b. Pendidikan dan Pelatihan
1) Standar KPS 8
Tiap staf diberikan pendidikan
dan pelatihan yang berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan
dan pengetahuannya.
2) Maksud dan Tujuan KPS 8
Rumah sakit mengumpulkan data
dari berbagai sumber dalam penyusunan Program pendidikan dan pelatihan untuk
memenuhi kebutuhan pasien dan/atau memenuhi persyaratan pendidikan
berkelanjutan. Sumber informasi untuk menentukan kebutuhan pendidikan staf
mencakup:
a) Hasil kegiatan pengukuran data
mutu dan keselamatan pasien.
b) Hasil analisislaporan insiden
keselamatan pasien.
c) Hasil survei budaya
keselamatan pasien.
d) Hasil pemantauan program
manajemen fasilitas dan keselamatan.
e) Pengenalan teknologi termasuk
penambahan peralatan medis baru, keterampilan dan pengetahuan baru yang
diperoleh dari penilaian kinerja.
f) Prosedur klinis baru.
g) Rencana untuk menyediakan
layanan baru di masa yang akan datang.
h) Kebutuhan dan usulan dari
setiap unit.
Rumah sakit memiliki suatu proses
untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk
merencanakan program pendidikan dan pelatihan staf. Selain itu, rumah sakit
menentukan staf mana yang diharuskan untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan
untuk menjaga kemampuan mereka dan bagaimana pendidikan staf tersebut akan
dipantau dan didokumentasikan.
Pimpinan rumah sakit meningkatkan
dan mempertahankan kinerja staf dengan mendukung program pendidikan dan
pelatihan termasuk menyediakan sarana prasarana termasuk peralatan, ruangan,
tenaga pengajar, dan waktu. Program pendidikan dan pelatihan dibuat setiap
tahun untuk memenuhi kebutuhan pasien dan/atau memenuhi persyaratan pendidikan
berkelanjutan misalnya tenaga medis diberikan pelatihan PPI, perkembangan
praktik medis, atau peralatan medis baru. Hasil pendidikan dan pelatihan staf
didokumentasikan dalam file kepegawaian. Ketersediaan teknologi dan informasi
ilmiah yang aktual tersedia untuk mendukung pendidikan dan pelatihan disediakan
di satu atau beberapa lokasi yang yang tersebar di rumah sakit. Pelatihan
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan pasien.
3) Elemen Penilaian KPS 8
a) Rumah sakit telah
mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf berdasarkan sumber berbagai informasi,
mencakup a) – h) dalam maksud dan tujuan.
b) Program pendidikan dan
pelatihan telah disusun berdasarkan hasil identifikasi sumber informasi pada EP
1.
c) Pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal.
d) Rumah sakit telah menyediakan
waktu, anggaran, sarana dan prasarana yang memadai bagi semua staf untuk
mendapat kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.
4) Standar KPS 8.1
Staf yang memberikan asuhan
pasien dan staf yang ditentukan rumah sakit dilatih dan dapat mendemonstrasikan
teknik resusitasi jantung paru dengan benar.
5) Maksud dan Tujuan KPS 8.1
Semua staf yang merawat pasien,
termasuk dokter dan staf lain yang ditentukan rumah sakit telah diberikan
pelatihan teknik resusitasi dasar. Rumah sakit menentukan pelatihan Bantuan
Hidup Dasar (BHD) atau bantuan hidup tingkat lanjut untuk setiap staf, sesuai
dengan tugas dan perannya di rumah sakit. Misalnya rumah sakit menentukan semua
staf yang merawat pasien di unit gawat darurat, di unit perawatan intensif,
semua staf yang akan melaksanakan dan memantau prosedur sedasi prosedural serta
tim kode biru (code blue) harus mendapatkan pelatihan sampai bantuan hidup
tingkat lanjut. Rumah sakit juga menentukan bahwa staf lain yang tidak merawat
pasien, seperti pekarya atau staf registrasi, harus mendapatkan pelatihan
bantuan hidup dasar.
Tingkat pelatihan bagi staf
tersebut harus diulang berdasarkan persyaratan dan/atau jangka waktu yang
diidentifikasi oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap 2 (dua) tahun
jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui. Terdapat bukti yang
menunjukkan bahwa tiap anggota staf yang menghadiri pelatihan benarbenar
memenuhi tingkat kompetensi yang diinginkan.
6) Elemen Penilaian KPS 8.1
a) Rumah sakit telah menetapkan
pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar (BHD) pada seluruh staf
dan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah
sakit.
b) Terdapat bukti yang
menunjukkan bahwa staf yang mengikuti pelatihan BHD atau bantuan hidup tingkat
lanjut telah lulus pelatihan tersebut.
c) Tingkat pelatihan yang
ditentukan untuk tiap staf harus diulang berdasarkan persyaratan dan/atau
jangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap 2
(dua) tahun jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui.
No comments:
Post a Comment