b. Pelayanan Sedasi
1) Standar PAB 3
Pemberian sedasi moderat dan
dalam dilakukan sesuai dengan regulasi dan ditetapkan rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan PAB 3
Prosedur pemberian sedasi moderat
dan dalam yang diberikan secara intravena tidak bergantung pada berapa
dosisnya. oleh karena prosedur pemberian sedasi seperti layaknya anestesi mengandung
risiko potensial pada pasien. Pemberian sedasi pada pasien harus dilakukan
seragam dan sama di semua tempat di rumah sakit termasuk unit di luar kamar
operasi.
Keseragaman dalam pelayanan
sedasi sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh
tenaga medis yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis untuk
melakukan sedasi moderat dan dalam meliputi:
a) Area-area di dalam rumah sakit
tempat sedasi moderat dan dalam dapat dilakukan;
b) Kualifikasi staf yang
memberikan sedasi;
c) Persetujuan medis (informed
consent) untuk prosedur maupun sedasinya;
d) Perbedaan populasi anak,
dewasa, dan geriatri ataupun pertimbangan khusus lainnya;
e) Peralatan medis dan bahan yang
digunakan sesuai dengan populasi yang diberikan sedasi moderat atau dalam; dan
f) Cara memantau.
3) Elemen Penilaian PAB 3
a) Rumah sakit telah melaksanakan
pemberian sedasi moderat dan dalam yang seragam di semua tempat di rumah sakit
sesuai dengan poin a) - f) pada Maksud
dan Tujuan.
b) Peralatan dan perbekalan gawat
darurat tersedia di tempat dilakukan sedasi moderat dan dalam serta
dipergunakan sesuai jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien.
c) PPA yang terlatih dan
berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu
mendampingi dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan.
4) Standar PAB 3.1
Tenaga medis yang kompeten dan
berwenang memberikan pelayanan sedasi moderat dan dalam serta melaksanakan
pemantauan.
5) Maksud dan Tujuan PAB 3.1
Kualifikasi tenaga medis yang
diberikan kewenangan klinis untuk melakukan sedasi moderat dan dalam terhadap
pasien sangat penting. Pemahaman metode pemberikan sedasi moderat dan dalam
terkait kondisi pasien dan jenis tindakan yang diberikan dapat meningkatkan
toleransi pasien terhadap rasa tidak nyaman, nyeri, dan atau risiko
komplikasi.
Komplikasi terkait pemberian
sedasi terutama gangguan jantung dan paru. Oleh sebab itu, diperlukan
Sertifikasi bantuan hidup lanjut. Sebagai tambahan, pengetahuan farmakologi zat
sedasi yang digunakan termasuk zat reversal mengurangi risiko terjadi kejadian
yang tidak diharapkan. Oleh karena itu, tenaga medis yang diberikan kewenangan
klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam hal:
a) Teknik dan berbagai cara
sedasi;
b) Farmakologi obat sedasi dan
penggunaaan zat reversal
(antidot);
c) Persyaratan pemantauan pasien;
dan
d) Bertindak jika ada
komplikasi.
Tenaga medis yang melakukan
prosedur sedasi harus mampu bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap
pasien. PPA yang kompeten melakukan prosedur sedasi, seperti dokter spesialis
anestesi atau perawat yang terlatih yang bertanggung jawab melakukan pemantauan
berkesinambungan terhadap parameter fisiologis pasien dan membantu tindakan
resusitasi. PPA yang bertanggung jawab melakukan pemantauan harus kompeten
dalam:
a) Pemantauan yang
diperlukan;
b) Bertindak jika ada
komplikasi;
c) Penggunaan zat reversal
(antidot); dan
d) Kriteria pemulihan.
6) Elemen Penilaian PAB 3.1
a) Tenaga medis yang diberikan
kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam poin
a) – d) pada Maksud dan Tujuan.
b) Profesional pemberi asuhan
(PPA) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama pelayanan sedasi moderat
dan dalam harus kompeten meliputi poin a) – d) pada Maksud dan Tujuan.
c) Kompetensi semua PPA yang
terlibat dalam sedasi moderat dan dalam tercatat di file kepegawaian.
