b. Pemilihan dan Pengumpulan Data Indikator Mutu
1) Standar PMKP 2
Komite/Tim Penyelenggara Mutu
mendukung proses pemilihan indikator dan melaksanakan koordinasi serta
integrasi kegiatan pengukuran data indikator mutu dan keselamatan pasien di
rumah sakit
2) Maksud dan tujuan PMKP 2
Pemilihan indikator mutu
prioritas rumah sakit adalah
tanggung jawab pimpinan dengan
mempertimbangkan prioritas untuk pengukuran yang berdampak luas/ menyeluruh di
rumah sakit. Sedangkan kepala unit memilih indikator mutu prioritas di unit
kerjanya. Semua unit klinis dan non klinis memilih indikator terkait dengan prioritasnya.
Di rumah sakit yang besar harus diantisipasi jika ada indikator yang sama yang
diukur di lebih dari satu unit. Misalnya, Unit Farmasi dan Komite/Tim PPI
memilih prioritas pengukurannya adalah penurunan angka penggunaan antibiotik di
rumah sakit. Program mutu dan keselamatan pasien berperan penting dalam
membantu unit melakukan pengukuran indikator yang ditetapkan. Komite/Tim
Penyelenggara Mutu juga bertugas untuk mengintegrasikan semua kegiatan
pengukuran di rumah sakit, termasuk pengukuran budaya keselamatan dan sistem
pelaporan insiden keselamatan pasien. Integrasi semua pengukuran ini akan
menghasilkan solusi dan perbaikan yang terintegrasi.
3) Elemen Penilaian PMKP 2
a) Komite/Tim Penyelenggara Mutu
terlibat dalam pemilihan indikator mutu prioritas baik ditingkat rumah sakit
maupun tingkat unit layanan.
b) Komite/Tim Penyelenggara Mutu
melaksanakan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran serta melakukan
supervisi ke unit layanan.
c) Komite/Tim Penyelenggara Mutu
mengintegrasikan laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya
keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi.
4) Standar PMKP 3
Pengumpulan data indikator mutu
dilakukan oleh staf pengumpul data yang sudah mendapatkan pelatihan tentang pengukuran
data indikator mutu.
5) Maksud dan Tujuan PMKP 3
Pengumpulan data indikator mutu
berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu pengukuran indikator nasional mutu
(INM) dan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit meliputi:
a) Indikator nasional mutu (INM)
yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan
sebagai informasi mutu secara nasional.
b) Indikator mutu prioritas rumah
sakit (IMP-RS) (TKRS 5) mencakup:
(1) Indikator sasaran keselamatan
pasien minimal 1 indikator setiap sasaran.
(2) Indikator pelayanan klinis
prioritas minimal 1 indikator.
(3) Indikator sesuai tujuan
strategis rumah sakit (KPI) minimal 1 indikator.
(4) Indikator terkait perbaikan
sistem minimal 1 indikator.
(5) Indikator terkait manajemen
risiko minimal 1 indikator.
(6) Indikator terkait penelitian
klinis dan program pendidikan kedokteran minimal 1 indikator.
(apabila ada)
c) Indikator mutu prioritas unit
(IMP-Unit) adalah indikator prioritas yang khusus dipilih kepala unit terdiri
dari minimal 1 indikator.
Indikator mutu terpilih apabila
sudah tercapai dan dapat dipertahankan selama 1 (satu) tahun, maka dapat
diganti dengan indikator mutu yang baru. Setiap indikator mutu baik indikator
mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) maupun indikator mutu prioritas unit
(IMP-Unit) agar dilengkapi dengan profil indikator sebagai berikut:
a) Judul indikator.
b) Dasar pemikiran.
c) Dimensi mutu.
d) Tujuan.
e) Definisi operasional.
f) Jenis indikator.
g) Satuan pengukuran.
h) Numerator (pembilang).
i) Denominator (penyebut).
j) Target.
k) Kriteria inklusi dan
eksklusi.
l) Formula.
m) Metode pengumpulan data.
n) Sumber data.
o) Instrumen pengambilan data.
p) Populasi/sampel (besar sampel
dan cara pengambilan sampel).
q) Periode pengumpulan data.
r) Periode analisis dan pelaporan
data.
s) Penyajian data.
t) Penanggung jawab.
6) Elemen
Penilaian PMKP 3
a) Rumah sakit melakukan
pengumpulan data mencakup (poin a) – c)) dalam maksud dan tujuan.
b) Indikator mutu prioritas rumah
sakit (IMP-RS) dan indikator mutu prioritas unit (IMP- Unit) telah dibuat
profil indikator mencakup (poin a-t) dalam maksud dan tujuan.
No comments:
Post a Comment