b.
Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi
1) Standar PAP 2
Rumah sakit menetapkan pasien
risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan kemampuan, sumber daya
dan sarana prasarana yang dimiliki.
2) Maksud dan Tujuan PAP 2
Rumah sakit memberikan pelayanan
untuk pasien dengan berbagai keperluan. Pelayanan pada pasien berisiko tinggi
membutuhkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK) clinical pathway dan rencana
perawatan yang akan mendukung PPA memberikan pelayanan kepada pasien secara
menyeluruh, kompeten dan seragam.
Dalam memberikan asuhan pada
pasien risiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi, Pimpinan rumah sakit
bertanggung jawab untuk:
a) Mengidentifikasi pasien dan
pelayanan yang dianggap berisiko tinggi di rumah sakit;
b) Menetapkan prosedur, panduan
praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan secara kolaboratif
c) Melatih staf untuk menerapkan
prosedur, panduan praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan
rencana perawatan tersebut.
Pelayanan pada pasien berisiko
tinggi atau pelayanan berisiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien
anak, pasien dewasa dan pasien geriatri. Hal-hal yang perlu diterapkan dalam
pelayanan tersebut meliputi Prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf dan
peralatan medis meliputi:
a) Rencana asuhan perawatan
pasien;
b) Perawatan terintegrasi dan
mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif;
c) Pemberian informed consent,
jika diperlukan;
d) Pemantauan/observasi pasien
selama memberikan pelayanan;
e) Kualifikasi atau kompetensi
staf yang memberikan pelayanan; dan
f) Ketersediaan dan penggunaan
peralatan medis khusus untuk pemberian pelayanan.
Rumah sakit mengidentifikasi dan
memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai
kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi:
a) Pasien emergensi;
b) Pasien koma;
c) Pasien dengan alat bantuan
hidup;
d) Pasien risiko tinggi lainnya
yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke dan diabetes;
e) Pasien dengan risiko bunuh
diri;
f) Pelayanan pasien dengan
penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa;
g) Pelayanan pada pasien dengan
“immuno-suppressed”;
h) Pelayanan pada pasien yang
mendapatkan pelayanan dialisis;
i) Pelayanan pada pasien yang
direstrain;
j) Pelayanan pada pasien yang
menerima kemoterapi;
k) Pelayanan pasien paliatif;
l) Pelayanan pada pasien yang
menerima radioterapi;
m) Pelayanan pada pasien risiko
tinggi lainnya (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi);
n) Pelayanan pada populasi pasien
rentan, pasien lanjut usia (geriatri) misalnya anak-anak, dan pasien berisiko
tindak kekerasan atau diterlantarkan misalnya pasien dengan gangguan jiwa.
Rumah sakit juga menetapkan jika
terdapat risiko tambahan setelah dilakukan tindakan atau rencana asuhan
(contoh, kebutuhan mencegah trombosis vena dalam, luka dekubitus, infeksi
terkait penggunaan ventilator pada pasien, cedera neurologis dan pembuluh darah
pada pasien restrain, infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis,
infeksi saluran/slang sentral, dan pasien jatuh. Jika terjadi risiko tambahan
tersebut, dilakukan penanganan dan pencegahan dengan membuat regulasi,
memberikan pelatihan dan edukasi kepada staf. Rumah sakit menggunakan informasi
tersebut untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien risiko
tinggi dan pelayanan berisiko tinggi serta mengintegrasikan informasi tersebut
dalam pemilihan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit pada program peningkatan
mutu dan keselamatan pasien.
3) Elemen Penilaian PAP 2
a) Pimpinan rumah sakit telah
melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan pada pasien berisiko
tinggi dan pelayanan berisiko tinggi meliputi a) - c) dalam Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit telah memberikan
pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yang telah
diidentifikasi berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien
geriatri sesuai dalam Maksud dan Tujuan.
c) Pimpinan rumah sakit telah
mengidentifikasi risiko tambahan yang dapat mempengaruhi pasien dan pelayanan
risiko tinggi.
4) Standar PAP 2.1
Rumah sakit memberikan pelayanan
geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat
jenis pelayanan.
5) Standar PAP 2.2
Rumah Sakit melakukan promosi dan
edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat
Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community
Geriatric Service).
6) Maksud dan Tujuan PAP 2.1 dan PAP 2.2
Pasien geriatri adalah pasien
lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ,
psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan
secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara
interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka
usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi
peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu
menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan
geriatri:
a) Tingkat sederhana (rawat jalan
dan home care)
b) Tingkat lengkap (rawat jalan,
rawat inap akut dan home care)
c) Tingkat sempurna (rawat jalan,
rawat inap akut dan home care klinik asuhan siang)
d) Tingkat paripurna (rawat
jalan, klinik asuhan siang, rawat inap akut, rawat inap kronis, rawat inap
psychogeriatri, penitipan pasien Respit care dan home care)
7) Elemen Penilaian PAP 2.1
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai
dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana nya.
b) Rumah sakit telah menetapkan
tim terpadu geriatri dan telah menyelenggarakan pelayanan sesuai tingkat jenis
layanan
c) Rumah sakit telah melaksanakan
proses pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan geriatri
d) Ada pelaporan penyelenggaraan
pelayanan geriatri di rumah sakit.