7) Standar PAB 3.2
Rumah sakit menetapkan panduan
praktik klinis untuk pelayanan sedasi moderat dan dalam
8) Maksud dan Tujuan PAB 3.2
Tingkat kedalaman sedasi
berlangsung dalam suatu kesinambungan mulai ringan sampai sedasi dalam dan
pasien dapat berubah dari satu tingkat ke tingkat lainnya. Banyak faktor
berpengaruh terhadap respons pasien dan hal ini memengaruhi tingkat sedasi
pasien. Faktor-faktor tersebut termasuk obat-obatan yang diberikan, rute
pemberian obat dan dosis, usia pasien (anak, dewasa, serta lanjut usia), dan
riwayat kesehatan pasien. Misalnya, pasien memiliki riwayat gangguan organ
utama maka kemungkinan obat yang digunakan pasien dapat berinteraksi dengan
obat sedasi, alergi obat, efek samping obat sedasi atau anastesi sebelumnya.
Jika status fisik pasien berisiko tinggi maka dipertimbangkan pemberian tambahan
kebutuhan klinis lainnya dan diberikan tindakan sedasi yang sesuai.
Pengkajian prasedasi membantu
mengidentifikasi faktor yang dapat yang berpengaruh pada respons pasien
terhadap tindakan sedasi dan juga dapat diidentifikasi temuan-temuan penting
dari hasil pemantaun selama dan sesudah sedasi.
Profesional pemberi asuhan (PPA)
yang kompeten dan bertanggung jawab melakukan pengkajian prasedasi
meliputi:
a) Mengidentifikasi masalah
saluran pernapasan yang dapat memengaruhi jenis sedasi yang digunakan;
b) Mengevaluasi pasien terhadap
risiko tindakan sedasi;
c) Merencanakan jenis sedasi dan
tingkat kedalaman sedasi yang diperlukan pasien berdasarkan prosedur/tindakan
yang akan dilakukan;
d) Pemberian sedasi secara aman;
dan
e) Menyimpulkan temuan hasil
pemantauan pasien selama prosedur sedasi dan pemulihan.
Cakupan dan isi pengkajian dibuat
berdasar atas Panduan Praktik Klinis dan kebijakan pelayanan anastesi dan
sedasi yang ditetapkan oleh rumah sakit.
Pasien yang sedang menjalani
tindakan sedasi dipantau tingkat kesadarannya, ventilasi dan status oksigenasi,
variabel hemodinamik berdasar atas jenis obat sedasi yang diberikan, jangka
waktu sedasi, jenis kelamin, dan kondisi pasien. Perhatian khusus ditujukan
pada kemampuan pasien mempertahankan refleks protektif, jalan napas yang
teratur dan lancar, serta respons terhadap stimulasi fisik dan perintah verbal.
Seorang yang kompeten bertanggung jawab melakukan pemantauan status fisiologis
pasien secara terus menerus dan membantu memberikan bantuan resusitasi sampai
pasien pulih dengan selamat.
Setelah tindakan selesai
dikerjakan, pasien masih tetap berisiko terhadap komplikasi karena
keterlambatan absorsi obat sedasi, dapat terjadi depresi pernapasan, dan
kekurangan stimulasi akibat tindakan.
Ditetapkan kriteria pemulihan
untuk mengidentifikasi pasien yang sudah pulih kembali dan atau siap untuk
ditransfer/dipulangkan.
9) Elemen Penilaian
PAB 3.2
a) Rumah sakit telah menerapkan
pengkajian prasedasi dan dicatat dalam rekam medis meliputi poin a) – e) pada Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit telah menerapakn
pemantauan pasien selama dilakukan pelayanan sedasi moderat dan dalam oleh PPA
yang kompeten dan di catat di rekam medik.
c) Kriteria pemulihan telah
digunakan dan didokumentasikan untuk mengidentifikasi pasien yang sudah pulih
kembali dan atau
siap untuk
ditransfer/dipulangkan.
No comments:
Post a Comment