a. Representasi
Pemilik/Dewan Pengawas
1) Standar
TKRS 1
Struktur
organisasi serta wewenang pemilik/representasi pemilik dijelaskan di dalam
aturan internal rumah sakit (Hospital by Laws) yang ditetapkan oleh pemilik
rumah sakit.
2) Maksud dan
Tujuan TKRS 1
Pemilik dan
representasi pemilik memiliki tugas pokok dan fungsi secara khusus dalam
pengolaan rumah sakit. Regulasi yang mengatur hal tersebut dapat berbentuk
peraturan internal rumah sakit atau Hospital by Laws atau dokumen lainnya yang
serupa. Struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik terpisah
dengan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan bentuk badan hukum pemilik
dan peraturan perundang-undangan. Pemilik rumah sakit tidak diperbolehkan
menjadi Direktur/Direktur Utama/Kepala Rumah Sakit, tetapi posisinya berada di
atas representasi pemilik. Pemilik rumah sakit mengembangkan sebuah proses
untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Direktur/Direktur Utama/Kepala
Rumah Sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit.
Representasi pemilik, sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit
memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberi persetujuan, dan pengawasan
agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dijalankan secara efisien,
dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman.
Berdasarkan hal
tersebut maka pemilik/representasi pemilik perlu menetapkan Hospital by
Laws/peraturan internal rumah sakit yang mengatur:
a) Pengorganisasian
pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan
rumah sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Peran, tugas
dan kewenangan pemilik atau representasi pemilik
c) Peran, tugas
dan kewenangan Direktur rumah sakit
d) Pengorganisasian
tenaga medis
e) Peran, tugas
dan kewenangan tenaga medis. Tanggung jawab representasi pemilik harus
dilakukan agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dapat beroperasi
secara efisien, dan menyediakan pelayanan kesehatan bermutu tinggi. Tanggung
jawabnya mencakup namun tidak terbatas pada:
a) Menyetujui dan
mengkaji visi misi rumah sakit secara periodik dan memastikan bahwa masyarakat
mengetahui misi rumah sakit.
b) Menyetujui
berbagai strategi dan rencana operasional rumah sakit yang diperlukan untuk
berjalannya rumah sakit sehari-hari.
c) Menyetujui
partisipasi rumah sakit dalam pendidikan profesional kesehatan dan dalam
penelitian serta mengawasi mutu dari program-program tersebut.
d) Menyetujui dan
menyediakan modal serta dana operasional dan sumber daya lain yang diperlukan
untuk menjalankan rumah sakit dan memenuhi misi serta rencana strategis rumah
sakit.
e) Melakukan
evaluasi tahunan kinerja Direksi dengan menggunakan proses dan kriteria yang
telah ditetapkan.
f) Mendukung
peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan menyetujui program peningkatan
mutu dan keselamatan pasien.
g) Melakukan
pengkajian laporan hasil pelaksanaan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien (PMKP) setiap 3 (tiga) bulan sekali serta memberikan umpan balik
perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada
pertemuan berikutnya secara tertulis.
h) Melakukan
pengkajian laporan Manajemen Risiko setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan
umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali
pada pertemuan berikutnya secara tertulis.
Khusus mengenai
struktur organisasi rumah sakit, hal ini sangat bergantung pada kebutuhan dalam
pelayanan dan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
3) Elemen
Penilaian TKRS 1
a) Representasi
pemilik/Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Pemilik.
b) Tanggung jawab
dan wewenang representasi pemilik meliputi poin a) sampai dengan h) yang
tertera di dalam maksud dan tujuan serta dijelaskan di dalam peraturan internal
rumah sakit.
c) Representasi
pemilik/Dewan Pengawas di evaluasi oleh pemilik setiap tahun dan hasil
evaluasinya didokumentasikan.
d) Representasi
pemilik/Dewan Pengawas menetapkan visi misi rumah sakit yang diarahkan oleh
pemilik.
No comments:
Post a Comment