a.Perencanaan dan Pengelolaan Staf
1) Standar KPS 1
Kepala unit merencanakan dan
menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan
lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien.
2) Maksud dan Tujuan KPS 1
Kepala unit menetapkan
persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman setiap staf di unitnya untuk
memberikan asuhan kepada pasien. Kepala unit mempertimbangkan faktor berikut
ini untuk menghitung kebutuhan staf:
a) Misi rumah sakit.
b) Populasi pasien yang dilayani
dan kompleksitas serta kebutuhan pasien.
c) Layanan diagnostik dan klinis
yang disediakan rumah sakit.
d) Jumlah pasien rawat inap dan
rawat jalan.
e) Peralatan medis yang digunakan
untuk pelayanan pasien.
Rumah sakit mematuhi peraturan
dan perundangundangan tentang syarat pendidikan, keterampilan atau persyaratan
lainnya yang dibutuhkan staf.
Perencanaan kebutuhan staf
disusun secara kolaboratif oleh kepala unit dengan mengidentifikasi jumlah,
jenis, dan kualifikasi staf yang dibutuhkan. Perencanaan tersebut ditinjau
secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.
Proses perencanaan menggunakan
metode-metode yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan. Perencanaan
kebutuhan mempertimbangkan hal-hal dibawah ini:
a) Terjadi peningkatan jumlah
pasien atau kekurangan stad di satu unit sehingga dibutuhkan rotasi staf dari
satu unit ke unit lain.
b) Pertimbangan permintaan staf
untuk rotasi tugas berdasarkan nilai-nilai budaya atau agama dan kepercayaan.
c) kepatuhan terhadap peraturan dan perundangundangan.
Perencanaan staf, dipantau secara
berkala dan diperbarui sesuai kebutuhan.
3) Elemen Penilaian KPS 1
a) Direktur telah menetapkan
regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada
gambaran umum.
b) Kepala unit telah merencanakan
dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di
unitnya sesuai peraturan dan perundangundangan.
c) Kebutuhan staf telah
direncanakan sesuai poin a)-e) dalam maksud dan tujuan.
d) Perencanaan staf meliputi
penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui
sesuai peraturan perundang-undangan.
e) Perencanaan staf termasuk
membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.
f) Efektivitas perencanaan staf
dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.
4) Standar KPS 2
Tanggung jawab tiap staf
dituangkan dalam uraian tugas
5) Maksud dan Tujuan KPS 2
Setiap staf yang bekerja di rumah
sakit harus mempunyai uraian tugas. Pelaksanaan tugas, orientasi, dan evaluasi
kinerja staf didasarkan pada uraian tugasnya.
Uraian tugas juga dibutuhkan untuk
tenaga kesehatan jika:
a) Tenaga kesehatan ditugaskan di
bidang manajerial, misalnya kepala bidang, kepala unit.
b) Tenaga kesehatan melakukan dua
tugas yaitu di bidang manajerial dan di bidang klinis, misalnya dokter
spesialis bedah melakukan tugas manajerialnya sebagai kepala kamar operasi maka
harus mempunyai uraian tugas sedangkan tugas klinisnya sebagai dokter spesialis
bedah harus mempunyai Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan
Klinis (RKK).
c) Tenaga kesehatan yang sedang
mengikuti pendidikan dan bekerja dibawah supervisi, maka program pendidikan
menentukan batasan kewenangan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dikerjakan sesuai dengan tingkat pendidikannya.
d) Tenaga kesehatan yang
diizinkan untuk memberikan pelayanan sementara dirumah sakit; misalnya, perawat
paruhwaktu yang membantu dokter di poliklinik.
Uraian tugas untuk standar ini
berlaku bagi semua staf baik staf purnawaktu, staf paruhwaktu, tenaga sukarela,
atau sementara yang membutuhkan
6) Elemen Penilaian KPS 2
a) Setiap staf telah memiliki
uraian tugas sesuai dengan tugas yang diberikan.
b) Tenaga kesehatan yang
diidentifikasi dalam a) hingga
d) dalam maksud dan tujuan,
memiliki uraian tugas yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
7) Standar KPS 3
Rumah sakit
menyusun dan menerapkan
proses rekrutmen, evaluasi, dan
pengangkatan staf serta prosedurprosedur terkait lainnya.
8) Maksud dan Tujuan KPS 3
Rumah sakit menetapkan proses
yang terpusat, efisien dan terkoordinasi, agar terlaksana proses yang seragam
mencakup:
a) Rekrutmen staf sesuai
kebutuhan rumah sakit.
b) Evaluasi kompetensi kandidat
calon staf.
c) Pengangkatan staf baru.
Kepala unit berpartisipasi
merekomendasikan jumlah dan kualifikasi staf serta jabatan nonklinis yang
dibutuhkan untuk memberikan pelayanan pada pasien, pendidikan, penelitian
ataupun tanggung jawab lainnya.
9) Elemen Penilaian KPS 3
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi terkait proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan
mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.
b) Rumah sakit telah menerapkan
proses meliputi poin a) – c) di maksud dan tujuan secara seragam.