8) Elemen Penilaian PAP 2.2
a) Ada program PKRS terkait
Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit
(Hospital Based Community Geriatric Service).
b) Rumah sakit telah memberikan
edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat
Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).
c) Rumah sakit telah melaksanakan
kegiatan sesuai program dan tersedia leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur,
leaflet, dan lain-lainnya).
d) Rumah sakit telah melakukan
evaluasi dan membuat laporan kegiatan pelayanan secara berkala.
9) Standar PAP 2.3
Rumah sakit menerapkan proses
pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk.
10) Maksud dan Tujuan PAP 2.3
Staf yang tidak bekerja di daerah
pelayanan kritis/intensif mungkin tidak mempunyai pengetahuan dan pelatihan
yang cukup untuk melakukan pengkajian, serta mengetahui pasien yang akan masuk
dalam kondisi kritis. Padahal, banyak pasien di luar daerah pelayanan kritis
mengalami keadaan kritis selama dirawat inap. Seringkali pasien memperlihatkan
tanda bahaya dini (contoh, tandatanda vital yang memburuk dan perubahan kecil
status neurologis) sebelum mengalami penurunan kondisi klinis yang meluas
sehingga mengalami kejadian yang tidak diharapkan.
Ada kriteria fisiologis yang
dapat membantu staf untuk mengenali sedini-dininya pasien yang kondisinya
memburuk. Sebagian besar pasien yang mengalami gagal jantung atau gagal paru
sebelumnya memperlihatkan tanda-tanda fisiologis di luar kisaran normal yang
merupakan indikasi keadaan pasien memburuk. Hal ini dapat diketahui dengan
early warning system (EWS). Penerapan EWS membuat staf mampu mengidentifikasi
keadaan pasien memburuk sedini-dininya dan bila perlu mencari bantuan staf yang
kompeten. Dengan demikian, hasil asuhan akan lebih baik. Pelaksanaan EWS dapat
dilakukan menggunakan sistem skor oleh PPA yang terlatih.
11) Elemen Penilaian PAP 2.3
a) Rumah sakit telah menerapkan
proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk (EWS) dan
mendokumentasikannya di dalam rekam medik pasien.
b) Rumah sakit memiliki bukti PPA
dilatih menggunakan EWS.
12) Standar PAP 2.4
Pelayanan resusitasi tersedia di
seluruh area rumah sakit.
13) Maksud dan Tujuan PAP 2.4
Pelayanan resusitasi diartikan
sebagai intervensi klinis pada pasien yang mengalami kejadian mengancam
hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada saat henti jantung atau paru
maka pemberian kompresi pada dada atau bantuan pernapasan akan berdampak pada
hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya menghindari kerusakan jaringan
otak. Resusitasi yang berhasil pada pasien dengan henti jantung-paru bergantung
pada intervensi yang kritikal/penting seperti kecepatan pemberian bantuan hidup
dasar, bantuan hidup lanjut yang akurat (code blue) dan kecepatan melakukan
defibrilasi. Pelayanan seperti ini harus tersedia untuk semua pasien selama 24
jam setiap hari. Sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan intervensi
yang kritikal, yaitu tersedia dengan cepat peralatan medis terstandar, obat
resusitasi, dan staf terlatih yang baik untuk resusitasi. Bantuan hidup dasar
harus dilakukan secepatnya saat diketahui ada tanda henti jantung-paru dan
proses pemberian bantuan hidup lanjut kurang dari 5 (lima) menit. Hal ini
termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan sebenarnya resusitasi atau terhadap
simulasi pelatihan resusitasi di rumah sakit. Pelayanan resusitasi tersedia di
seluruh area rumah sakit termasuk peralatan medis dan staf terlatih, berbasis
bukti klinis, dan populasi pasien yang dilayani
14) Elemen Penilaian PAP 2.4
a) Pelayanan resusitasi tersedia
dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit.
b) Peralatan medis untuk
resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar dan lanjut terstandar sesuai
dengan kebutuhan populasi pasien.
c) Di seluruh area rumah sakit,
bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan
bantuan hidup lanjut diberikan kurang dari 5 menit.
d) Staf diberi pelatihan
pelayanan bantuan hidup dasar/lanjut sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
15) Standar PAP 2.5
Pelayanan darah dan produk darah
dilaksanakan sesuai dengan panduan klinis serta prosedur yang ditetapkan rumah
sakit.
16) Maksud dan Tujuan PAP 2.5
Pelayanan darah dan produk darah
harus diberikan sesuai peraturan perundangan meliputi antara lain:
a) Pemberian persetujuan
(informed consent);
b) Permintaan darah;
c) Tes kecocokan;
d) Pengadaan darah;
e) Penyimpanan darah;
f) Identifikasi pasien;
g) Distribusi dan pemberian
darah; dan
h) Pemantauan pasien dan respons
terhadap reaksi transfusi.
Staf kompeten dan berwenang
melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan pemantauan dan
evaluasi.
17) Elemen Penilaian PAP 2.5
a) Rumah sakit menerapkan
penyelenggaraan pelayanan darah.
b) Panduan klinis dan prosedur
disusun dan diterapkan untuk pelayanan darah serta produk darah.
c) Staf yang kompeten
bertanggungjawab terhadap pelayanan darah di rumah sakit.
No comments:
Post a Comment