b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan
1) Standar PKPO 2
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/permintaan obat/instruksi
pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia di rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan PKPO 2
Rumah sakit menetapkan
formularium obat mengacu pada peraturan perundang-undangan. Formularium ini
didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang
diberikan. Penyusunan formularium merupakan suatu proses kolaboratif
mempertimbangkan kebutuhan, keselamatan pasien dan aspek biaya. Formularium
harus dijadikan acuan dan dipatuhi dalam peresepan dan pengadaan obat.
Komite/Tim Farmasi dan Terapi melakukan evaluasi terhadap formularium rumah
sakit sekurang-kurangnya setahun sekali dengan mempertimbangkan efektivitas,
keamanan dan biaya. Rumah sakit merencanakan kebutuhan obat, dan BMHP dengan
baik agar tidak terjadi kekosongan yang dapat menghambat pelayanan. Apabila
terjadi kekosongan, maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada
profesional pemberi asuhan (PPA) serta saran substitusinya. Rumah sakit
menetapkan dan menerapkan regulasi pengadaan sediaan farmasi dan BMHP yang
melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3) Elemen Penilaian PKPO 2
a) Rumah sakit telah memiliki
proses penyusunan formularium rumah sakit secara kolaboratif.
b) Rumah sakit melakukan
pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun
penggunaannya.
c) Rumah sakit melakukan evaluasi
terhadap formularium sekurang-kurangnya setahun sekali berdasarkan informasi
tentang efektivitas, keamanan dan biaya.
d) Rumah sakit melakukan
pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi,
dan BMHP.
e) Rumah sakit melakukan
pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker untuk memastikan proses
berjalan sesuai peraturan perundangundangan.
No comments:
Post a Comment