a. Pengorganisasian
1) Standar PKPO 1
Sistem pelayanan kefarmasian dan
penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan PKPO 1
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang meliputi:
a) Perencanaan sistem pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat.
b) Pemilihan.
c) Perencanaan dan pengadaan
sediaan farmasi dan BMHP.
d) Penyimpanan.
e) Pendistribusian.
f) Peresepan/permintaan
obat/instruksi pengobatan.
g) Penyiapan (dispensing).
h) Pemberian.
i) Pemantauan terapi obat.
Untuk memastikan efektivitas
sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, maka rumah sakit melakukan
kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan dilakukan dengan
mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk jumlah laporan insiden kesalahan obat
serta upaya untuk menurunkannya. Pelaksanaan kajian melibatkan Komite/Tim
Farmasi dan Terapi, Komite/ Tim Penyelenggara Mutu, serta unit kerja terkait.
Kajian bertujuan agar rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan
sistem berkelanjutan. Kajian meliputi proses-proses poin a) sampai dengan i),
termasuk insiden kesalahan obat (medication error).
Pelayanan kefarmasian dipimpin
oleh apoteker yang memiliki izin dan kompeten dalam melakukan supervisi semua
aktivitas pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit. Pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi
juga staf lainnya yang terlibat, misalnya dokter, perawat, tenaga teknis
kefarmasian, staf non klinis. Struktur organisasi dan tata hubungan kerja
operasional pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit mengacu
pada peraturan perundang-undangan.
Rumah sakit harus menyediakan
sumber informasi yang dibutuhkan staf yang terlibat dalam pelayanan kefarmasian
dan penggunaan obat, misalnya informasi tentang dosis, interaksi obat, efek
samping obat, stabilitas dan kompatibilitas dalam bentuk cetak dan/atau
elektronik.
3) Elemen Penilaian
PKPO 1
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk
pengorganisasiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Rumah sakit memiliki bukti
seluruh apoteker memiliki izin dan kompeten, serta telah melakukan supervisi
pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan.
c) Rumah sakit memiliki bukti
kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang dilakukan setiap
tahun.
d) Rumah sakit memiliki sumber
informasi obat untuk semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.
No comments:
Post a Comment