b. Kompetensi dan Supervisi
1) Standar PPK 4
Seluruh staf yang memberikan
pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan
kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan PPK 4
Seluruh staf yang memberikan
pendidikan klinis telah mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis untuk dapat
mendidik dan memberikan pembelajaran klinis kepada peserta pendidikan klinis di
rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daftar staf yang
memberikan pendidikan klinis dengan seluruh gelar akademis dan profesinya
tersedia di rumah sakit.
Seluruh staf yang memberikan
pendidikan klinis harus memenuhi persyaratan kredensial dan memiliki kewenangan
klinis untuk melaksanakan pendidikan klinis yang sesuai dengan tuntutan
tanggung jawabnya.
3) Elemen Penilaian PPK 4
a) Rumah sakit menetapkan staf
klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta
rincian kewenangan klinis dari rumah sakit.
b) Rumah sakit memiliki daftar
staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan
profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit.
c) Rumah sakit memiliki bukti
staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan
sebagai pendidikan dan keprofesian berkelanjutan.
4) Standar PPK 5
Rumah sakit memastikan
pelaksanaan pendidikan yang dijalankan untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan staf klinis di rumah sakit aman bagi pasien dan peserta didik.
5) Maksud dan Tujuan PPK 5
Supervisi dalam pendidikan
menjadi tanggung jawab staf klinis yang memberikan pendidikan klinis untuk
menjadi acuan pelayanan rumah sakit agar pasien, staf, dan peserta didik
terlindungi secara hukum. Supervisi diperlukan untuk memastikan asuhan pasien
yang aman dan merupakan bagian proses belajar bagi peserta pendidikan klinis.
Tingkat supervise ditentukan oleh rumah sakit sesuai dengan jenjang
pembelajaran dan level kompetensi peserta pendidikan klinis.
Setiap peserta pendidikan klinis
di rumah sakit mengerti proses supervisi klinis, meliputi siapa saja yang
melakukan supervisi dan frekuensi supervisi oleh staf klinis yang memberikan
pendidikan klinis. Pelaksanaan supervisi didokumentasikan dalam log book atau
sistem dokumentasi lain untuk peserta didik dan staf klinis yang memberikan
pendidikan klinis sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
6) Elemen Penilaian PPK 5
a) Rumah sakit telah memiliki
tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di
rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan.
b) Setiap peserta pendidikan
klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya.
c) Rumah sakit telah memiliki
format spesifik untuk mendokumentasikan proses supervisi yang sesuai dengan
kebijakan rumah sakit, tujuan program pendidikan, serta mutu dan keselamatan
asuhan pasien.
d) Rumah sakit telah memiliki
proses pengkajian rekam medis untuk memastikan
kepatuhan batasan kewenangan dan
proses supervisi peserta pendidikan yang mempunyai akses pengisian rekam medis.
No comments:
Post a Comment