a.Kepemimpinan dan Perencanaan
1) Standar MFK 1
Rumah sakit mematuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana
dan peralatan medis rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan MFK 1
Rumah sakit harus mematuhi
peraturan perundangundangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran.
Rumah sakit selalu menjaga fasilitas fisik dan lingkungan yang dimiliki dengan
melakukan inspeksi fasilitas secara berkala dan secara proaktif mengumpulkan
data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas
fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan pelayanan dan
perawatan serta seluruh area rumah sakit.
Pimpinan rumah sakit dan
penanggung jawab fasilitas keselamatan rumah sakit bertanggung jawab untuk
mengetahui dan menerapkan hukum dan peraturan perundangan, keselamatan gedung
dan kebakaran, dan persyaratan lainnya, seperti perizinan dan lisensi/sertifkat
yang masih berlaku untuk fasilitas rumah sakit dan mendokumentasikan semua
buktinya secara lengkap. Perencanaan dan
penganggaran untuk penggantian atau peningkatan fasilitas, sistem, dan
peralatan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku atau seperti
yang telah diidentifikasi berdasarkan pemantauan atau untuk memenuhi
persyaratan yang berlaku dapat memberikan bukti pemeliharaan dan
perbaikan.
3) Elemen Penilaian MFK 1
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin
a) – j) pada gambaran umum.
b) Rumah sakit telah melengkapi
izin-izin dan sertifikasi yang masih berlaku sesuai persyaratan peraturan
perundang-undangan.
c) Pimpinan rumah sakit
memenuhi perencanaan anggaran dan sumber daya serta
memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan perundang-undangan.
4) Standar MFK 2
Rumah Sakit menetapkan
penanggungjawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan
keselamatan di rumah sakit.
5) Maksud dan tujuan MFK 2
Untuk dapat mengelola fasilitas
dan keselamatan di rumah sakit secara efektif, maka perlu di tetapkan
penanggung jawab manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) yang
bertanggungjawab langsung kepada Direktur. Penanggung jawab Manajemen Fasilitas
dan Keselamatan (MFK) dapat berbentuk unit, tim, maupun komite sesuai dengan
kondisi dan kompleksitas rumah sakit.
Penanggung jawab MFK harus
memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpengalaman untuk dapat melakukan
pengelolaan dan pengawasan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) seperti
kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, farmasi, pengelolaan
alat kesehatan, pengelolaan utilitas, dan unsur-unsur terkait lainnya sesuai
kebutuhan rumah sakit.
Ruang lingkup tugas dan tanggung
jawab penanggung jawab MFK meliputi:
a) Keselamatan: meliputi
bangunan, prasarana, fasilitas, area konstruksi, lahan, dan peralatan rumah
sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, atau pengunjung.
b) Keamanan: perlindungan dari
kehilangan, kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak sah.
c) Bahan dan limbah berbahaya:
Pengelolaan B3 termasuk penggunaan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya
dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman.
d) Proteksi kebakaran: Melakukan
penilaian risiko yang berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh
aset, properti dan penghuni dari kebakaran dan asap.
e) Penanganan kedaruratan dan
bencana: Risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemi, bencana, dan
keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas
struktural dan non struktural lingkungan pelayanan dan perawatan pasien.
f) Peralatan medis: Peralatan
dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan benar untuk
mengurangi risiko.
g) Sistem utilitas: Listrik, air,
gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko
kegagalan pengoperasian.
h) Konstruksi dan renovasi:
Risiko terhadap pasien, staf, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama
konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya.
i) Pelatihan: Seluruh staf di
rumah sakit dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan
tentang K3, termasuk penanggulangan kebakaran.
j) Pengawasan pada para
tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah sakit.
Penanggung jawab MFK menyusun
Program Manajemen fasilitas dan keselamatan rumah sakit meliputi a) – j) setiap
tahun. Dalam program tersebut termasuk melakukan pengkajian dan penanganan
risiko pada keselamatan, keamanan, pengelolaan B3, proteksi kebakaran,
penanganan kedaruratan dan bencana, peralatan medis dan sistim utilitas.
Pengkajian dan penanganan risiko
dimasukkan dalam daftar risiko manajemen fasilitas keselamatan (MFK).
Berdasarkan daftar risiko tersebut, dibuat profil risiko MFK yang akan menjadi
prioritas dalam pemantauan risiko di fasilitas dan lingkungan rumah sakit.
Pengkajian, penanganan dan pemantauan risiko MFK tersebut akan diintegrasikan
ke dalam daftar risiko rumah sakit untuk penyusunan program manajemen risiko
rumah sakit. Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan terhadap manajemen
fasilitas dan keselamatan yang meliputi:
a) Pengawasan semua aspek program
manajemen fasilitas dan keselamatan seperti pengembangan rencana dan memberikan
rekomendasi untuk ruangan, peralatan medis, teknologi, dan sumber daya;
b) Pengawasan pelaksanaan program
secara konsisten dan berkesinambungan;
c) Pelaksanaan edukasi staf;
d) Pengawasan pelaksanaan
pengujian/testing dan pemantauan program;
e) Penilaian ulang secara berkala
dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan jika
dibutuhkan;
f) Penyerahan laporan tahunan
kepada direktur rumah sakit;
g) Pengorganisasian dan
pengelolaan laporan kejadian/insiden dan melakukan analisis, dan upaya
perbaikan.
6) Elemen Penilaian MFK 2
a) Rumah sakit telah menetapkan
Penanggungjawab MFK yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan
pengelolaan pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan rumah sakit.
b) Penanggungjawab MFK telah
menyusun Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin
a) – j) dalam maksud dan tujuan.
c) Penanggungjawab MFK telah
melakukan pengawasan dan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
setiap tahunnya meliputi poin a) – g) dalam maksud dan tujuan serta melakukan
penyesuaian program apabila diperlukan.
d) Penerapan program Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan yang berada di
lingkungan rumah sakit meliputi poin a) – e) dalam maksud dan tujuan.
No comments:
Post a Comment