a.Manajemen Informasi
1) Standar MRMIK 1
Rumah sakit menetapkan proses
manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun
eksternal.
2) Maksud dan Tujuan MRMIK 1
Informasi yang diperoleh selama
masa perawatan pasien harus dapat dikelola dengan aman dan efektif oleh rumah
sakit. Kemampuan memperoleh dan menyediakan informasi tersebut memerlukan
perencanaan yang efektif. Perencanaan ini melibatkan masukan dari berbagai
sumber yang membutuhkan data dan informasi, termasuk:
a) Profesional Pemberi Asuhan
(PPA) yang memberikan pelayanan kepada pasien
b) Pimpinan rumah sakit dan para
kepala departemen/unit layanan
c) Staf, unit pelayanan, dan
badan/individu di luar rumah sakit yang membutuhkan atau memerlukan data atau
informasi tentang operasional dan proses perawatan rumah sakit
Dalam menyusun perencanaan,
ditentukan prioritas kebutuhan informasi dari sumber-sumber strategi manajemen
informasi rumah sakit sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas pelayanan,
ketersediaan staf terlatih, dan sumber daya manusia serta teknikal lainnya.
Perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh unit kerja dan pelayanan yang
ada di rumah sakit.
Rumah sakit melakukan pemantauan
dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit terhadap perencanaan
tersebut. Selanjutnya, rumah sakit melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi berkala yang telah dilakukan .
Apabila rumah sakit
menyelenggarakan program penelitian dan atau pendidikan kesehatan maka
pengelolaan terdapat data dan informasi
yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat
waktu dari sumber data terkini.
3) Elemen Penilaian MRMIK 1
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin
a) – g) yang terdapat dalam gambaran umum.
b) Terdapat bukti rumah sakit
telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA,
pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari
luar rumah sakit.
c) Proses yang diterapkan sesuai
dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih,
sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.
d) Rumah sakit melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya
perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung
asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.
e) Apabila terdapat program
penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa
data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah
tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.
4) Standar MRMIK 2
Seluruh komponen dalam rumah
sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis/non klinis dan
staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.
5) Maksud dan Tujuan MRMIK 2
Seluruh komponen dalam rumah
sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis/non klinis dan
staf akan mengumpulkan dan menganalisis, serta menggunakan data dan informasi.
Dengan demikian, mereka harus dilatih tentang prinsip pengelolaan dan
penggunaan informasi agar dapat berpartisipasi secara efektif.
Pelatihan tersebut berfokus
pada:
a) penggunakan sistem informasi,
seperti sistem rekam medis elektronik, untuk melaksanakan tanggung jawab
pekerjaan mereka secara efektif dan menyelenggarakan perawatan secara efisien
dan aman;
b) Pemahaman terhadap kebijakan
dan prosedur untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;
c) Pemahaman dan penerapan
strategi untuk pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi selama waktu henti
(downtime ) yang direncanakan dan tidak terencana;
d) Penggunaan data dan informasi
untuk membantu pengambilan keputusan;
e) Komunikasi yang mendukung
partisipasi pasien dan keluarga dalam proses perawatan; dan
f) Pemantauan dan evaluasi untuk
mengkaji dan meningkatkan proses kerja serta perawatan.
Semua staf dilatih sesuai tanggung jawab, uraian tugas,
serta kebutuhan data dan informasi. Rumah sakit yang menggunakan sistem rekam
medis elektronik harus memastikan bahwa staf yang dapat mengakses, meninjau,
dan/atau mendokumentasikan dalam rekam medis pasien telah mendapatkan edukasi
untuk menggunakan sistem secara efektif dan efisien.
PPA, peneliti, pendidik, kepala
unit klinis / non klinis sering kali membutuhkan informasi untuk membantu
mereka dalam pelaksanaan tanggung jawab. Informasi demikian termasuk literatur
ilmiah dan manajemen, panduan praktik klinis, hasil penelitian, metode pendidikan.
Internet, materi cetakan di perpustakaan, sumber pencarian daring (online), dan
materi pribadi yang semuanya merupakan sumber yang bernilai sebagai informasi
terkini.
Proses manajemen informasi
memungkinkan penggabungan informasi dari berbagai sumber dan menyusun laporan
untuk menunjang pengambilan keputusan. Secara khusus, kombinasi informasi
klinis dan non klinis membantu pimpinan departemen/pelayanan untuk menyusun
rencana secara kolaboratif. Proses manajemen informasi mendukung para pimpinan
departemen/pelayanan dengan data perbandingan dan data longitudinal
terintegrasi.
6) Elemen Penilaian MRMIK 2
a) Terdapat bukti PPA, pimpinan
rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang
prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem informasi sesuai dengan peran dan
tanggung jawab mereka.
b) Terdapat bukti bahwa data dan
informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan
dalam mendukung proses pengambilan keputusan.
7) Standar MRMIK 2.1
Rumah sakit menjaga kerahasiaan,
keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola
dan mengontrol akses.
8) Standar MRMIK 2.2
Rumah sakit menjaga kerahasiaan,
keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi
data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan
penghancuran.
9) Maksud dan Tujuan MRMIK 2.1
dan MRMIK 2.2
Rumah sakit menjaga kerahasiaan,
keamanan, integritas data dan informasi pasien yang bersifat sensitif.
Keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan data harus diperhatikan. Tanpa
memandang apakah rumah sakit menggunakan sistem informasi menggunakan kertas
dan/atau elektronik, rumah sakit harus menerapkan langkah-langkah untuk
mengamankan dan melindungi data dan informasi yang dimiliki.
