b. Pengelolaan dokumen
1) Standar MRMIK 3
Rumah Sakit menerapkan proses
pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja
secara konsisten dan seragam.
2) Maksud dan Tujuan MRMIK 3
Kebijakan dan prosedur bertujuan
untuk memberikan acuan yang seragam mengenai fungsi klinis dan non-klinis di
rumah sakit. Rumah Sakit dapat membuat Tata naskah untuk memandu cara menyusun
dan mengendalikan dokumen misalnya kebijakan, prosedur, dan program rumah
sakit. Dokumen pedoman tata naskah mencakup beberapa komponen kunci sebagai
berikut:
a) Peninjauan dan persetujuan
semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan
b) Proses dan frekuensi
peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan
c) Pengendalian untuk
memastikan bahwa hanya
dokumen versi terbaru/terkini dan
relevan yang tersedia
d) Bagaimana mengidentifikasi
adanya perubahan dalam dokumen
e) Pemeliharaan identitas dan
keterbacaan dokumen
f) Proses pengelolaan dokumen
yang berasal dari luar rumah sakit
g) Penyimpanan dokumen lama yang
sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan
salah digunakan
h) Identifikasi dan pelacakan
semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal
terbit, edisi dan/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang
yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan/atau meninjau dokumen
tersebut)
Proses-proses tersebut diterapkan
dalam menyusun serta memelihara dokumen termasuk kebijakan, prosedur, dan
program kerja.
Dokumen internal rumah sakit
terdiri dari regulasi dan dokumen pelaksanaan. Terdapat beberapa tingkat
dokumen internal, yaitu:
a) dokumen tingkat
pemilik/korporasi;
b) dokumen tingkat rumah sakit;
dan
c) dokumen tingkat unit (klinis
dan non klinis), mencakup:
(1) Kebijakan di tingkat unit
(klinis dan non klinis)
(2) Pedoman pengorganisasian
(3) Pedoman
pelayanan/penyelenggaraan
(4) Standar operasional prosedur
(SOP)
(5) Program kerja unit (tahunan)
3) Elemen Penilaian MRMIK 3
a) Rumah sakit menerapkan
pengelolaan dokumen sesuai dengan butir a) – h) dalam maksud dan tujuan.
b) Rumah sakit memiliki dan
menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan
ketentuan rumah sakit.
c) Rumah sakit telah memiliki
dokumen internal mencakup butir a) – c) dalam maksud dan tujuan.
4) Standar MRMIK 4
Kebutuhan data dan informasi dari
pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang
memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan.
5) Maksud dan Tujuan MRMIK 4
Penyebaran data dan informasi
untuk memenuhi kebutuhan pihak di dalam dan di luar rumah sakit merupakan aspek
penting dari manajemen informasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk
melakukan penyebaran data secara internal dan eksternal. Mekanisme tersebut
mengatur agar data yang diberikan tepat waktu dan menggunakan format yang
ditetapkan.
Secara internal, penyebaran data
dan informasi dapat dilakukan antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang
merawat pasien, termasuk dokter, perawat, dietisien, apoteker, dan staf klinis
lainnya yang memerlukan akses ke informasi terbaru dan semua bagian dari rekam
medis pasien.
Secara eksternal, rumah sakit
dapat memberikan data dan informasi kepada Kementerian Kesehatan, dinas
kesehatan, tenaga kesehatan (seperti dokter perawatan primer pasien di
komunitas), layanan dan organisasi kesehatan luar (seperti laboratorium luar
atau rumah sakit rujukan), dan individu (seperti pasien yang meminta rekam
medis mereka setelah keluar dari rumah sakit).
Format dan kerangka waktu untuk
menyebarkan data dan informasi dirancang untuk memenuhi harapan pengguna sesuai
dengan layanan yang diberikan. Ketika data dan informasi dibutuhkan untuk
perawatan pasien, data dan informasi tersebut harus disediakan pada waktu yang
tepat guna mendukung kesinambungan perawatan dan keselamatan pasien.
Contoh penyebaran informasi untuk
memenuhi harapan pengguna meliputi beberapa hal di bawah ini namun tidak
terbatas pada :
a) Pelaporan dan pembaharuan data
rumah sakit yang terdapat di aplikasi RS Online Kementerian Kesehatan;
b) Data kunjungan rumah sakit,
data pelayanan rumah sakit seperti pelayanan laboratorium dan radiologi, data
indikator layanan rumah sakit, morbiditas, mortalitas dan sepuluh besar
penyakit di rawat jalan dan rawat inap dengan menggunakan kode diagnosis ICD 10
pada aplikasi SIRS Online Kementerian Kesehatan;
c) Memberikan data
dan informasi spesifik
yang diminta/dibutuhkan;
d) Menyediakan laporan dengan
frekuensi yang dibutuhkan oleh staf atau rumah sakit;
e) Menyediakan data dan informasi
dalam format yang memudahkan penggunaannya;
f) Menghubungkan sumber data dan
informasi; dan
g) Menginterpretasi atau
mengklarifikasi data.
6)
Elemen Penilaian MRMIK 4
a) Terdapat bukti bahwa
penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah
sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan.
b) Terdapat proses yang
memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien
telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan
kebutuhan.
No comments:
Post a Comment