b. Pemilihan dan Pengumpulan Data Indikator Mutu

 b.  Pemilihan dan Pengumpulan Data Indikator Mutu

 

1) Standar PMKP 2 

Komite/Tim Penyelenggara Mutu mendukung proses pemilihan indikator dan melaksanakan koordinasi serta integrasi kegiatan pengukuran data indikator mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit

2) Maksud dan tujuan PMKP 2

Pemilihan indikator mutu prioritas rumah sakit adalah

tanggung jawab pimpinan dengan mempertimbangkan prioritas untuk pengukuran yang berdampak luas/ menyeluruh di rumah sakit. Sedangkan kepala unit memilih indikator mutu prioritas di unit kerjanya. Semua unit klinis dan non klinis memilih indikator terkait dengan prioritasnya. Di rumah sakit yang besar harus diantisipasi jika ada indikator yang sama yang diukur di lebih dari satu unit. Misalnya, Unit Farmasi dan Komite/Tim PPI memilih prioritas pengukurannya adalah penurunan angka penggunaan antibiotik di rumah sakit. Program mutu dan keselamatan pasien berperan penting dalam membantu unit melakukan pengukuran indikator yang ditetapkan. Komite/Tim Penyelenggara Mutu juga bertugas untuk mengintegrasikan semua kegiatan pengukuran di rumah sakit, termasuk pengukuran budaya keselamatan dan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien. Integrasi semua pengukuran ini akan menghasilkan solusi dan perbaikan yang terintegrasi. 

3) Elemen Penilaian PMKP 2

a) Komite/Tim Penyelenggara Mutu terlibat dalam pemilihan indikator mutu prioritas baik ditingkat rumah sakit maupun tingkat unit layanan.

b) Komite/Tim Penyelenggara Mutu melaksanakan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran serta melakukan supervisi ke unit layanan.

c) Komite/Tim Penyelenggara Mutu mengintegrasikan laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi.

 

4) Standar PMKP 3

Pengumpulan data indikator mutu dilakukan oleh staf pengumpul data yang sudah mendapatkan pelatihan tentang pengukuran data indikator mutu.

5) Maksud dan Tujuan PMKP 3

Pengumpulan data indikator mutu berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu pengukuran indikator nasional mutu (INM) dan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit meliputi: 

a) Indikator nasional mutu (INM) yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai informasi mutu secara nasional.

b) Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) (TKRS 5) mencakup:

(1) Indikator sasaran keselamatan pasien minimal 1 indikator setiap sasaran.

(2) Indikator pelayanan klinis prioritas minimal 1 indikator.

(3) Indikator sesuai tujuan strategis rumah sakit (KPI) minimal 1 indikator.

(4) Indikator terkait perbaikan sistem minimal 1 indikator.

(5) Indikator terkait manajemen risiko minimal 1 indikator.

(6) Indikator terkait penelitian klinis dan program pendidikan kedokteran minimal 1 indikator.

(apabila ada)

c) Indikator mutu prioritas unit (IMP-Unit) adalah indikator prioritas yang khusus dipilih kepala unit terdiri dari minimal 1 indikator.

Indikator mutu terpilih apabila sudah tercapai dan dapat dipertahankan selama 1 (satu) tahun, maka dapat diganti dengan indikator mutu yang baru. Setiap indikator mutu baik indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) maupun indikator mutu prioritas unit (IMP-Unit) agar dilengkapi dengan profil indikator sebagai berikut: 

a) Judul indikator. 

b) Dasar pemikiran.

c) Dimensi mutu. 

d) Tujuan. 

e) Definisi operasional. 

f) Jenis indikator. 

g) Satuan pengukuran.

h) Numerator (pembilang). 

i) Denominator (penyebut). 

j) Target. 

k) Kriteria inklusi dan eksklusi. 

l) Formula. 

m) Metode pengumpulan data.

n) Sumber data. 

o) Instrumen pengambilan data.

p) Populasi/sampel (besar sampel dan cara pengambilan sampel).

q) Periode pengumpulan data. 

r) Periode analisis dan pelaporan data.

s) Penyajian data.

t) Penanggung jawab.

 6)  Elemen Penilaian PMKP 3

a) Rumah sakit melakukan pengumpulan data mencakup (poin a) – c)) dalam maksud dan tujuan.

b) Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) dan indikator mutu prioritas unit (IMP- Unit) telah dibuat profil indikator mencakup (poin a-t) dalam maksud dan tujuan.

No comments:

Post a Comment