Data dan informasi meliputi rekam
medis pasien, data dari peralatan dan perangkat medis, data penelitian, data
mutu, data tagihan, data sumber daya manusia, data operasional dan keuangan
serta sumber lainnya, sebagaimana berlaku untuk rumah sakit. Langkah-langkah
keamanan mencakup proses untuk mengelola dan mengontrol akses. Sebagai contoh,
untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan rekam medis pasien, rumah sakit
menentukan siapa yang berwenang untuk mengakses rekam medis dan tingkat akses individu
yang berwenang terhadap rekam medis tersebut. Jika menggunakan sistem informasi
elektronik, rumah sakit mengimplementasikan proses untuk memberikan otorisasi
kepada pengguna yang berwenang sesuai dengan tingkat akses mereka.
Bergantung pada tingkat aksesnya,
pengguna yang berwenang dapat memasukkan data, memodifikasi, dan menghapus
informasi, atau hanya memiliki akses untuk hanya membaca atau akses terbatas ke
beberapa sistem/modul. Tingkat akses untuk sistem rekam medis elektronik dapat
mengidentifikasi siapa yang dapat
mengakses dan membuat entry dalam rekam medis, memasukkan instruksi untuk
pasien, dan sebagainya. Rumah sakit juga menentukan tingkat akses untuk data
lainnya seperti data peningkatan mutu, data laporan keuangan, dan data kinerja
rumah sakit. Setiap staf memiliki tingkat akses dan kewenangan yang berbeda
atas data dan informasi sesuai dengan kebutuhan, peran dan tanggung jawab staf
tersebut.
Proses pemberian
otorisasi yang efektif
harus mendefinisikan:
a) Siapa yang memiliki akses
terhadap data dan informasi, termasuk rekam medis pasien;
b) Informasi mana yang dapat
diakses oleh staf tertentu
(dan tingkat aksesnya);
c) Proses untuk memberikan hak
akses kepada staf yang berwenang;
d) Kewajiban staf untuk menjaga
kerahasiaan dan keamanan informasi;
e) Proses untuk menjaga
integritas data (keakuratan, konsistensi, dan kelengkapannya); dan
f) Proses yang dilakukan apabila
terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, ataupun integritas
data.
Untuk rumah sakit dengan sistem
informasi elektronik, pemantauan terhadap data dan informasi pasien melalui
audit keamanan terhadap penggunaan akses
dapat membantu melindungi kerahasiaan dan keamanan. Rumah sakit
menerapkan proses untuk secara proaktif memantau catatan penggunaan akses.
Pemantauan keamanan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan rumah sakit untuk
mengidentifikasi kerentanan sistem dan pelanggaran terhadap kebijakan
kerahasiaan dan keamanan.
Misalnya, sebagai bagian dari
proses ini, rumah sakit dapat mengidentifikasi pengguna sistem yang telah
mengubah, mengedit, atau menghapus informasi dan melacak perubahan yang dibuat
pada rekam medis elektronik. Hasil proses pemantauan tersebut dapat digunakan
untuk melakukan validasi apakah penggunaan akses dan otorisasi telah diterapkan
dengan tepat. Pemantauan keamanan juga efektif dalam mengidentifikasi
kerentanan dalam keamanan, seperti adanya akses pengguna yang perlu diperbarui
atau dihapus karena perubahan atau pergantian staf.
Saat menggunakan rekam medis
elektronik, langkahlangkah keamanan tambahan untuk masuk/login ke dalam sistem
harus diterapkan. Sebagai contoh, rumah sakit memiliki proses untuk memastikan
bahwa staf mengakses sistem (login)
menggunakan kredensial unik yang diberikan hanya untuk mereka dan kredensial
tersebut tidak dipakai bersama orang lain. Selain proses untuk mengelola dan
mengendalikan akses, rumah sakit memastikan bahwa seluruh data dan informasi
rekam medis berbentuk cetak atau elektronik
dilindungi dari kehilangan, pencurian, gangguan, kerusakan, dan
penghancuran yang tidak diinginkan.
Penting bagi rumah sakit untuk
menjaga dan memantau keamanan data dan informasi, baik yang disimpan dalam
bentuk cetak maupun elektronik terhadap kehilangan, pencurian dan akses orang
yang tidak berwenang. Rumah sakit menerapkan praktik terbaik untuk keamanan
data dan memastikan penyimpanan catatan, data, dan informasi medis yang aman
dan terjamin.
Contoh langkah-langkah dan
strategi keamanan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, berikut ini:
a) Memastikan perangkat lunak
keamanan dan pembaruan sistem sudah menggunakan versi terkini dan terbaru
b) Melakukan enkripsi data,
terutama untuk data yang disimpan dalam bentuk digital
c) Melindungi data dan informasi
melalui strategi cadangan (back up) seperti penyimpanan di luar lokasi dan/atau
layanan pencadangan cloud
d) Menyimpan dokumen fisik rekam
medis di lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api
e) Menyimpan dokumen rekam medis
aktif di area yang hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang.
f) Memastikan bahwa ruang server
dan ruang untuk penyimpanan dokumen fisik rekam medis lainnya aman dan hanya
dapat diakses oleh staf yang berwenang
g) Memastikan bahwa ruang server
dan ruang untuk penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat
kelembaban yang tepat.
10) Elemen Penilaian MRMIK 2.1
a) Rumah sakit menerapkan proses
untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai
dengan peraturan perundangan.
b) Rumah sakit menerapkan proses
pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi,
termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.
c) Rumah sakit memantau kepatuhan
terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran
terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.
11) Elemen Penilaian MRMIK 2.2
a) Data dan informasi yang
disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan
penghancuran.
b) Rumah sakit menerapkan
pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.
c) Terdapat bukti rumah sakit
telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan
informasi.
No comments:
Post a Comment