b. Komunikasi Dengan Pasien dan Keluarga
1) Standar KE 2
Rumah sakit memberikan informasi
kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan, serta akses
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Maksud dan Tujuan KE 2
Pasien dan keluarga membutuhkan
informasi lengkap mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah
sakit, serta bagaimana untuk mengakses pelayanan tersebut. Hal ini akan
membantu menghubungkan harapan pasien dengan kemampuan rumah sakit. Rumah sakit
memberikan informasi tentang sumber alternatif asuhan dan pelayanan di tempat
lain, jika rumah sakit tidak dapat menyediakan asuhan serta pelayanan yang dibutuhkan
pasien. Akses mendapatkan informasi kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan
status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga
untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
3) Elemen Penilaian KE 2
a) Tersedia informasi untuk
pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah
sakit serta akses untuk mendapatkan layanan tersebut. Informasi dapat
disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
b) Rumah sakit menyampaikan
informasi kepada pasien dan keluarga terkait alternatif asuhan dan pelayanan di
tempat lain, apabila rumah sakit tidak dapat memberikan asuhan dan pelayanan
yang dibutuhkan pasien.
c) Akses mendapatkan informasi
kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan
pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang
dibutuhkan.
d) Terdapat bukti pemberian
informasi untuk pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan di rumah
sakit.
4) Standar KE 3
Rumah sakit melakukan pengkajian
terhadap kebutuhan edukasi setiap pasien, beserta kesiapan dan kemampuan pasien
untuk menerima edukasi.
5) Maksud dan Tujuan KE 3
Edukasi berfokus pada pemahaman
yang dibutuhkan pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan, berpartisipasi
dalam asuhan dan asuhan berkelanjutan di rumah. Untuk memahami kebutuhan
edukasi dari setiap pasien beserta keluarganya, perlu dilakukan pengkajian.
Pengkajian ini memungkinkan staf rumah sakit untuk merencanakan dan memberikan
edukasi sesuai kebutuhan pasien. Pengetahuan dan keterampilan pasien dan
keluarga yang menjadi kekuatan dan kekurangan diidentifikasi untuk digunakan
dalam membuat rencana edukasi.
Pengkajian kemampuan
dan kemauan belajar pasien/keluarga meliputi:
a) Kemampuan membaca, tingkat
Pendidikan;
b) Bahasa yang digunakan (apakah
diperlukan penerjemah atau penggunaan bahasa isyarat);
c) Hambatan emosional dan
motivasi;
d) Keterbatasan fisik dan
kognitif;
e) Kesediaan pasien untuk
menerima informasi; dan
f) Nilai-nilai dan pilihan
pasien.
Hasil pengkajian tersebut
dijadikan dasar oleh staf klinis dalam merencanakan dan melaksanakan pemberian
informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga. Hasil pengkajian
didokumentasikan di rekam medis pasien agar PPA yang terlibat merawat pasien
dapat berpartisipasi dalam proses edukasi.
6) Elemen Penilaian KE 3
a) Kebutuhan edukasi pasien dan
keluarga dinilai berdasarkan pengkajian terhadap kemampuan dan kemauan belajar
pasien dan keluarga yang meliputi poin a) – f) pada Maksud dan Tujuan, dan dicatat di rekam medis.
b) Hambatan dari pasien dan
keluarga dalam menerima edukasi dinilai sebelum pemberian edukasi dan dicatat
di rekam medis.
c) Terdapat bukti dilakukan
pengkajian kemampuan dan kemauan belajar pasien/keluarga, serta hasil
pengkajian digunakan PPA untuk membuat perencanaan kebutuhan edukasi.
7) Standar KE 4
Edukasi tentang proses asuhan
disampaikan kepada pasien dan keluarga disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan
bahasa yang dimengerti oleh pasien dan keluarga.
8) Maksud dan Tujuan KE 4
Informasi dan edukasi yang
diberikan kepada pasien dan keluarga sesuai dengan bahasa yang dipahaminya
sesuai hasil pengkajian.
Mereka ikut terlibat dalam
pembuatan keputusan dan berpartisipasi dalam asuhannya, serta dapat melanjutkan
asuhan di rumah. Pasien/keluarga diberitahu tentang hasil pengkajian,
diagnosis, rencana asuhan dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang
tidak diharapkan.
Pasien dan keluarga diedukasi
terkait cara cuci tangan yang aman, penggunaan obat yang aman, penggunaan
peralatan medis yang aman, potensi interaksi antara obat dan makanan, pedoman
nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi serta edukasi asuhan lanjutan
di rumah.
