b. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala
Rumah Sakit
1) Standar TKRS 2
Direktur rumah sakit bertanggung
jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundang-
undangan.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 2
Pimpinan tertinggi organisasi
Rumah Sakit adalah kepala atau Direktur Rumah Sakit dengan nama jabatan kepala,
direktur utama atau direktur, dalam standar akreditasi ini disebut Direktur
Rumah Sakit. Dalam menjalankan operasional Rumah Sakit, direktur dapat dibantu
oleh wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut direktur
utama) sesuai kebutuhan, kelompok ini disebut direksi.
Persyaratan untuk direktur Rumah
Sakit sesuai dengan peraturan perundangan adalah tenaga medis yang mempunyai
kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Pendidikan dan pengalaman
Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang
termuat dalam uraian tugas serta peraturan dan perundangan.
Tanggung jawab Direktur dalam
menjalankan rumah sakit termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Mematuhi perundang-undangan
yang berlaku.
b) Menjalankan visi dan misi
rumah sakit yang telah ditetapkan.
c) Menetapkan kebijakan rumah
sakit.
d) Memberikan tanggapan terhadap
setiap laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh regulator.
e) Mengelola dan mengendalikan
sumber daya manusia, keuangan dan sumber daya lainnya.
f) Merekomendasikan sejumlah
kebijakan, rencana strategis, dan anggaran kepada Representatif pemilik/Dewan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
g) Menetapkan prioritas perbaikan
tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas/menyeluruh di
rumah sakit yang akan dilakukan pengukuran sebagai indikator mutu prioritas
rumah sakit.
h) Melaporkan hasil pelaksanaan
program mutu dan keselamatan pasien meliputi pengukuran data dan laporan semua
insiden keselamatan pasien secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada
Representasi pemilik/Dewan Pengawas.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan
program manajemen risiko kepada Representasi pemilik/Dewan Pengawas setiap 6
(enam) bulan.
3) Elemen
Penilaian TKRS 2
a) Telah menetapkan regulasi
tentang kualifikasi Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Direktur menjalankan
operasional rumah sakit sesuai tanggung jawabnya yang meliputi namun tidak
terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan
dalam uraian tugasnya.
e) Memiliki bukti tertulis
tanggung jawab Direktur telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh
pemilik/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya
didokumentasikan.
No comments:
Post a Comment