10) Standar KPS 4
Rumah sakit menetapkan proses
untuk memastikan bahwa kompetensi Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sesuai
dengan persyaratan jabatan atau tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan
rumah sakit
11) Maksud dan Tujuan KPS 4
a) Staf yang direkrut rumah sakit
melalui proses untuk menyesuaikan dengan persyaratan jabatan/posisi staf. Untuk
para PPA, proses tersebut meliputi penilaian kompetensi awal untuk memastikan
apakah PPA dapat melakukan tanggung jawab sesuai uraian tugasnya. Penilaian
dilakukan sebelum atau saat mulai bertugas. Rumah sakit dapat menetapkan
kontrak kerja sebagai masa percobaan untuk mengawasi dan mengevaluasi PPA
tersebut. Ada proses untuk memastikan bahwa PPA yang memberikan pelayanan
berisiko tinggi atau perawatan bagi pasien berisiko tinggi dievaluasi pada saat
mereka mulai memberikan perawatan, sebelum masa percobaan atau orientasi
selesai. Penilaian kompetensi awal dilakukan oleh unit di mana PPA tersebut
ditugaskan
b) Penilaian kompetensi yang
diinginkan juga mencakup penilaian kemampuan PPA untuk mengoperasikan alat
medis, alarm klinis, dan mengawasi pengelolaan obatobatan yang sesuai dengan
area tempat ia akan bekerja (misalnya, PPA yang bekerja di unit perawatan
intensif harus dapat mengoperasikan ventilator pompa infus, dan lain-lainnya,
dan sedangkan PPA yang bekerja di unit obstetri harus dapat menggunakan alat
pemantauan janin).
c) Rumah sakit menetapkan proses
evaluasi kemampuan PPA dan frekuensi evaluasi secara berkesinambungan.
Penilaian yang berkesinambungan dapat digunakan untuk menentukan rencana
pelatihan sesuai kebutuhan, kemampuan staf untuk memikul tanggung jawab baru
atau untuk melakukan perubahan tanggung jawab dari PPA tersebut.
Sekurang-kurangnya terdapat satu penilaian terkait uraian tugas tiap PPA yang
didokumentasikan setiap tahunnya.
12) Elemen Penilaian KPS 4
a) Rumah sakit telah menetapkan
dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan
pasien.
b) Para PPA baru dievaluasi pada
saat mulai bekerja oleh kepala unit di mana PPA tersebut ditugaskan
c) Terdapat setidaknya satu atau
lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap PPA sesuai uraian tugas setiap
tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.
13) Standar KPS 5
Rumah sakit menetapkan proses
untuk memastikan bahwa kompetensi staf nonklinis sesuai dengan persyaratan
jabatan/posisinya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.
14) Maksud dan Tujuan KPS 5
Rumah sakit mengidentifikasi dan
mencari staf yang memenuhi persyaratan jabatan/posisi nonklinis. Staf nonklinis
diberikan orientasiuntuk memastikan bahwa staf tersebut melakukan tanggung
jawabnya sesuai uraian tugasnya. Rumah Sakit melakukan pengawasan dan evaluasi
secara berkala untuk memastikan kompetensi secara terus menerus pada
jabatan/posisi tersebut.
15) Elemen Penilaian KPS 5
a) Rumah sakit telah menetapkan
dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan
persyaratan jabatan/posisi.
b) Staf non klinis yang baru
dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana
staf tersebut ditugaskan.
c) Terdapat setidaknya satu atau
lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap staf non klinis sesuai uraian
tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.
16) Standar KPS 6
Terdapat informasi kepegawaian
yang terdokumentasi dalam file kepegawaian setiap staf.
17) Maksud dan Tujuan KPS 6
File kepegawaian yang terkini
berisikan dokumentasi setiap staf rumah sakit yang mengandung informasi
sensitif yang harus dijaga kerahasiaannya. File kepegawaian memuat:
a) Pendidikan, kualifikasi,
keterampilan, dan kompetensi staf.
b) Bukti orientasi.
c) Uraian tugas staf.
d) Riwayat pekerjaan staf.
e) Penilaian kinerja staf.
f) Salinan sertifikat pelatihan
di dalam maupun di luar rumah sakit yang telah diikuti.
g) Informasi kesehatan yang
dipersyaratkan, seperti vaksinasi/imunisasi, hasil medical check up. File kepegawaian tersebut distandardisasi dan
terus diperbarui sesuai dengan kebijakan rumah sakit.
18) Elemen Penilaian KPS 6
a) File kepegawaian staf
distandardisasi dan dipelihara serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan
kebijakan rumah sakit.
b) File kepegawaian mencakup poin
a) – g) sesuai maksud dan tujuan.
19) Standar KPS 7
Semua staf diberikan orientasi
mengenai rumah sakit dan unit tempat mereka ditugaskan dan tanggung jawab
pekerjaannya pada saat pengangkatan staf.
20) Maksud dan Tujuan KPS 7
Keputusan pengangkatan staf
melalui sejumlah tahapan. Pemahaman terhadap rumah sakit secara keseluruhan dan
tanggung jawab klinis maupun nonklinis berperan dalam tercapainya misi rumah
sakit. Hal ini dapat dicapai melalui orientasi kepada staf.
Orientasi umum meliputi informasi
tentang rumah sakit, program mutu dan keselamatan pasien, serta program
pencegahan dan pengendalian infeksi.
Orientasi khusus meliputi tugas
dan tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya. Hasil orientasi ini dicatat
dalam file kepegawaian. Staf paruh waktu, sukarelawan, dan mahasiswa atau
trainee juga diberikan orientasi umum dan orientasi khusus
21) Elemen Penilaian KPS 7
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi tentang orientasi bagi staf baru di rumah sakit.
b) Tenaga kesehatan baru telah
diberikan orientasi umum dan orientasi khusus sesuai.
c) Staf nonklinis baru telah
diberikan orientasi umum dan orientasi khusus.
d) Tenaga kontrak, paruh waktu,
mahasiswa atau trainee dan sukarelawan telah diberikan orientasi umum dan
orientasi khusus (jika ada).
No comments:
Post a Comment