9) Elemen Penilaian KE 4
a) Terdapat bukti bahwa edukasi
yang diberikan kepada pasien dan keluarga telah diberikan dengan cara dan
bahasa yang mudah dipahami.
b) Terdapat bukti bahwa
pasien/keluarga telah dijelaskan mengenai hasil pengkajian, diagnosis, rencana
asuhan, dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak
diharapkan.
c) Terdapat bukti edukasi kepada
pasien dan keluarga terkait dengan cara cuci tangan yang aman, penggunaan obat
yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi obat-obat
dan obat-makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi
serta edukasi asuhan lanjutan di rumah.
10) Standar KE 5
Metode edukasi dipilih dengan
mempertimbangkan nilai yang dianut serta preferensi pasien dan keluarganya,
untuk memungkinkan terjadinya interaksi yang memadai antara pasien, keluarga
pasien dan staf.
11) Maksud dan Tujuan KE 5
Proses edukasi akan berlangsung
dengan baik bila mengunakan metode yang tepat. Pemahaman tentang kebutuhan
edukasi pasien serta keluarganya akan membantu rumah sakit untuk memilih
edukator dan metode edukasi yang sesuai dengan nilai dan preferensi dari pasien
dan keluarganya, serta mengidentifikasi peran pasien/keluarga.
Dalam proses edukasi pasien dan
keluarga didorong untuk bertanya/berdiskusi agar dapat berpartisipasi dalam
proses asuhan. Materi edukasi yang diberikan harus selalu diperbaharui dan
dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. Pasien dan keluarga diberi kesempatan
untuk berinteraksi aktif sehingga mereka dapat memberikan umpan balik untuk
memastikan bahwa informasi dimengerti dan bermanfaat untuk diterapkan. Edukasi
lisan dapat diperkuat dengan materi tertulis agar pemahaman pasien meningkat
dan sebagai referensi untuk bahan edukasi selanjutnya.
Rumah sakit harus menyediakan
penerjemah sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga. Bila di rumah sakit
tidak ada petugas penerjemah maka dapat dilakukan kerja sama dengan pihak
ketiga diluar rumah sakit.
12) Elemen Penilaian KE 5
a) Rumah sakit memiliki proses
untuk memastikan bahwa pasien dan keluarganya memahami edukasi yang diberikan.
b) Proses pemberian edukasi di
dokumentasikan dalam rekam medik sesuai dengan metode edukasi yang dapat
diterima pasien dan keluarganya.
c) Materi edukasi untuk pasien
dan keluarga selalu tersedia dan diperbaharui secara berkala.
d) Informasi dan edukasi
disampaikan kepada pasien dan keluarga dengan menggunakan format yang praktis
dan dengan bahasa yang dipahami pasien dan keluarga.
e) Rumah sakit menyediakan
penerjemah (bahasa dan bahasa isyarat) sesuai dengan kebutuhan pasien dan
keluarga.
13) Standar KE 6
Dalam menunjang keberhasilan
asuhan yang berkesinambungan, upaya promosi kesehatan harus dilakukan
berkelanjutan.
14) Maksud dan Tujuan KE 6
Setelah mendapatkan pelayanan di
rumah sakit, pasien terkadang membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan.
Untuk itu rumah sakit perlu mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat
memberikan edukasi dan pelatihan yang tersedia di komunitas, khususnya
organisasi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan dukungan promosi
kesehatan serta pencegahan penyakit.
Fasilitas pelayanan Kesehatan
tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini dilakukan
agar tercapai hasil asuhan yang optimal setelah meninggalkan rumah sakit.
15) Elemen Penilaian KE 6
a) Rumah sakit mengidentifikasi
sumber-sumber yang ada di komunitas untuk mendukung promosi kesehatan
berkelanjutan dan edukasi untuk menunjang asuhan pasien yang berkelanjutan.
b) Rumah sakit telah memiliki
jejaring di komunitas untuk mendukung asuhan pasien berkelanjutan.
c) Memiliki bukti telah
disampaikan kepada pasien dan keluarga tentang edukasi lanjutan dikomunitas.
Rujukan edukasi tersebut dilaksanakan oleh jejaring utama yaitu Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
d) Terdapat bukti edukasi
berkelanjutan tersebut diberikan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan.
16) Standar KE 7
Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
mampu memberikan edukasi secara efektif.
17) Maksud dan Tujuan KE 7
Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
yang memberi asuhan memahami kontribusinya masing-masing dalam pemberian
edukasi pasien. Informasi yang diterima pasien dan keluarga harus komprehensif,
konsisten, dan efektif. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) diberikan pelatihan
sehingga terampil melaksanakan komunikasi efektif.
18) Elemen Penilaian KE 7
a) Profesional Pemberi Asuhan
(PPA) telah diberikan pelatihan dan terampil melaksanakan komunikasi efektif.
b) PPA telah memberikan edukasi
yang efektif kepada pasien dan keluarga secara kolaboratif.
No comments:
Post a Comment