b. Keselamatan
1) Standar MFK 3
Rumah sakit menerapkan Program
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keselamatan di rumah sakit.
2) Maksud dan tujuan MFK 3
Keselamatan di dalam standar ini
adalah memberikan jaminan bahwa bangunan, prasarana, lingkungan, properti,
teknologi medis dan informasi, peralatan, dan sistem tidak menimbulkan risiko
fisik bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung.
Program keselamatan dan Kesehatan
kerja staf diintegrasikan dalam Program Manajemen fasilitas dan keselamatan
terkait keselamatan sesuai ruang lingkup keselamatan yang telah dijelaskan
diatas.
Pencegahan dan perencanaan
penting untuk menciptakan fasilitas perawatan pasien termasuk area kerja staf
yang aman. Perencanaan yang efektif membutuhkan kesadaran rumah sakit terhadap
semua risiko yang ada di fasilitas. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan
dan cedera serta untuk menjaga kondisi yang aman, dan menjamin keselamatan bagi
pasien, staf, dan lainnya, seperti keluarga, kontraktor, vendor, relawan,
pengunjung, peserta pelatihan, dan peserta didik.
Rumah sakit mengembangkan dan
menerapkan program keselamatan serta mendokumentasikan hasil inspeksi fisik
yang dilakukan. Penilaian risiko mempertimbangkan tinjauan proses dan evaluasi
layanan baru dan terencana yang dapat menimbulkan risiko keselamatan. Penting
untuk melibatkan tim multidisiplin saat melakukan inspeksi keselamatan di rumah
sakit.
Rumah sakit menerapkan proses
untuk mengelola dan memantau keselamatan (merupakan bagian dari program
Manajemen Fasilitas Keselamatan/MFK pada standar MFK 1 yang meliputi:
a) Pengelolaan risiko keselamatan
di lingkungan rumah sakit secara komprehensif
b) Penyediaan fasilitas pendukung
yang aman untuk mencegah kecelakaan dan cedera, penyakit akibat kerja,
mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien,
keluarga, staf, dan pengunjung; dan
c) Pemeriksaan fasilitas dan
lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar
perencanaan anggaran untuk perbaikan, penggantian atau “upgrading”.
3) Elemen
Penilaian MFK 3
a) Rumah sakit menerapkan proses
pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi poin a) - c) pada maksud dan
tujuan.
b) Rumah sakit telah
mengintegrasikan program Kesehatan dan keselamatan kerja staf ke dalam program
manajemen fasilitas dan keselamatan.
c) Rumah sakit telah membuat
pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit setiap
tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
d) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan risiko keselamatan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada
piminan rumah sakit.
No comments:
Post a Comment