang pasien
sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hasil pengkajian ulang dicatat di rekam
medik pasien/CPPT sebagai informasi untuk di gunakan oleh semua PPA.
Pengkajian ulang oleh DPJP dibuat
dibuat berdasarkan asuhan pasien sebelumnya. DPJP melakukan pengkajian terhadap
pasien sekurang-kurangnya setiap hari, termasuk di akhir minggu/hari libur, dan
jika ada perubahan kondisi pasien. Perawat melakukan pengkajian ulang minimal
satu kali pershift atau sesuai perkembangan pasien, dan setiap hari DPJP akan
mengkoordinasi dan melakukan verifikasi ulang perawat untuk asuhan keperawatan
selanjutnya. Penilaian ulang dilakukan dan hasilnya dimasukkan ke dalam rekam
medis pasien:
a) Secara berkala selama
perawatan (misalnya, staf perawat secara berkala mencatat tanda-tanda vital,
nyeri, penilaian dan suara paru-paru dan jantung, sesuai kebutuhan berdasarkan
kondisi pasien);
b) Setiap hari oleh dokter untuk
pasien perawatan akut;
c) Dalam menanggapi perubahan
signifikan dalam kondisi pasien; (Juga lihat PP 3.2)
d) Jika diagnosis pasien telah
berubah dan kebutuhan perawatan memerlukan perencanaan yang direvisi; dan
e) Untuk menentukan apakah
pengobatan dan perawatan lain telah berhasil dan pasien dapat dipindahkan atau
dipulangkan.
Temuan pada pengkajian digunakan
sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk
memahami kebutuhan untuk pengkajian ulang. Oleh karena itu pengkajian medis,
keperawatan dan PPA lain dicatat di rekam medik untuk digunakan oleh semua PPA
yang memberikan asuhan ke pasien.
3) Elemen Penilaian PP 2
a) Rumah sakit melaksanakan
pengkajian ulang oleh DPJP, perawat dan PPA lainnya untuk menentukan rencana
asuhan lanjutan.
b) Terdapat bukti pelaksanaan
pengkajian ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir
minggu/libur untuk pasien akut.
c) Terdapat bukti pelaksanaan
pengkajian ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan
perubahan kondisi pasien.
d) Terdapat bukti pengkajian
ulang oleh PPA lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah
sakit.
No comments:
Post a Comment